KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 868. | Gereja itu katolik: Ia mewartakan seluruh iman; ia mempunyai dan membagi-bagikan kepenuhan sarana keselamatan; ia diutus kepada semua bangsa; ia berpaling kepada semua manusia; ia merangkum segala waktu; ia adalah "misionaris menurut hakikatnya " (AG 2).
| | 869. | Gereja adalah apostolik: Ia telah dibangun atas dasar kuat: atas "kedua belas Rasul Anak Domba" (Why 21:14); ia tidak dapat dirobohkan Bdk. Mat 16:18.; ia tidak dapat salah dalam menyampaikan kebenaran; Kristus membimbingnya melalui Petrus dan para Rasul yang lain, yang ada dengannya dalam pengganti-penggantinya, Paus dan Dewan para Uskup.
| | 870. | "Satu-satunya Gereja Kristus, yang dalam syahadat iman kita akui sebagai Gereja yang satu, kudus, katolik, dan apostolik... berada dalam Gereja Katolik yang dipimpin oleh pengganti Petrus dan para Uskup dalam persekutuan dengannya, walaupun di luar persekutuan itu pun terdapat banyak unsur pengudusan dan kebenaran" (LG 8).
| | 871. | "Orang-orang beriman kristiani ialah mereka yang dengan Pembaptisan menjadi anggota-anggota Tubuh Kristus, dijadikan Umat Allah dan dengan caranya sendiri mengambil bagian dalam tugas Kristus sebagai imam, nabi, dan raja, dan oleh karena itu sesuai dengan kedudukan mereka masing-masing dipanggil untuk melaksanakan perutusan yang dipercayakan Allah kepada Gereja untuk dilaksanakan di dunia" (CIC, can. 204 ?1) Bdk. LG 31.
| | 872. | "Di antara semua orang beriman kristiani, berkat kelahiran kembali mereka dalam Kristus, ada kesamaan sejati dalam martabat dan kegiatan; dengan itu mereka semua sesuai dengan kondisi khas dan tugas masing-masing, bekerja sama membangun Tubuh Kristus" (CIC, can. 208) Bdk. LG 32.
| | 873. | Malahan perbedaan-perbedaan yang menurut kehendak Tuhan terdapat di antara anggota-anggota Tubuh-Nya, melayani kesatuan dan perutusannya. Karena "dalam Gereja terdapat kenanekaan pelayanan, tetapi kesatuan perutusan. Para Rasul serta para pengganti mereka oleh Kristus diserahi tugas mengajar, menyucikan dan memimpin atas nama dan kuasa-Nya. Sedangkan kaum awam ikut serta mengemban tugas imamat, kenabian, dan rajawi Kristus, menunaikan tugas mereka dalam perutusan segenap Umat Allah dalam Gereja dan di dunia" (AA 2). "Dari kedua belah pihak ada orang-orang beriman kristiani yang dengan mengikrarkan nasihat-nasihat Injili dengan kaul-kaul atau ikatan suci lain yang diakui dan dikukuhkan Gereja" (CIC, can. 207 ?2).
| | 874. | Kristus sendiri adalah pencetus jabatan di dalam Gereja. Ia menciptakannya dan memberi kepadanya wewenang dan perutusan, arah dan tujuan.
"Untuk menggembalakan dan senantiasa mengembangkan Umat Allah, Kristus Tuhan mengadakan dalam Gereja-Nya aneka pelayanan, yang tujuannya kesejahteraan seluruh tubuh. Sebab para pelayan, yang mempunyai kekuasaan kudus, melayani saudara-saudara mereka, supaya semua yang termasuk Umat Allah... mencapai keselamatan" (LG 18).
