| Kan. 1647 §1 | Permohonan peninjauan kembali secara menyeluruh menangguhkan pelaksanaan putusan yang belum dimulai.
|
| Kan. 1647 §2 | Namun jika dari gejala-gejala yang dapat dipercaya ada kecurigaan bahwa permohonan itu dibuat untuk menunda-nunda pelaksanaan, hakim dapat menetapkan agar putusan dilaksanakan; tetapi kepada pemohon peninjauan kembali hendaknya diberikan jaminan memadai, bahwa jika perkara ditinjau kembali secara menyeluruh ia tidak akan dirugikan.
|
| Kan. 1648 | Jika peninjauan kembali secara menyeluruh dikabul- kan, hakim harus membuat putusan mengenai kesimpulan perkara.
|
| Kan. 1649 §1 | Uskup yang bertugas memimpin pengadilan hendaknya menetapkan norma-norma mengenai:
10 pihak-pihak yang harus dihukum untuk membayar atau mengganti biaya peradilan;
20 honorarium bagi kuasa hukum, pengacara, ahli dan penerjemah serta ganti rugi bagi saksi;
30 bantuan hukum cuma-cuma atau keringanan biaya yang dapat diberikan;
40 ganti rugi yang disebabkan oleh orang yang bukan saja kalah dalam perkara, melainkan gegabah mengajukan perkara;
50 uang muka atau jaminan yang harus diserahkan untuk membayar biaya perkara dan ganti rugi.
|
| Kan. 1649 §2 | Terhadap ketetapan mengenai biaya perkara, honorarium dan ganti rugi yang harus dibayar, tidak ada permohonan banding tersendiri, tetapi pihak yang bersangkutan dalam waktu lima belas hari dapat mengajukan permohonan kepada hakim yang sama, yang dapat mengubah tarifnya.
|
| Kan. 1650 §1 | Putusan yang telah menjadi perkara teradili dapat diperintahkan untuk dilaksanakan, dengan tetap berlaku ketentuan kan.1647.
|
| Kan. 1650 §2 | Hakim yang menjatuhkan putusan dan, jika diajukan permohonan banding, juga hakim pengadilan banding, dapat memerintahkan ex officio atau atas permintaan pihak yang bersangkutan, agar putusan yang belum menjadi perkara teradili dilaksanakan untuk sementara, jika perlu dengan membuat jaminan yang memadai bila mengenai ketetapan-ketetapan atau pembayaran-pembayaran untuk biaya hidup yang perlu, atau karena alasan wajar yang lain.
|
| Kan. 1650 §3 | Jika putusan yang disebut dalam § 2 itu disanggah, hakim yang harus memeriksa sanggahan, jika melihat bahwa sanggahan itu barangkali mempunyai dasar dan dari pelaksanaan putusan dapat timbul kerugian yang tak dapat diperbaiki, dapat menunda pelaksanaan tersebut atau menempatkannya dibawah jaminan.
|
| Kan. 1651 | Putusan tidak dapat dilaksanakan sebelum hakim mengeluarkan dekret pelaksanaan yang menegaskan bahwa putusan tersebut harus dilaksanakan; dekret itu, sesuai dengan hakikat perkaranya, hendaknya tercantum dalam teks putusan itu sendiri atau dikeluarkan secara tersendiri.
|
| Kan. 1652 | Jika pelaksanaan putusan menuntut pertanggungjawaban lebih dahulu, timbullah pertanyaan sela yang harus diputuskan oleh hakim itu sendiri, yang memerintahkan agar putusan dilaksanakan.
|
| Kan. 1653 §1 | Kecuali undang-undang partikular menetapkan lain, Uskup dari keuskupan tempat putusan tingkat pertama dikeluarkan, harus sendiri atau lewat orang lain memerintahkan agar putusan dilaksanakan.
|
| Kan. 1653 §2 | Jika ia menolak atau melalaikannya, atas desakan pihak yang berkepentingan atau juga ex officio, pelaksanaan menjadi wewenang otoritas yang membawahkan pengadilan banding sesuai norma kan.1439, § 3.
|
| Kan. 1653 §3 | Di kalangan para religius Pemimpin bertugas memerintahkan pelaksanaan putusan atau mendelegasikannya kepada hakim.
|
| Kan. 1654 §1 | Pelaksana harus melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan arti katanya yang jelas, kecuali dalam teks putusan itu sendiri terdapat sesuatu yang diserahkan kepada keputusannya.
