Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1707 §1Setiap kali kematian pasangan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen gerejawi atau sipil, pasangan yang lain tidak dianggap terlepas dari ikatan perkawinan, kecuali setelah oleh Uskup diosesan mengeluarkan pernyataan mengenai presumsi kematian.

Kan. 1707 §2Pernyataan yang dimaksud dalam §1 itu hanya dapat dikeluarkan oleh Uskup diosesan jika, setelah dilakukan penyelidikan sewajarnya, dari keterangan para saksi, berita-berita atau petunjuk- petunjuk lain, diperoleh kepastian moral mengenai kematian pasangan. Hanya kepergian pasangan, meskipun berlangsung lama, tidaklah cukup.

Kan. 1707 §3Dalam kasus yang tidak pasti dan berbelit-belit, Uskup hendaknya berkonsultasi dengan Takhta Apostolik.

Kan. 1708Yang berhak untuk menggugat sahnya tahbisan suci ialah atau klerikus sendiri atau Ordinaris, yang membawahkan klerikus itu atau Ordinaris keuskupan tempat ia ditahbiskan.

Kan. 1709 §1Surat permohonan harus dikirim kepada Kongregasi yang berwenang, yang akan memutuskan apakah perkara itu akan diperiksa oleh Kongregasi Kuria Roma sendiri atau oleh pengadilan yang ditunjuk olehnya.

Kan. 1709 §2Setelah surat permohonan dikirim, klerikus, berdasarkan hukum sendiri, dilarang melaksanakan tahbisannya.

Kan. 1710Jika Kongregasi merujuk perkara itu kepada pengadilan, kecuali hakikat halnya menghalangi, hendaknya ditepati kanon- kanon mengenai peradilan pada umumnya dan mengenai peradilan perdata biasa, dengan tetap berlaku ketentuan-ketentuan judul ini.

Kan. 1711Dalam perkara-perkara itu defensor vinculi memiliki hak-hak yang sama serta terikat kewajiban-kewajiban yang sama pula seperti halnya defensor vinculi perkawinan.

Kan. 1712Sesudah putusan kedua mengukuhkan nulitas tahbisan suci, klerikus kehilangan semua hak yang melekat pada status klerus dan dibebaskan dari segala kewajiban.

Kan. 1713Untuk menghindari perselisihan peradilan dapat digunakan secara bermanfaat musyawarah atau rekonsiliasi, atau perselisihan dapat diserahkan kepada penilaian seorang atau beberapa orang penengah.

Kan. 1714Mengenai musyawarah, kompromi dan penilaian arbitrasi hendaknya diindahkan norma-norma yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersangkutan; atau jika pihak-pihak yang bersangkutan tidak memilihnya, hendaknya diindahkan undang-undang yang dibuat oleh Konferensi para Uskup, jika ada, atau undang-undang sipil yang berlaku di tempat perjanjian itu dibuat.

Kan. 1715 §1Musyawarah atau kompromi tidak dapat diada- kan dengan sah mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan mengenai hal-hal lain yang tidak dapat diatur dengan bebas oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Kan. 1715 §2Jika mengenai harta benda gerejawi, setiap kali materi menuntutnya, hendaknya ditepati formalitas yang ditetapkan oleh hukum untuk pengalih-milikan harta benda gerejawi.

Kan. 1716 §1Jika undang-undang sipil tidak mengakui kekuatan putusan arbitrasi, kecuali dikukuhkan oleh seorang hakim, putusan arbitrasi mengenai perselisihan gerejawi, agar mempunyai kekuatan dalam pengadilan kanonik, memerlukan pengukuhan dari hakim gerejawi setempat, di mana putusan dibuat.

Kan. 1716 §2Namun jika undang-undang sipil menerima sanggahan terhadap putusan arbitrasi di hadapan hakim sipil, sanggahan yang sama dapat juga diajukan dalam pengadilan kanonik di hadapan hakim gerejawi yang berwenang mengadili perselisihan pada tingkat pertama.

Kan. 1717 §1Setiap kali Ordinaris mendapat informasi yang sekurang-kurangnya mendekati kebenaran mengenai suatu tindak pidana, hendaknya ia dengan hati-hati melakukan penyelidikan, sendiri atau lewat orang yang cakap, mengenai fakta, keadaan dan imputa- bilitas (dapat dan harus dipertanggungjawabkan), kecuali penyelidikan itu sama sekali dianggap berlebihan.