| | 875. | "Tetapi bagaimana mereka dapat berseru kepadanya, jika mereka tidak percaya kepada Dia? Bagaimana mereka dapat percaya kepada Dia, jika mereka tidak mendengar tentang Dia? Bagaimana mereka mendengar tentang Dia, jika tidak ada, yang memberitakannya? Dan bagaimana mereka dapat memberitakannya, jika mereka tidak diutus?" (Rm 10:14-15). Tidak ada siapa pun, individu atau kelompok yang dapat mewartakan Injil kepada dirinya sendiri. "Jadi, iman timbul dari pendengaran dan pendengaran oleh firman Kristus" (Rm 10:17). Tidak ada seorang pun dapat memberi kepada diri sendiri tugas dan perutusan untuk mewartakan Injil. Orang yang diutus Tuhan tidak berbicara dan bertindak atas wewenangnya sendiri, tetapi berkat wewenang Kristus; ia berbicara kepada umat, bukan sebagai salah seorang anggota, melainkan atas nama Kristus. Tidak ada seorang pun dapat memberi rahmat kepada diri sendiri; rahmat harus dikaruniakan dan ditawarkan. Semuanya itu mengandaikan adanya pelayan rahmat, yang diberi kuasa oleh Kristus. Dari Dia mereka menerima perutusan dan wewenang [kekuasaan kudus] untuk bertindak "dalam nama Kristus, Kepala" [in persona Christi Capitis]. Jabatan ini, di mana orang-orang yang diutus Kristus karena rahmat Allah melakukan dan memberi, apa yang mereka tidak dapat lakukan dan berikan dari dirinya sendiri, oleh tradisi Gereja dinamakan "Sakramen". Jabatan pelayanan di dalam Gereja diterima oleh suatu Sakramen khusus.
| | 876. | Kodrat sakramental dari jabatan gerejani secara intrinsik berhubungan juga dengan sifatnya sebagai pelayan. Karena pejabat-pejabat bergantung sepenuhnya dari Kristus, yang memberi perutusan dan wewenang, mereka dengan sesungguhnya adalah "hamba Kristus" (Rm 1:1) menurut contoh Kristus, yang demi kita telah mengambil "rupa seorang hamba" (Flp 2:7) dengan sukarela. Karena sabda dan rahmat yang harus mereka layani tidak berasal dari mereka, tetapi dari Kristus yang mempercayakan itu kepada mereka demi kepentingan orang lain, mereka harus dengan sukarela menjadikan diri hamba bagi semua orang Bdk. 1 Kor9:19.
| | 877. | Begitu pula sifat kolegialnya termasuk kodrat sakramental dari jabatan pelayanan gerejani. Sudah pada awal kegiatan-Nya, Tuhan Yesus menetapkan kedua-belasan sebagai "benih Israel Baru, pun sekaligus awal mula hierarki suci" (AG 5). Dipilih bersama-sama, mereka juga diutus bersama-sama; kesatuan persaudaraannya melayani persekutuan persaudaraan semua umat beriman; ia seakan-akan merupakan pantulan dan kesaksian persekutuan antara Pribadi-Pribadi ilahi Bdk. Yoh 17:21-23.. Karena itu setiap Uskup melaksanakan pelayanannya dalam dewan para Uskup dalam persekutuan dengan Uskup Roma, pengganti santo Petrus dan kepala dewan; begitu pula para imam melaksanakan pelayanannya dalam presbiterium keuskupan, di bawah bimbingan Uskupnya.
| | 878. | Juga sifat pribadinya termasuk kodrat sakramental dari jabatan gerejani. Walaupun pelayan-pelayan Kristus bertindak bersama-sama, mereka juga selalu bertindak secara pribadi. Setiap mereka dipanggil secara pribadi; "tetapi engkau, ikutlah Aku!" (Yoh 21:22) Bdk. Mat 4:19.21; Yoh 1:43., supaya menjadi saksi pribadi dalam perutusan bersama, yang bertanggung jawab secara pribadi kepada Dia, yang memberi perutusan. Dalam nama pribadi Kristus ia melayani pribadi-pribadi: "Aku membaptis engkau atas nama Bapa..."; "Aku melepaskan engkau dari segala dosa..."
