KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 878. | Juga sifat pribadinya termasuk kodrat sakramental dari jabatan gerejani. Walaupun pelayan-pelayan Kristus bertindak bersama-sama, mereka juga selalu bertindak secara pribadi. Setiap mereka dipanggil secara pribadi; "tetapi engkau, ikutlah Aku!" (Yoh 21:22) Bdk. Mat 4:19.21; Yoh 1:43., supaya menjadi saksi pribadi dalam perutusan bersama, yang bertanggung jawab secara pribadi kepada Dia, yang memberi perutusan. Dalam nama pribadi Kristus ia melayani pribadi-pribadi: "Aku membaptis engkau atas nama Bapa..."; "Aku melepaskan engkau dari segala dosa..."
| | 879. | Dengan demikian pelayanan sakramental di dalam Gereja adalah sekaligus pelayanan kolegial dan pelayanan pribadi, yang dilaksanakan atas nama Kristus. Hal ini tampak dalam hubungan antara dewan Uskup dengan kepalanya, pengganti santo Petrus dan dalam hubungan antara tanggung jawab pastoral Uskup untuk Gereja lokalnya dan keprihatinan bersama dewan para Uskup untuk seluruh Gereja.
| | 880. | Ketika Kristus mengangkat kedua-belasan, Ia "membentuk mereka menjadi semacam dewan atau badan yang tetap. Sebagai ketua dewan diangkat-Nya Petrus yang dipilih dari antara mereka" (LG 19). "Seperti santo Petrus dan para Rasul lainnya atas penetapan Tuhan merupakan satu dewan para Rasul, begitu pula Imam Agung di Roma, pengganti Petrus, bersama para Uskup, pengganti para Rasul, merupakan himpunan yang serupa" (LG 22) Bdk.CIC, can. 330.. 552, 862
| | 881. | Tuhan menjadikan hanya Simon, yang ia namakan Petrus, sebagai wadas untuk Gereja-Nya. Ia menyerahkan kepada Petrus kunci-kunci Gereja Bdk. Mat 16:18-19. dan menugaskan dia sebagai gembala kawanan-Nya Bdk. Yoh 21:15-17.. "Tetapi tugas mengikat dan melepaskan yang diserahkan kepada Petrus, ternyata diberikan juga kepada dewan para Rasul dalam persekutuan dengan kepalanya" (LG 22). Jabatan gembala dari Petrus dan para Rasul yang lain termasuk dasar Gereja. Di bawah kekuasaan tertinggi [primat] Paus, wewenang itu dilanjutkan oleh para Uskup. 553, 642
| | 882. | Paus, Uskup Roma dan pengganti Petrus, merupakan "asas dan dasar yang kekal dan kelihatan bagi kesatuan para Uskup maupun segenap kaum beriman" (LG 23). "Sebab Imam Agung di Roma berdasarkan tugasnya, yakni sebagai wakil Kristus dan gembala Gereja semesta, mempunyai kuasa penuh, tertinggi, dan universal terhadap Gereja; dan kuasa itu selalu dapat dijalankannya dengan bebas" (LG 22) Bdk. CD 2;9.. 834, 1369, 837
| | 883. | "Adapun dewan atau badan para Uskup hanyalah berwibawa bila bersatu dengan Imam Agung di Roma,... sebagai kepalanya". Dengan persyaratan ini dewan itu juga "mempunyai kuasa penuh, tertinggi dan universal terhadap Gereja... Tetapi kuasa ini hanyalah dapat dijalankan dengan persetujuan Imam Agung di Roma" (LG 22) Bdk. CIC, can. 336.
| << >>
|