Kan. 1717 §2Haruslah dijaga agar penyelidikan itu jangan sampai membahayakan nama baik seseorang.

Kan. 1717 §3Yang melakukan penyelidikan memiliki kuasa dan kewajiban sama seperti yang dimiliki oleh hakim auditor dalam proses peradilan; dan orang tersebut tidak dapat menjadi hakim dalam proses perkara itu, jika masalah itu kemudian diajukan menjadi proses peradilan.

Kan. 1718 §1Apabila unsur-unsur tampak sudah cukup terkumpul, hendaknya Ordinaris memutuskan:
10 apakah proses untuk menjatuhkan atau menyatakan hukuman dapat diajukan;
20 apakah hal itu berguna, mengingat kan. 1341;
30 apakah proses peradilan perlu digunakan atau, kecuali undang-undang melarangnya, dapat ditempuh jalan lewat dekret di luar peradilan.

Kan. 1718 §2Ordinaris hendaknya menarik kembali atau mengubah dekret yang disebut dalam § 1, setiap kali ia berdasarkan unsur-unsur baru menganggap harus menentukan lain.

Kan. 1718 §3Dalam mengeluarkan dekret-dekret yang disebut dalam § 1 dan § 2, Ordinaris hendaknya mendengarkan nasihat dua hakim atau ahli hukum lain, jika ia menganggap hal itu arif.

Kan. 1718 §4Sebelum mengambil keputusan menurut norma §1, Ordinaris hendaknya mempertimbangkan apakah tidak lebih baik, guna meng- hindari peradilan yang tak berguna, bahwa ia sendiri atau pemeriksa, dengan persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, menyelesaikan masalah kerugian menurut kelayakan dan keadilan.

Kan. 1719Akta penyelidikan dan dekret-dekret Ordinaris, yang mengawali dan mengakhiri penyelidikan, serta segala sesuatu yang mendahului penyelidikan itu, jika tidak diperlukan untuk proses pidana, hendaknya disimpan dalam arsip rahasia kuria.

Kan. 1720Jika Ordinaris menilai bahwa harus ditempuh jalan lewat dekret ekstra yudisial:
10 hendaknya kepada tersangka disampaikan dakwaan serta bukti- bukti, dengan diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali jika tersangka itu, meskipun telah dipanggil menurut aturan, lalai menghadap;
20 bersama dengan dua orang asesor menimbang bukti-bukti dan semua alasan dengan seksama;
30 jika nyata secara pasti mengenai adanya tindak pidana dan waktu untuk mengajukan gugatan pidana belum lewat,hendaknya ia mengeluarkan dekret menurut norma kan. 1342-1350, dengan menguraikan alasan-alasan dalam hukum dan fakta, sekurang-kurangnya secara singkat.

Kan. 1721 §1Jika Ordinaris memutuskan bahwa harus ditempuh proses peradilan pidana, maka akta penyelidikan hendaknya diserahkan kepada promotor iustitiae, yang harus menyampaikan surat pengaduan kepada hakim menurut norma kan. 1502 dan 1504.

Kan. 1721 §2Di hadapan pengadilan yang lebih tinggi promotor iustitiae yang diangkat untuk pengadilan itu bertindak sebagai penggugat.

Kan. 1722 §2Untuk menghindari sandungan, untuk melindungi kebebasan para saksi dan mengamankan jalannya keadilan, Ordinaris, sesudah mendengarkan promotor iustitiae dan memanggil terdakwa sendiri, pada tahap proses manapun, dapat memberhentikan terdakwa dari pelayanan suci atau dari suatu tugas serta jabatan gerejawi, mengharuskan atau melarang dia tinggal di suatu tempat atau wilayah, atau juga melarang dia ikut ambil bagian dalam perayaan Ekaristi secara publik; semua itu, jika alasannya sudah terhenti, harus ditarik kembali, dan dari hukum sendiri berakhir jika proses pidana sudah selesai.

Kan. 1723 §1Hakim sewaktu memanggil terdakwa harus mempersilakan dia untuk menunjuk seorang pengacara, menurut norma kan. 1481 § 1, dalam batas waktu yang ditentukan oleh hakim itu sendiri.

