KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Kan. 437 §1 | Dalam tiga bulan setelah menerima tahbisan Uskup, atau, apabila ia sudah ditahbiskan, setelah pengangkatan kanonik, Uskup metropolit, entah sendiri atau lewat orang yang dikuasakan, terikat kewajiban mohon pallium dari Paus, yang menandakan kuasa yang diberikan oleh hukum kepadanya selaku Uskup metropolit di provinsinya, dalam persekutuan dengan Gereja Roma.
| Kan. 437 §2 | Uskup metropolit dapat mengenakan pallium di gereja manapun di wilayah provinsi gerejawi yang ia pimpin, sesuai norma undang-undang liturgis, tetapi sama sekali tidak bisa mengenakannya di luar provinsinya, juga meski dengan persetujuan Uskup diosesan.
| Kan. 437 §3 | Uskup metropolit membutuhkan pallium baru, jika dipindah ke Takhta Metropolit lain.
| << >>
|