KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 890. | Perutusan Wewenang Mengajar berkaitan dengan sifat definitif perjanjian, yang Allah adakan di dalam Kristus dengan Umat-Nya. Wewenang Mengajar itu harus melindungi umat terhadap kekeliruan dan kelemahan iman dan menjamin baginya kemungkinan obyektif, untuk mengakui iman asli, bebas dari kekeliruan. Tugas pastoral Wewenang Mengajar ialah menjaga agar Umat Allah tetap bertahan dalam kebenaran yang membebaskan. Untuk memenuhi pelayanan ini Kristus telah menganugerahkan kepada para gembala karisma "tidak dapat sesat" [infallibilitas] dalam masalah-masalah iman dan susila. Karisma ini dapat dilaksanakan dengan berbagai macam cara:
| | 891. | "Ciri tidak dapat sesat itu ada pada Imam Agung di Roma, kepala dewan para Uskup, berdasarkan tugas beliau, bila selaku gembala dan guru tertinggi segenap umat beriman, yang meneguhkan saudara-saudara beliau dalam iman, menetapkan ajaran tentang iman atau kesusilaan dengan tindakan definitif... Sifat tidak dapat sesat, yang dijanjikan kepada Gereja, ada pula pada Badan para Uskup, bila melaksanakan wewenang tertinggi untuk mengajar bersama dengan pengganti Petrus" (LG 25) terutama dalam konsili ekumenis Bdk. Konsili Vatikan 1: DS 3074.. Apabila Gereja melalui Wewenang Mengajar tertingginya "menyampaikan sesuatu untuk diimani sebagai diwahyukan oleh Allah" (DV 10) dan sebagai ajaran Kristus, maka umat beriman harus "menerima ketetapan-ketetapan itu dengan ketaatan iman" (LG 25). Infallibilitas ini sama luasnya seperti warisan wahyu ilahi Bdk. LG 25.
| | 892. | Bantuan ilahi juga dianugerahkan kepada pengganti-pengganti para Rasul, yang mengajarkan dalam persekutuan dengan pengganti Petrus, dan terutama kepada.Uskup Roma, gembala seluruh Gereja, apabila mereka, walaupun tidak memberikan ketetapan-ketetapan kebal salah dan tidak menyatakannya secara definitif, tetapi dalam pelaksanaan Wewenang Mengajarnya yang biasa mengemukakan satu ajaran, yang dapat memberi pengertian yang lebih baik mengenai wahyu dalam masalah-masalah iman dan susila. Umat beriman harus mematuhi ajaran-ajaran otentik ini dengan: "kepatuhan kehendak dan akal budi yang suci" (LG 25), yang walaupun berbeda dengan persetujuan iman, namun mendukungnya.
| | 893. | Uskup adalah juga "pengurus rahmat imamat tertinggi Bdk. Luk 22:26-27., terutama dalam Ekaristi, yang dipersembahkannya sendiri atau yang dipersembahkan atas kehendaknya" oleh para imam, rekan kerjanya (LG 26). Ekaristi adalah pusat kehidupan Gereja lokal. Uskup dan para imam menguduskan Gereja dengan doanya dan karyanya, dengan pelayanan Sabda dan Sakramen-sakramen. Mereka menguduskan umat melalui contohnya, bukan sebagai "penguasa umat" melainkan sebagai "teladan bagi kawanan domba" (1 Ptr 5:3). "Dengan demikian mereka akan mencapai hidup kekal, bersama dengan kawanan yang dipercayakan kepada mereka" (LG 26).
| | 894. | "Para Uskup membimbing Gereja-gereja khusus yang dipercayakan kepada mereka sebagai wakil dan utusan Kristus, dengan petunjuk-petunjuk, nasihat-nasihat dan teladan mereka, tetapi juga dengan kewibawaan dan kuasa suci" (LG 27). Tetapi mereka harus melaksanakan wewenang ini untuk pembangunan umat dalam semangat pelayanan, yang adalah semangat guru mereka sendiri.
| | 895. | "Kuasa, yang mereka jalankan sendiri atas nama Kristus itu, bersifat pribadi, biasa dan langsung, walaupun penggunaannya akhirnya diatur oleh kewibawaan tertinggi Gereja" (LG 27). Tetapi para Uskup tidak boleh dianggap sebagai wakil Paus, yang wewenangnya yang biasa dan langsung untuk seluruh Gereja tidak menghapuskan wewenang mereka sendiri, tetapi sebaliknya menguatkan dan melindunginya. Namun wewenang mereka harus dilaksanakan dalam persekutuan dengan seluruh Gereja di bawah pimpinan Paus.
| << >>
|