KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1531 §1 | Pihak yang ditanyai secara legitim harus menjawab dan mengatakan kebenaran secara utuh.
| | Kan. 1531 §2 | Jika ia menolak untuk menjawab, hakim bertugas menilai apa yang dari situ dapat disimpulkan untuk membuktikan fakta.
| | Kan. 1532 | Dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umum, hakim hendaknya menyuruh pihak yang bersangkutan untuk mengucapkan sumpah bahwa akan mengatakan kebenaran atau sekurang-kurangnya sumpah bahwa telah mengatakan yang benar, kecuali alasan berat menganjurkan lain; dalam hal-hal lain, hakim dapat mengambil sumpah menurut kearifannya.
| | Kan. 1533 | Pihak-pihak yang bersangkutan, promotor iustitiae dan defensor vinculi dapat menyampaikan butir-butir yang hendaknya ditanyakan kepada pihak yang lain.
| | Kan. 1534 | Mengenai pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang bersangkutan hendaknya diindahkan secara proporsional peraturan-peraturan yang ditetapkan bagi para saksi dalam kan. 1548, § 2, 10, kan. 1552 dan 1558-1565.
| | Kan. 1535 | Pernyataan mengenai suatu fakta, tertulis atau lisan, di hadapan hakim yang berwenang, yang dibuat oleh salah satu pihak melawan dirinya sendiri mengenai materi peradilan itu sendiri, baik dari kemauan sendiri atau atas pertanyaan hakim, disebut pengakuan peradilan.
| << >>
|