KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 878. | Juga sifat pribadinya termasuk kodrat sakramental dari jabatan gerejani. Walaupun pelayan-pelayan Kristus bertindak bersama-sama, mereka juga selalu bertindak secara pribadi. Setiap mereka dipanggil secara pribadi; "tetapi engkau, ikutlah Aku!" (Yoh 21:22) Bdk. Mat 4:19.21; Yoh 1:43., supaya menjadi saksi pribadi dalam perutusan bersama, yang bertanggung jawab secara pribadi kepada Dia, yang memberi perutusan. Dalam nama pribadi Kristus ia melayani pribadi-pribadi: "Aku membaptis engkau atas nama Bapa..."; "Aku melepaskan engkau dari segala dosa..."
| | 879. | Dengan demikian pelayanan sakramental di dalam Gereja adalah sekaligus pelayanan kolegial dan pelayanan pribadi, yang dilaksanakan atas nama Kristus. Hal ini tampak dalam hubungan antara dewan Uskup dengan kepalanya, pengganti santo Petrus dan dalam hubungan antara tanggung jawab pastoral Uskup untuk Gereja lokalnya dan keprihatinan bersama dewan para Uskup untuk seluruh Gereja.
| | 880. | Ketika Kristus mengangkat kedua-belasan, Ia "membentuk mereka menjadi semacam dewan atau badan yang tetap. Sebagai ketua dewan diangkat-Nya Petrus yang dipilih dari antara mereka" (LG 19). "Seperti santo Petrus dan para Rasul lainnya atas penetapan Tuhan merupakan satu dewan para Rasul, begitu pula Imam Agung di Roma, pengganti Petrus, bersama para Uskup, pengganti para Rasul, merupakan himpunan yang serupa" (LG 22) Bdk.CIC, can. 330.. 552, 862
| | 881. | Tuhan menjadikan hanya Simon, yang ia namakan Petrus, sebagai wadas untuk Gereja-Nya. Ia menyerahkan kepada Petrus kunci-kunci Gereja Bdk. Mat 16:18-19. dan menugaskan dia sebagai gembala kawanan-Nya Bdk. Yoh 21:15-17.. "Tetapi tugas mengikat dan melepaskan yang diserahkan kepada Petrus, ternyata diberikan juga kepada dewan para Rasul dalam persekutuan dengan kepalanya" (LG 22). Jabatan gembala dari Petrus dan para Rasul yang lain termasuk dasar Gereja. Di bawah kekuasaan tertinggi [primat] Paus, wewenang itu dilanjutkan oleh para Uskup. 553, 642
| | 882. | Paus, Uskup Roma dan pengganti Petrus, merupakan "asas dan dasar yang kekal dan kelihatan bagi kesatuan para Uskup maupun segenap kaum beriman" (LG 23). "Sebab Imam Agung di Roma berdasarkan tugasnya, yakni sebagai wakil Kristus dan gembala Gereja semesta, mempunyai kuasa penuh, tertinggi, dan universal terhadap Gereja; dan kuasa itu selalu dapat dijalankannya dengan bebas" (LG 22) Bdk. CD 2;9.. 834, 1369, 837
| | 883. | "Adapun dewan atau badan para Uskup hanyalah berwibawa bila bersatu dengan Imam Agung di Roma,... sebagai kepalanya". Dengan persyaratan ini dewan itu juga "mempunyai kuasa penuh, tertinggi dan universal terhadap Gereja... Tetapi kuasa ini hanyalah dapat dijalankan dengan persetujuan Imam Agung di Roma" (LG 22) Bdk. CIC, can. 336.
| | 884. | "Kuasa atas Gereja, dijalankan secara meriah oleh dewan Uskup dalam suatu konsili ekumenis" (KHK 337 $1). "Tidak pernah ada konsili ekumenis, yang, tidak disahkan atau sekurang-kurangnya diterima baik oleh pengganti Petrus" (LG. 22).
| | 885. | "Sejauh terdiri dari banyak orang, dewan itu mengungkapkan keaneka-ragaman dan sifat universal Umat Allah; tetapi sejauh terhimpun di bawah satu kepala, mengungkapkan kesatuan kawanan Kristus" (LG 22).
| | 886. | "Masing-masing Uskup menjadi asas dan dasar kelihatan bagi kesatuan dalam Gereja khususnya" (LG 23). "Tiap Uskup menjalankan kekuasaan pastoralnya terhadap bagian Umat Allah, yang dipercayakan kepadanya" (LG 23), di mana mereka dibantu oleh para imam dan diaken. Tetapi sebagai anggota dewan para Uskup setiap mereka mengambil bagian dalam pemeliharaan seluruh Gereja Bdk. CD 3.. Mereka menjalankan tugas itu pertama-tama dengan "memimpin Gerejanya sebagai bagian dari Gereja universal secara baik." Dengan demikian mereka menyumbang "dengan berdaya guna kepentingan seluruh Tubuh Mistik, yang adalah tubuh Gereja-gereja" (LG 23). Perhatian ini harus ditujukan terutama kepada kaum miskin Bdk. Gal2:10., kepada mereka yang dianiaya karena imannya, demikian juga kepada para pewarta iman, di seluruh dunia.
| | 887. | Gereja-gereja lokal yang berdekatan dan yang merupakan kesatuan budaya membentuk Propinsi gerejani atau kesatuan-kesatuan yang lebih besar, yang dinamakan Kebatrikan atau Regio Bdk. Kanon Rasul 34.. Para Uskup dari kesatuan-kesatuan ini dapat berkumpul dalam sinode atau konsili propinsi. "Begitu pula konferensi-konferensi Uskup sekarang ini dapat memberi sumbangan bermacam-macam yang berfaedah, supaya semangat kolegial mencapai penerapannya yang konkret" (LG 23).
| | 888. | Bersama para imam, rekan sekerjanya, para Uskup mempunyai "tugas utama... mewartakan Injil Allah kepada semua orang" (PO 4), seperti yang diperintahkan Tuhan Bdk. Mrk 16:15.. Mereka adalah "pewarta iman, yang mengantarkan murid-murid baru kepada Kristus dan mereka pengajar yang otentik atau mengemban kewibawaan Kristus" (LG 25).
| << >>
|