| | 879. | Dengan demikian pelayanan sakramental di dalam Gereja adalah sekaligus pelayanan kolegial dan pelayanan pribadi, yang dilaksanakan atas nama Kristus. Hal ini tampak dalam hubungan antara dewan Uskup dengan kepalanya, pengganti santo Petrus dan dalam hubungan antara tanggung jawab pastoral Uskup untuk Gereja lokalnya dan keprihatinan bersama dewan para Uskup untuk seluruh Gereja.
| | 880. | Ketika Kristus mengangkat kedua-belasan, Ia "membentuk mereka menjadi semacam dewan atau badan yang tetap. Sebagai ketua dewan diangkat-Nya Petrus yang dipilih dari antara mereka" (LG 19). "Seperti santo Petrus dan para Rasul lainnya atas penetapan Tuhan merupakan satu dewan para Rasul, begitu pula Imam Agung di Roma, pengganti Petrus, bersama para Uskup, pengganti para Rasul, merupakan himpunan yang serupa" (LG 22) Bdk.CIC, can. 330.. 552, 862
| | 881. | Tuhan menjadikan hanya Simon, yang ia namakan Petrus, sebagai wadas untuk Gereja-Nya. Ia menyerahkan kepada Petrus kunci-kunci Gereja Bdk. Mat 16:18-19. dan menugaskan dia sebagai gembala kawanan-Nya Bdk. Yoh 21:15-17.. "Tetapi tugas mengikat dan melepaskan yang diserahkan kepada Petrus, ternyata diberikan juga kepada dewan para Rasul dalam persekutuan dengan kepalanya" (LG 22). Jabatan gembala dari Petrus dan para Rasul yang lain termasuk dasar Gereja. Di bawah kekuasaan tertinggi [primat] Paus, wewenang itu dilanjutkan oleh para Uskup. 553, 642
| | 882. | Paus, Uskup Roma dan pengganti Petrus, merupakan "asas dan dasar yang kekal dan kelihatan bagi kesatuan para Uskup maupun segenap kaum beriman" (LG 23). "Sebab Imam Agung di Roma berdasarkan tugasnya, yakni sebagai wakil Kristus dan gembala Gereja semesta, mempunyai kuasa penuh, tertinggi, dan universal terhadap Gereja; dan kuasa itu selalu dapat dijalankannya dengan bebas" (LG 22) Bdk. CD 2;9.. 834, 1369, 837
| | 883. | "Adapun dewan atau badan para Uskup hanyalah berwibawa bila bersatu dengan Imam Agung di Roma,... sebagai kepalanya". Dengan persyaratan ini dewan itu juga "mempunyai kuasa penuh, tertinggi dan universal terhadap Gereja... Tetapi kuasa ini hanyalah dapat dijalankan dengan persetujuan Imam Agung di Roma" (LG 22) Bdk. CIC, can. 336.
| | 884. | "Kuasa atas Gereja, dijalankan secara meriah oleh dewan Uskup dalam suatu konsili ekumenis" (KHK 337 $1). "Tidak pernah ada konsili ekumenis, yang, tidak disahkan atau sekurang-kurangnya diterima baik oleh pengganti Petrus" (LG. 22).
| | 885. | "Sejauh terdiri dari banyak orang, dewan itu mengungkapkan keaneka-ragaman dan sifat universal Umat Allah; tetapi sejauh terhimpun di bawah satu kepala, mengungkapkan kesatuan kawanan Kristus" (LG 22).
| | 886. | "Masing-masing Uskup menjadi asas dan dasar kelihatan bagi kesatuan dalam Gereja khususnya" (LG 23). "Tiap Uskup menjalankan kekuasaan pastoralnya terhadap bagian Umat Allah, yang dipercayakan kepadanya" (LG 23), di mana mereka dibantu oleh para imam dan diaken. Tetapi sebagai anggota dewan para Uskup setiap mereka mengambil bagian dalam pemeliharaan seluruh Gereja Bdk. CD 3.. Mereka menjalankan tugas itu pertama-tama dengan "memimpin Gerejanya sebagai bagian dari Gereja universal secara baik." Dengan demikian mereka menyumbang "dengan berdaya guna kepentingan seluruh Tubuh Mistik, yang adalah tubuh Gereja-gereja" (LG 23). Perhatian ini harus ditujukan terutama kepada kaum miskin Bdk. Gal2:10., kepada mereka yang dianiaya karena imannya, demikian juga kepada para pewarta iman, di seluruh dunia.
