KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Kan. 425 §1 | Untuk jabatan Administrator diosesan hanya dapat diangkat dengan sah seorang imam yang berusia genap tiga puluh lima tahun dan belum dipilih, ditunjuk atau diajukan untuk menduduki jabatan yang lowong itu.
| Kan. 425 §2 | Untuk menjadi Administrator diosesan hendaknya dipilih seorang imam yang unggul dalam ajaran dan kearifan.
| Kan. 425 §3 | Apabila syarat-syarat yang disebut dalam § 1 diabaikan, Uskup metropolit atau, bila Gereja metropolit sendiri yang lowong, Uskup sufragan tertua dalam pengangkatan, setelah mengetahui kebenaran perkaranya, hendaknya mengangkat Administrator untuk kali itu; adapun perbuatan-perbuatan orang yang dipilih melawan ketentuan § 1 itu, menurut hukum sendiri tidak sah.
| << >>
|