Kan. 1723 §2Kalau terdakwa tidak melakukannya, hakim sendiri sebelum menentukan pokok sengketa hendaknya mengangkat pengacara, yang akan terus menunaikan tugas itu selama terdakwa tidak menentukan pengacaranya sendiri.

Kan. 1724 §1Atas perintah atau persetujuan Ordinaris yang telah memutuskan untuk memulai perkara itu, pada tingkat peradilan manapun promotor iustitiae dapat mencabut pengaduannya.

Kan. 1724 §2Pencabutan itu, untuk sahnya, harus diterima oleh terdakwa, kecuali ia sendiri dinyatakan tidak hadir dalam peradilan.

Kan. 1725Dalam pembahasan perkara, entah tertulis atau lisan, terdakwa selalu mempunyai hak untuk menulis atau berbicara terakhir, entah sendiri entah melalui pengacara atau kuasa hukumnya.

Kan. 1726Dalam tingkat dan tahap peradilan pidana manapun, jika nyata dengan jelas bahwa tindak pidana tidak dilakukan oleh terdakwa, hakim harus menyatakan hal itu dengan suatu putusan dan membebaskan terdakwa, juga meskipun sekaligus pasti bahwa batas waktu untuk mengajukan pengaduan pidana telah habis.

Kan. 1727 §1Terdakwa dapat mengajukan banding, juga meskipun putusan membebaskan dia hanya karena hukumannya bersifat fakultatif, atau karena hakim menggunakan kuasa yang disebut dalam kan. 1344 dan 1345.

Kan. 1727 §2Promotor iustitiae dapat naik banding, setiap kali menilai bahwa pemulihan sandungan atau restitusi keadilan tidak diusahakan secukupnya.

Kan. 1728 §1Dengan tetap berlaku ketentuan kanon-kanon judul ini, dalam peradilan pidana haruslah diterapkan kanon-kanon mengenai peradilan pada umumnya serta peradilan perdata biasa, kecuali hakikat halnya menghalangi, dengan tetap diindahkan norma- norma khusus mengenai perkara-perkara yang menyangkut kepentingan umum.

Kan. 1728 §2Tertuduh tidak diwajibkan untuk mengakui tindak pidananya dan tidak dapat dipaksa untuk mengucapkan sumpah.

Kan. 1729 §1Pihak yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan perdata dalam peradilan pidana itu sendiri, untuk minta ganti atas kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana itu, menurut norma kan. 1596.

Kan. 1729 §2Campur tangan pihak yang dirugikan sebagaimana disebut dalam §1 itu, tidak dapat diterima lagi, jika tidak dilakukan pada tingkat pertama peradilan pidana itu.

Kan. 1729 §3Permohonan banding alam perkara ganti rugi dilakukan menurut norma kan. 1628-1640, meskipun dalam peradilan pidana tidak diajukan banding; jika kedua permohonan banding itu diajukan, meskipun oleh pihak-pihak yang berbeda, akan diselenggarakan hanya satu-satunya peradilan banding, dengan tetap berlaku ketentuan kan.1730.

Kan. 1730 §1Untuk menghindari berlangsungnya peradilan pidana yang berkepanjangan, hakim dapat menangguhkan peradilan ganti rugi sampai ia lebih dahulu menjatuhkan putusan definitif dalam peradilan pidana.

Kan. 1730 §2Hakim yang berbuat demikian, sesudah menjatuhkan putusan dalam peradilan pidana, harus menilai kerugian, meskipun peradilan pidana karena sanggahan yang diajukan masih menggantung, atau terdakwa dibebaskan karena suatu alasan yang tidak menghapus kewajiban mengganti kerugian.

Kan. 1731Putusan yang dijatuhkan dalam peradilan pidana, meskipun telah menjadi perkara teradili, sama sekali tidak memberikan hak kepada pihak yang dirugikan, kecuali ia campur-tangan menurut norma kan. 1729.

Kan. 1732Hal-hal yang ditetapkan dalam kanon-kanon seksi ini tentang dekret-dekret, haruslah diterapkan pada semua tindakan administratif satu demi satu, yang dikeluarkan untuk tata-lahir ekstra yudisial, kecuali dekret-dekret yang dibuat oleh Paus atau oleh Konsili Ekumenis sendiri.

