KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Kan. 285 §1 | Para klerikus hendaknya menjauhi segala sesuatu yang tidak sesuai dengan statusnya, menurut ketentuan-ketentuan hukum partikular.
| Kan. 285 §2 | Hendaknya para klerikus menghindari hal-hal yang meskipun tidak tercela, namun asing bagi status klerikal.
| Kan. 285 §3 | Para klerikus dilarang menerima jabatan-jabatan publik yang membawa serta partisipasi dalam pelaksanaan kuasa sipil.
| Kan. 285 §4 | Tanpa izin Ordinarisnya, janganlah mereka mengelola harta benda urusan kaum awam atau menerima jabatan-jabatan sekular yang membawa-serta beban untuk mempertanggungjawabkannya; mereka dilarang menanggung jaminan, meskipun dengan hartanya sendiri, tanpa konsultasi dengan Ordinarisnya sendiri; demikian pula janganlah mereka menandatangani surat utang yang menimbulkan kewajiban melunasinya, tanpa dirumuskan perkaranya.
| << >>
|