KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 946. | Sesudah pengakuan akan "Gereja Katolik yang kudus" menyusul dalam syahadat "persekutuan para kudus". Artikel iman ini dalam arti tertentu adalah pengembangan dari yang terdahulu: "Apa itu Gereja, kalau bukan perhimpunan semua orang kudus?" (Niketas, symb. 10). Persekutuan para kudus itu adalah Gereja.
| | 947. | "Karena semua kaum beriman membentuk satu Tubuh saja, maka harta milik dari yang satu disampaikan kepada yang lain... Dengan demikian orang harus percaya... bahwa di dalam Gereja ada pemilikan bersama... Yang paling utama dari semua anggota Gereja adalah Kristus, karena Ia adalah Kepala... Jadi milik Kristus dibagi-bagikan kepada semua anggota, dan pembagian ini terjadi oleh Sakramen-Sakramen Gereja" (Tomas Aqu., symb. 10). "Kesatuan Roh, yang olehnya [Gereja] dibimbing, mengakibatkan bahwa apa yang telah ia terima, menjadi milik bersama semua orang" (Catech. R. 1, 10,24).
| | 948. | Ungkapan "persekutuan para kudus" dengan demikian mempunyai dua arti, yang berhubungan erat satu dengan yang lain: "Persekutuan dalam hal-hal kudus" [sancta] dan "persekutuan antara orang-orang kudus" [sancti].Sancta sanctis, [yang kudus bagi orang-orang kudus] demikian selebran menyerukan dalam kebanyakan liturgi Gereja Timur, apabila ia mengangkat rupa-rupa kudus sebelum pembagian komuni. Umat beriman [sancti] diberi makan tubuh dan darah Kristus [sancta], supaya tumbuh dalam persekutuan [koinonia] Roh Kudus dan melanjutkannya ke dunia.
| << >>
|