|
| Kan. 1654 §2 | Ia boleh mempertimbangkan eksepsi mengenai cara dan daya- paksa dari pelaksanaan, tetapi tidak mengenai kesimpulan perkara; jika dari sumber lain ia mengetahui bahwa putusan itu tidak sah atau jelas tidak adil menurut norma kan. 1620, 1622, 1645, ia jangan melaksanakan putusan itu dan hendaknya mengirim kembali perkaranya ke pengadilan yang mengeluarkan putusan, serta memberitahu pihak-pihak yang bersangkutan.
|
| Kan. 1655 §1 | Dalam perkara yang mengadukan kepemilikan benda, setiap kali diputuskan bahwa suatu benda adalah milik penggugat, maka benda itu harus diserahkan kepada penggugat segera sesudah perkara menjadi teradili.
|
| Kan. 1655 §2 | Namun dalam perkara yang mengadukan orang, jika orang yang bersalah dihukum untuk menyerahkan suatu benda bergerak, atau untuk membayar uang, atau untuk memberikan atau melaksanakan sesuatu lain, hakim dalam teks putusan itu sendiri, atau pelaksana menurut pertimbangan dan kearifannya, hendaknya menentukan batas waktu untuk memenuhi kewajiban itu, tetapi tidak kurang dari lima belas hari dan tidak lebih lama dari enam bulan.
|
| Kan. 1656 §1 | Proses perdata lisan yang dibicarakan dalam seksi ini, dapat digunakan untuk menangani semua perkara yang tidak dikecualikan oleh hukum, kecuali pihak yang bersangkutan memohon proses perdata biasa.
|
| Kan. 1656 §2 | Jika proses perdata lisan digunakan di luar kasus-kasus yang diizinkan oleh hukum, tindakan-tindakan peradilan itu adalah batal.
|
| Kan. 1657 | Proses perdata lisan pada tingkat pertama dilakukan di hadapan hakim tunggal, menurut norma kan. 1424.
|
| Kan. 1658 §1 | Surat gugat yang membuka pokok sengketa, selain hal-hal yang disebut dalam kan. 1504, harus:
10 secara singkat, utuh dan jelas menguraikan fakta yang mendasari permohonan penggugat;
20 menunjukkan bukti-bukti yang dimaksudkan oleh penggugat untuk menyatakan fakta, dan yang tidak dapat diajukan sekaligus, sedemikian sehingga segera dapat dikumpulkan oleh hakim.
|
| Kan. 1658 §2 | Pada surat gugat itu harus dilampirkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar permohonannya, sekurang-kurangnya dalam bentuk salinan otentik.
|
| Kan. 1659 §1 | Jika upaya damai menurut norma kan. 1446 § 2 tidak berhasil, hakim, jika menilai bahwa surat-gugat itu mempunyai suatu dasar, dalam waktu tiga hari, dengan dekret yang dicantumkan pada bagian akhir surat gugat itu sendiri, hendaknya memerintahkan agar salinan permohonannya diberitahukan kepada pihak tergugat, sambil memberikan kesempatan kepadanya untuk mengirim jawaban ke kantor kanselarius pengadilan dalam waktu lima belas hari.
|
| Kan. 1659 §2 | Pemberitahuan itu juga berarti pemanggilan peradilan yang disebut dalam kan. 1512.
|
| Kan. 1660 §1 | Jika eksepsi pihak tergugat menuntutnya, kepada pihak penggugat hakim hendaknya menentukan batas waktu untuk menjawab, sedemikian sehingga dari unsur-unsur yang dikemukakan oleh kedua pihak, ia sendiri memperoleh kejelasan mengenai obyek perselisihannya.
|
| Kan. 1661 §1 | Setelah lewat batas waktu yang disebut dalam kan. 1659 dan 1660, hakim, sesudah memeriksa akta, hendaknya menetapkan rumusan perkara; lalu ia hendaknya memanggil semua yang harus hadir dalam sidang, yang sudah harus diselenggarakan sebelum lewat tiga puluh hari; kepada pihak-pihak yang bersangkutan ia tambahkan rumusan keraguannya.
|
| Kan. 1661 §2 | Dalam pemanggilan pihak-pihak yang bersangkutan hendaknya diberitahu bahwa mereka dapat menyampaikan catatan tertulis singkat kepada pengadilan untuk mendukung pernyataan-pernyataan mereka, sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang.
