KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 445 | Konsili partikular hendaknya mengusahakan untuk wilayahnya sendiri agar dipikirkan keperluan-keperluan pastoral umat Allah; dan agar konsili mempunyai kuasa kepemimpinan, terutama legislatif, sedemikian sehingga konsili dengan selalu mengindahkan hukum universal Gereja, dapat memutuskan apa yang dianggap tepat untuk pertumbuhan iman, untuk mengatur kegiatan pastoral bersama dan untuk mengarahkan, memelihara, memasukkan atau melindungi tata-tertib umum gerejawi.
| << >>
|