Kan. 1733 §1Sangatlah diharapkan bahwa, setiap kali seseorang merasa berkeberatan atas suatu dekret, dihindari adanya perselisihan antara dia dengan pembuat dekret, dan antar mereka hendaknya diusahakan untuk mencari pemecahan yang adil lewat musyawarah, mungkin juga dengan bantuan orang-orang yang berwibawa untuk menengahi serta mempelajari masalahnya; dengan demikian persengketaan dapat dihindari atau diselesaikan dengan cara yang wajar.

Kan. 1733 §2Konferensi para Uskup dapat menetapkan agar di setiap keuskupan dibentuk secara tetap suatu jabatan atau dewan yang bertugas untuk mencari dan menyarankan pemecahan yang adil, menurut norma-norma yang ditetapkan oleh Konferensi itu sendiri; jika Konferensi tidak mengatur demikian, Uskup dapat membentuk dewan atau jabatan semacam itu.

Kan. 1733 §3Jabatan tau dewan sebagaimana dalam § 2, terutama hendaknya bekerja apabila dituntut penarikan kembali dekret menurut norma kan. 1734, dan batas waktu untuk membuat rekursus belum lewat; jika melawan suatu dekret diajukan suatu rekursus, pemimpin sendiri yang bertugas memutuskan rekursus itu hendaknya mendorong pihak yang mengajukan rekursus serta pembuat dekret, agar mencari pemecahan semacam itu, setiap kali ia melihat adanya harapan akan hasil baik.

Kan. 1734 §1Sebelum mengajukan rekursus, seorang haruslah minta secara tertulis penarikan kembali atau perbaikan dekret kepada pembuat dekret itu sendiri; dengan mengajukan permohonan itu, dianggap dengan sendirinya juga minta penangguhan pelaksanaannya.

Kan. 1734 §2Permohonan harus dibuat dalam batas waktu peremptoir sepuluh hari-guna yang menghentikan proses sejak dekret itu secara legitim disampaikan.

Kan. 1734 §3Norma-norma § 1 dan § 2 itu tidak berlaku untuk:
10 rekursus yang diajukan kepada Uskup melawan dekret-dekret yang dikeluarkan oleh otoritas-otoritas yang dibawahkannya;
20 rekursus yang diajukan melawan dekret yang memutuskan rekursus hirarkis, kecuali keputusan itu diberikan oleh Uskup sendiri;
30 rekursus yang diajukan menurut norma kan. 57 dan 1735.

Kan. 1735Jika dalam tiga puluh hari, dari saat permohonan yang disebut dalam kan. 1734 diterima oleh pembuat dekret, ia memberitahu- kan dekret baru, yang memperbaiki dekret terdahulu atau memutuskan untuk menolak permohonan itu, maka batas waktu untuk rekursus dihitung dari saat pemberitahuan dekret baru; tetapi jika dalam waktu tiga puluh hari itu ia tidak memutuskan apa-apa, batas waktu dihitung sejak hari ketigapuluh.

Kan. 1736 §1Dalam materi-materi dimana rekursus hirarkis menangguhkan pelaksanaan suatu dekret, permohonan yang disebut dalam kan. 1734 juga mempunyai efek yang sama.

Kan. 1736 §2Dalam kasus-kasus lain, kecuali pembuat dekret tidak memutuskan untuk menangguhkan pelaksanaan dalam waktu sepuluh hari sejak saat permohonan yang disebut dalam kan. 1734 diterimanya, sementara itu penangguhan dapat dimohon kepada Pemimpin hirarkisnya, yang dapat memutuskan penangguhan hanya atas dasaralasan-alasan berat dan selalu harus dengan hati-hati agar keselamatan jiwa-jiwa jangan sampai dirugikan.

Kan. 1736 §3Apabila pelaksanaan dekret ditangguhkan menurut norma § 2, jika kemudian diajukan rekursus, orang yang harus memeriksa rekursus itu menurut norma kan. 1737 § 3, hendaknya memutuskan apakah penangguhan itu harus dikukuhkan atau dicabut kembali.

Kan. 1736 §4Jika tak satu rekursus pun diajukan melawan dekret dalam batas waktu yang ditentukan, penangguhan pelaksanaan, yang sementara itu terjadi menurut norma § 1 atau § 2, dengan sendirinya berhenti.

<<   >>