Kan. 151 | Pemberian jabatan yang membawa serta pemeliharaan jiwa-jiwa, janganlah ditunda-tunda tanpa alasan yang berat.
|
Kan. 152 | Janganlah seseorang diberi dua jabatan atau lebih yang tidak dapat dipadukan, yaitu yang tidak dapat dilaksanakan serentak oleh orang yang satu dan sama.
|
Kan. 153 §1 | Pemberian jabatan yang tidak lowong menurut hukum, dengan sendirinya tidak sah, dan juga tidak menjadi sah kalau kemudian menjadi lowong.
|
Kan. 153 §2 | Namun, mengenai jabatan yang menurut hukum diberikan untuk waktu tertentu, pemberiannya dapat dilakukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya batas waktu itu, dan mulai efektif sejak hari lowongnya jabatan itu.
|
Kan. 153 §3 | Janji akan suatu jabatan, yang dibuat oleh siapapun, tidak menimbulkan efek yuridis apapun.
|
Kan. 154 | Jabatan yang menurut hukum lowong, tetapi yang kebetulan masih dimiliki secara tidak legitim oleh seseorang, dapat diberikan, asalkan dinyatakan sesuai dengan ketentuan bahwa pemilikan itu adalah tidak legitim, dan penyebutan pernyataan itu dibuat dalam surat penyerahan.
|
Kan. 155 | Seseorang yang menggantikan orang lain yang lalai atau terhalang, kalau ia memberikan jabatan, tidak memperoleh kuasa apapun karenanya terhadap orang yang diberi jabatan itu; tetapi kedudukan yuridis orang itu tetap, seolah-olah pemberian itu dilaksanakan menurut norma hukum yang biasa.
|
Kan. 156 | Pemberian setiap abatan hendaknya dilaksanakan secara tertulis.
|
Kan. 157 | Kecuali dalam hukum dengan tegas ditentukan lain, Uskup diosesan berhak melakukan penyerahan bebas jabatan-jabatan gerejawi dalam Gereja partikularnya sendiri.
|
Kan. 158 §1 | Pengajuan untuk jabatan gerejawi oleh yang berwenang untuk mengajukannya, harus dibuat kepada otoritas yang berhak memberikan pengangkatan untuk jabatan itu, dan harus dibuat dalam waktu tiga bulan terhitung dari saat diperoleh berita bahwa jabatan itu sudah lowong, kecuali ditentukan lain secara legitim.
|
Kan. 158 §2 | Kalau hak pengajuan dimiliki suatu kolegium atau kelompok orang, yang akan diajukan hendaknya ditunjuk dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan kan. 165-179.
|
Kan. 159 | Hendaknya jangan diajukan seseorang yang tidak mau; karena itu yang akan diajukan disampaikan sesudah dimintai pendapatnya, kecuali ia menolak dalam waktu guna (tempus utilis) delapan hari.
|
Kan. 160 §1 | Yang mempunyai hak pengajuan, dapat mengajukan satu atau beberapa orang, entah serentak ataupun berturut-turut.
|
Kan. 160 §2 | Tak seorang pun dapat mengajukan dirinya sendiri; tetapi suatu kolegium atau kelompok orang dapat mengajukan seorang anggotanya.
|
Kan. 161 §1 | Kecuali ditentukan lain dalam hukum, pihak yang mengajukan seseorang yang ternyata tidak cakap, dapat mengajukan hanya satu kali lagi seorang calon lain dalam waktu satu bulan.
|
Kan. 161 §2 | Kalau orang yang telah diajukan menarik diri atau meninggal sebelum diangkat, pihak yang berhak mengajukan dapat melaksanakan haknya lagi dalam waktu satu bulan sejak diperoleh berita tentang penarikan diri atau kematian itu.
|
Kan. 162 | Pihak yang tidak membuat pengajuan dalam waktu- guna menurut norma kan. 158, § 1 dan kan. 161, demikian pula pihak yang sudah dua kali mengajukan calon yang ternyata tidak cakap, kehilangan hak pengajuan untuk kasus itu, dan otoritas yang berhak untuk mengangkat berwenang memberikan jabatan yang lowong itu secara bebas, tetapi dengan persetujuan Ordinaris dari orang yang diangkat itu sendiri.
|
Kan. 163 | Otoritas yang menurut norma hukum berwenang untuk mengangkat orang yang diajukan, harus mengangkat orang yang diajukan secara legitim yang didapatinya cakap dan yang menerimanya; kalau beberapa orang yang diajukan secara legitim didapatinya cakap, ia harus mengangkat salah seorang dari mereka.
|
Kan. 164 | Kecuali ditentukan lain dalam hukum, dalam pemilihan kanonik haruslah ditepati ketentuan-ketentuan kanon-kanon berikut.
|