|
| Kan. 1662 | Dalam sidang itu lebih dulu dibicarakan masalah- masalah yang disebut dalam kan. 1459-1464.
|
| Kan. 1663 §1 | Bukti-bukti dikumpulkan di dalam sidang itu, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1418.
|
| Kan. 1663 §2 | Pihak yang satu dan pengacaranya dapat menghadiri pemeriksaan pihak-pihak yang lain, saksi-saksi dan ahli-ahli.
|
| Kan. 1664 | Jawaban dari pihak-pihak yang bersangkutan, para saksi, para ahli, permohonan-permohonan dan eksepsi-eksepsi pengacara, harus dicatat oleh notarius, tetapi secara ringkas dan hanya dalam hal-hal yang mengenai pokok masalah sengketa, dan kemudian harus ditandatangani oleh mereka yang menyampaikannya.
|
| Kan. 1665 | Bukti-bukti yang tidak tercantum dalam permohonan atau jawaban yang disampaikan atau diminta, dapat diizinkan oleh hakim hanya menurut norma kan. 1452; tetapi sesudah mendengarkan satu orang saksi, hakim dapat memutuskan bukti-bukti baru hanya menurut norma kan. 1600.
|
| Kan. 1666 | Jika dalam satu sidang tidak semua bukti dapat terkumpul, hendaknya ditetapkan sidang lagi.
|
| Kan. 1667 | Sesudah bukti-bukti terkumpul, dalam sidang itu juga dilangsungkan pembahasan lisan.
|
| Kan. 1668 §1 | Kecuali dalam pembahasan ternyata ada sesuatu yang harus dilengkapi di dalam penyusunan perkara atau ada hal lain yang menghalangi dijatuhkannya putusan secara baik, hakim pada akhir sidang, secara terpisah, hendaknya langsung memutus perkara; bagian dispositif dari putusan itu hendaknya segera dibacakan di hadapan pihak-pihak yang hadir.
|
| Kan. 1668 §2 | Tetapi pengadilan dapat menunda putusan sampai pada hari guna kelima karena sulitnya perkara atau karena alasan lain yang wajar.
|
| Kan. 1668 §3 | Teks putusan seutuhnya, dengan menjelaskan alasan-alasannya, hendaknya secepat mungkin disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, biasanya tidak lebih dari lima belas hari.
|
| Kan. 1669 | Jika pengadilan banding melihat bahwa pada pengadilan yang lebih rendah proses perdata lisan digunakan dalam kasus-kasus yang dikecualikan oleh hukum, hendaknya menyatakan nulitas putusan itu dan mengirim kembali perkara itu kepada pengadilan yang telah menjatuhkan putusan.
|
| Kan. 1670 | Dalam hal-hal lainnya sejauh menyangkut prosedur, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan mengenai peradilan perdata biasa. Namun untuk mempercepat alannya perkara, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, lewat dekret yang dilengkapi dengan alasan-alasannya, pengadilan dapat menghapus sebagian norma-norma proses prosedural yang ditetapkan tidak demi validitasnya.
|
| Kan. 1671 §1 | Perkara-perkara perkawinan orang-orang yang telah dibaptis merupakan wewenang hakim gerejawi berdasarkan haknya sendiri.
|
| Kan. 1671 §2 | Perkara-perkara mengenai akibat-akibat perkawinan yang sifatnya semata-mata sipil merupakan wewenang pengadilan sipil, kecuali hukum partikular menetapkan bahwa perkara-perkara itu, jika sifatnya insidental dan tambahan, dapat diperiksa dan diputus oleh hakim gerejawi.
|
| Kan. 1672 | Dalam perkara-perkara nulitas perkawinan yang tidak direservasi bagi Tahta Apostolik, yang berwenang ialah :
10 pengadilan tempat perkawinan dirayakan;
20 pengadilan tempat satu atau kedua pihak memiliki domisili atau kuasi-domisili;
30 pengadilan tempat de facto sebagian besar bukti dapat dikumpulkan.
|
| Kan. 1673 §1 | Di Setiap keuskupan hakim instansi pertama untuk kasus-kasus nulitas perkawinan, yang tidak dikecualikan secara jelas oleh hukum, adalah Uskup Diosesan, yang dapat melaksanakan kuasa yudisialnya secara pribadi atau melalui orang lain sesuai dengan norma hukum.
