KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Kan. 442 §1 | Dengan persetujuan sebagian besar Uskup sufragan, Uskup metropolit berwenang:
10 memanggil konsili provinsi;
20 memilih tempat untuk penyelenggaraan konsili provinsi dalam wilayah provinsi;
30 menentukan susunan agenda dan masalah-masalah yang harus dibahas, mengumumkan awal dan lamanya konsili provinsi, memindahkan, memperpanjang dan membubarkannya.
| Kan. 442 §2 | Uskup metropolit dan, jika ia terhalang secara legitim, Uskup sufragan yang dipilih Uskup-uskup sufragan lainnya, bertugas mengetuai konsili provinsi.
| << >>
|