| | 887. | Gereja-gereja lokal yang berdekatan dan yang merupakan kesatuan budaya membentuk Propinsi gerejani atau kesatuan-kesatuan yang lebih besar, yang dinamakan Kebatrikan atau Regio Bdk. Kanon Rasul 34.. Para Uskup dari kesatuan-kesatuan ini dapat berkumpul dalam sinode atau konsili propinsi. "Begitu pula konferensi-konferensi Uskup sekarang ini dapat memberi sumbangan bermacam-macam yang berfaedah, supaya semangat kolegial mencapai penerapannya yang konkret" (LG 23).
| | 888. | Bersama para imam, rekan sekerjanya, para Uskup mempunyai "tugas utama... mewartakan Injil Allah kepada semua orang" (PO 4), seperti yang diperintahkan Tuhan Bdk. Mrk 16:15.. Mereka adalah "pewarta iman, yang mengantarkan murid-murid baru kepada Kristus dan mereka pengajar yang otentik atau mengemban kewibawaan Kristus" (LG 25).
| | 889. | Untuk memelihara Gereja dalam kemurnian iman yang diwariskan oleh para Rasul, maka Kristus yang adalah kebenaran itu sendiri, menghendaki agar Gereja-Nya mengambil bagian dalam sifat-Nya sendiri yang tidak dapat keliru. Dengan "cita rasa iman yang adikodrati", Umat Allah memegang teguh iman dan tidak menghilangkannya di bawah bimbingan Wewenang Mengajar Gereja yang hidup Bdk. LG12;DV 10.
| | 890. | Perutusan Wewenang Mengajar berkaitan dengan sifat definitif perjanjian, yang Allah adakan di dalam Kristus dengan Umat-Nya. Wewenang Mengajar itu harus melindungi umat terhadap kekeliruan dan kelemahan iman dan menjamin baginya kemungkinan obyektif, untuk mengakui iman asli, bebas dari kekeliruan. Tugas pastoral Wewenang Mengajar ialah menjaga agar Umat Allah tetap bertahan dalam kebenaran yang membebaskan. Untuk memenuhi pelayanan ini Kristus telah menganugerahkan kepada para gembala karisma "tidak dapat sesat" [infallibilitas] dalam masalah-masalah iman dan susila. Karisma ini dapat dilaksanakan dengan berbagai macam cara:
| | 891. | "Ciri tidak dapat sesat itu ada pada Imam Agung di Roma, kepala dewan para Uskup, berdasarkan tugas beliau, bila selaku gembala dan guru tertinggi segenap umat beriman, yang meneguhkan saudara-saudara beliau dalam iman, menetapkan ajaran tentang iman atau kesusilaan dengan tindakan definitif... Sifat tidak dapat sesat, yang dijanjikan kepada Gereja, ada pula pada Badan para Uskup, bila melaksanakan wewenang tertinggi untuk mengajar bersama dengan pengganti Petrus" (LG 25) terutama dalam konsili ekumenis Bdk. Konsili Vatikan 1: DS 3074.. Apabila Gereja melalui Wewenang Mengajar tertingginya "menyampaikan sesuatu untuk diimani sebagai diwahyukan oleh Allah" (DV 10) dan sebagai ajaran Kristus, maka umat beriman harus "menerima ketetapan-ketetapan itu dengan ketaatan iman" (LG 25). Infallibilitas ini sama luasnya seperti warisan wahyu ilahi Bdk. LG 25.
| << >>
|