KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1289 | Meskipun tidak diwajibkan untuk pengelolaan berdasarkan jabatan gerejawi, para pengelola tidak dapat sekehendaknya melepaskan tugas yang telah diterimanya; jika karena mereka sekehendak sendiri melepaskan tugas itu Gereja mengalami kerugian, mereka diwajibkan memberi ganti rugi.
| | Kan. 1290 | Yang ditetapkan oleh hukum sipil setempat mengenai kontrak, baik secara umum maupun secara khusus, dan mengenai pemenuhannya, hendaknya juga diberlakukan dalam hukum kanonik bagi perkara-perkara yang berada dibawah kuasa kepemimpinan Gereja dengan akibat-akibat yang sama, kecuali hukum sipil itu berlawanan dengan hukum ilahi atau dalam hukum kanonik ditetapkan lain, dan dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1547.
| | Kan. 1291 | Untuk mengalih-milikkan secara sah harta benda, yang dari penentuan yang legitim membentuk kekayaan-pokok tetap suatu badan hukum publik dan yang nilainya melampaui jumlah yang ditetapkan hukum, dibutuhkan izin dari otoritas yang berwenang menurut norma hukum.
| | Kan. 1292 ยง1 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 638, ง 3, apabila nilai harta benda yang hendak dialih-milikkan berada diantara jumlah minimum dan jumlah maksimum yang harus ditetapkan oleh Konferensi para Uskup untuk daerahnya masing-masing, otoritas yang berwenang, jika mengenai badan hukum yang tidak dibawahkan pada Uskup diosesan, hendaknya ditentukan oleh statuta badan hukum itu sendiri; jika tidak, otoritas yang berwenang adalah Uskup diosesan dengan persetujuan dewan keuangan dan kolegium konsultor serta mereka yang bersangkutan. Uskup diosesan sendiri juga membutuhkan persetujuan mereka untuk mengalih-milikkan harta benda keuskupan.
| | Kan. 1292 ยง2 | Namun jika mengenai benda yang dinilainya melebihi jumlah maksimum, atau mengenai harta yang diberikan kepada Gereja berdasarkan nazar, atau mengenai harta berharga karena nilai seni atau sejarah, untuk sahnya pengalih-milikan dibutuhkan, selain itu, izin Takhta Suci.
| | Kan. 1292 ยง3 | Jika benda yang hendak dialih-milikkan itu dapat dibagi, dalam meminta izin untuk pengalih milikan itu harus diungkapkan bagian-bagian yang sebelumnya sudah dialih-milikkan; jika tidak, izin itu tidak sah.
| | Kan. 1292 ยง4 | Mereka yang harus memberikan nasihat atau persetujuan dalam mengalih-milikkan harta benda, jangan memberikan nasihat atau persetujuan itu, kecuali terlebih dahulu telah mendapatkan informasi yang tepat, baik mengenai keadaan keuangan badan hukum yang harta bendanya hendak dialih-milikkan, maupun mengenai pengalih-milikan yang telah dilakukan.
| | Kan. 1293 ยง1 | Untuk mengalih-milikkan harta benda yang nilainya melampaui jumlah minimum yang ditentukan, selain itu dituntut:
10 alasan yang wajar, seperti keperluan mendesak, kegunaan yang jelas, kesalehan, amal-kasih atau alasan pastoral berat lain;
20 penaksiran benda yang mau dialih-milikkan secara tertulis oleh ahli.
| | Kan. 1293 ยง2 | Langkah-langkah pengamanan lain yang diperintahkan oleh otoritas yang legitim hendaknya diindahkan, agar kerugian bagi Gereja dihindarkan.
| | Kan. 1294 ยง1 | Biasanya benda tidak boleh dialih-milikkan dengan harga yang lebih rendah daripada yang ditunjuk dalam penaksiran.
| | Kan. 1294 ยง2 | Uang yang diterima dari pengalih-milikan itu hendaknya diinvestasikan dengan hati-hati demi keuntungan Gereja atau dimanfaatkan dengan arif menurut tujuan pengalih-milikan itu.
| | Kan. 1295 | Tuntutan-tuntutan menurut norma kan. 1291-1294, dengannya statuta badan-badan hukum juga harus disesuaikan, harus diindahkan bukan hanya dalam pengalih-milikan, melainkan juga dalam urusan apapun, dimana keadaan harta-kekayaan badan hukum dapat menjadi lebih buruk.
| | Kan. 1296 | Apabila harta benda gerejawi telah dialih-milikkan tanpa formalitas kanonik yang seharusnya, tetapi pengalih-milikan itu sah secara sipil, otoritas yang berwenang, setelah mempertimbangkan segala sesuatu masak-masak, berhak memutuskan apakah harus meng- ajukan pengaduan dan macam apa, yakni mengenai orangnya atau ben- danya, oleh siapa dan terhadap siapa, untuk membela hak-hak Gereja.
| | Kan. 1297 | Konferensi para Uskup, dengan mempertimbangkan keadaan-keadaan setempat, bertugas menetapkan norma-norma untuk menyewakan harta benda Gereja, terutama mengenai izin yang harus diperoleh dari otoritas gerejawi yang berwenang.
| | Kan. 1298 | Kecuali mengenai benda yang kurang bernilai, harta benda gerejawi tidak boleh dijual atau disewakan kepada para pengelola sendiri atau kepada kaum kerabat mereka sampai dengan tingkat keempat dalam hubungan darah atau kesemendaan tanpa izin khusus dari otoritas yang berwenang yang diberikan secara tertulis.
| | Kan. 1299 ยง1 | Yang dari hukum kodrati dan hukum kanonik dapat menentukan dengan bebas penggunaan harta bendanya, dapat menyerahkan harta benda untuk karya-karya saleh, baik lewat hibah maupun lewat wasiat.
| | Kan. 1299 ยง2 | Dalam pemberian lewat wasiat demi kepentingan Gereja, jika dapat, hendaknya ditepati formalitas hukum sipil; jika hal itu tidak dilakukan, para ahli waris harus diperingatkan mengenai kewajiban mereka untuk memenuhi kehendak pembuat wasiat.
| << >>
|