|
| Kan. 1673 §2 | Uskup hendaknya membentuk bagi keuskupannya pengadilan diosesan untuk kasus-kasus nulitas perkawinan, dengan tetap berlaku fakultas bagi Uskup tersebut mengajukannya kepada pengadilan diosesan atau interdiosesan lain yang lebih dekat.
|
| Kan. 1673 §3 | Kasus-kasus nulitas perkawinan direservasi bagi kolegium tiga hakim. Kolegium ini harus diketuai oleh seorang hakim klerikus selebihnya dapat juga awam.
|
| Kan. 1673 §4 | Uskup moderator, jika tidak dapat membentuk pengadilan kolegial dalam keuskupan atau dalam pengadilan terdekat yang sudah dipilih menurut norma §2, hendaknya mempercayakan kasus-kasus kepada hakim klerikus tunggal yang sedapat mungkin dibantu oleh dua asesor yang teruji hidupnya, ahli dalam pengetahuan hukum atau kemanusiaan, yang disetujui oleh Uskup untuk tugas tersebut; hakim tunggal tersebut berwenang, kecuali nyata lain, melaksanakan fungsi-fungsi yang diperuntukkan pada kolegium, yakni sebagai ketua atau ponens.
|
| Kan. 1673 §5 | Pengadilan instansi kedua demi sahnya harus kolegial, sesuai dengan ketentuan §3.
|
| Kan. 1673 §6 | Dari pengadilan instansi pertama dilakukan banding kepada pengadilan metropolit instansi kedua, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1438 kan. 1439 dan kan. 1444.
|
| Kan. 1674 §1 | Mampu menggugat perkawinan :
10 pasangan;
20 promotor iustitiae, jika nulitasnya sudah tersiar, apabila perkawinan itu tidak dapat atau tidak selayaknya disahkan.
|
| Kan. 1674 §2 | Perkawinan yang semasa pasangan masih hidup tidak digugat, juga tidak dapat digugat sesudah kematian satu atau keduanya, kecuali masalah validitasnya merupakan hal yang harus diputus lebih dulu untuk menyelesaikan sengketa, entah dalam pengadilan kanonik entah dalam pengadilan sipil.
|
| Kan. 1674 §3 | Namun jika pasangan meninggal selama perkara berjalan, hendaknya ditetapi kan. 1518
|
| Kan. 1675 | Hakim, sebelum menerima perkara, harus memiliki kepastian bahwa perkawinan tidak dapat diperbaiki, dalam arti bahwa kehidupan bersama tidak mungkin dipulihkan kembali.
|
| Kan. 1676 §1 | Setelah surat-gugat diterima, Vikaris Yudisial, apabila memperkirakan adanya dasar, hendaknya menerimanya dan, dengan dekret yang dicantumkan pada bagian bawah surat-gugat, memerintahkan bahwa satu salinan disampaikan kepada defensor vinculi dan, jika surat-gugat tersebut belum ditandatangani oleh kedua pihak, diberikan kepada pihak responden dengan diberi batas waktu limabelas hari untuk menyatakan tanggapannya atas permohonan tersebut.
|
| Kan. 1676 §2 | Lewat batas waktu diatas, pihak responden, sejauh dianggap berguna, dan telah diingatkan lagi untuk menyatakan tanggapannya, setelah mendengarkan defensor vinculi, Vikaris Yudisial hendaknya merumuskan dengan dekretnya sendiri rumusan keraguan dan menetapkan apakah perkara itu harus ditangani dengan proses biasa atau dengan proses lebih singkat menurut norma kan. 1683 - kan. 1687. Dekret tersebut hendaknya segera disampaikan kepada pihak-pihak dan defensor vinculi.
|
| Kan. 1676 §3 | Jika perkara harus ditangani dengan proses biasa, Vikaris Yudisial, dengan dekret yang sama, hendaknya menetapkan pembentukan kolegium para hakim atau hakim tunggal dengan dua asesor sesuai dengan kan. 1673 §4.
|
| Kan. 1676 §4 | Namun jika proses lebih singkat ditentukan, Vikaris Yudisial hendaknya melakukan menurut norma kan. 1685.
|
| Kan. 1676 §5 | Rumusan keraguan harus ditetapkan atas dasar atau dasar-dasar apa validitas perkawinan digugat.
|