| Kan. 457 | Dewan tetap para Uskup bertugas mengusahakan agar agenda dalam pertemuan paripurna konferensi dipersiapkan dan keputusan-keputusan yang ditetapkan dalam sidang paripurna dijalan- kan dengan semestinya, demikian pula dewan tetap itu bertugas menyelesaikan urusan-urusan lain yang dipercayakan kepadanya menurut norma statuta.
|
| Kan. 458 | Sekretaris jenderal bertugas:
10 menyusun laporan akta dan dekret-dekret sidang paripurna konferensi dan juga akta dewan tetap para Uskup, dan menyampaikannya kepada semua anggota konferensi, juga menyusun akta lain yang diserahkan oleh ketua konferensi atau dewan tetap kepadanya untuk dikerjakan.
20 menyampaikan kepada Konferensi-konferensi para Uskup te- tangga akta dan dokumen-dokumen yang oleh konferensi dalam sidang paripurna atau oleh dewan tetap para Uskup ditetapkan agar dikirim kepada mereka.
|
| Kan. 459 §1 | Hendaknya hubungan-hubungan antara Konferensi-konferensi para Uskup, terutama yang berdekatan, dikembangkan untuk memajukan dan melindungi kesejahteraan yang lebih besar.
|
| Kan. 459 §2 | Setiap kali oleh Konferensi-konferensi direncanakan kegiatan- kegiatan atau program-program yang menampilkan sifat internasional, haruslah Takhta Apostolik didengarkan.
|
| Kan. 460 | Sinode keuskupan ialah himpunan imam-imam dan orang-orang beriman kristiani yang terpilih dari Gereja partikular, untuk membantu Uskup diosesan demi kesejahteraan seluruh komunitas diosesan, menurut norma kanon-kanon berikut.
|
| Kan. 461 §1 | Hendaknya sinode keuskupan diselenggarakan di setiap Gereja partikular, bila menurut penilaian Uskup diosesan dan setelah mendengarkan dewan imam, keadaan menganjurkannya.
|
| Kan. 461 §2 | Jika Uskup memimpin beberapa keuskupan, atau memimpin satu keuskupan sebagai Uskupnya sendiri, sedangkan lainnya sebagai Administrator, ia dapat memanggil satu sinode dari semua keuskupan yang dipercayakan kepadanya.
|
| Kan. 462 §1 | Sinode keuskupan dipanggil hanya oleh Uskup diosesan, dan tidak oleh orang yang mengepalai keuskupan untuk sementara.
|
| Kan. 462 §2 | Sinode keuskupan diketuai oleh Uskup diosesan; tetapi ia dapat memberi delegasi kepada Vikaris jenderal atau Vikaris episkopal untuk memenuhi tugas itu untuk masing-masing sidang sinode.
|
| Kan. 463 §1 | Ke sinode keuskupan harus dipanggil sebagai anggota sinode dan terikat kewajiban untuk mengambil bagian di dalamnya:
10 Para Uskup koajutor dan juga Uskup auksilier;
20 Para Vikaris jenderal dan Vikaris episkopal, dan juga Vikaris yudisial;
30 para kanonik gereja katedral;
40 para anggota dewan imam;
50 orang-orang beriman kristiani awam, juga para anggota tarekat-tarekat hidup-bakti, yang dipilih oleh dewan pastoral, menurut cara dan dalam jumlah yang harus ditetapkan oleh Uskup diosesan, atau, jika dewan itu tidak ada, menurut kriteria yang ditentukan oleh Uskup diosesan;
60 rektor seminari tinggi diosesan;
70 para deken;
80 sekurang-kurangnya seorang imam dari setiap dekenat yang harus dipilih oleh semua yang mempunyai reksa jiwa-jiwa di situ; demikian pula harus dipilih imam lain untuk mengganti- kannya bila ia terhalang;
90 beberapa pemimpin tarekat-tarekat religius dan serikat hidup kerasulan, yang mempunyai rumah di keuskupan, dan harus dipilih dalam jumlah dan menurut cara yang ditentukan oleh Uskup diosesan.
|
| Kan. 463 §2 | Ke sinode keuskupan dapat dipanggil oleh Uskup sebagai anggota-anggota sinode juga orang-orang lain, baik klerus maupun anggota-anggota tarekat-tarekat hidup-bakti atau orang-orang beriman kristiani awam.
|
| Kan. 463 §3 | Ke sinode keuskupan Uskup diosesan, jika ia menganggapnya baik, dapat mengundang sebagai pengamat beberapa pejabat atau anggota gereja-gereja atau komunitas gerejawi, yang tidak berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja katolik.
|
| Kan. 464 | Anggota sinode yang terhambat halangan secara legitim, tidak dapat mengutus orang yang dikuasakan untuk menghadiri sidang atas namanya; namun Uskup diosesan hendaknya diberitahu tentang halangan itu.
|
| Kan. 465 | Semua masalah yang diajukan hendaknya diserahkan kepada pembahasan bebas para anggota dalam sidang-sidang sinode.
|
| Kan. 466 | Hanya Uskup diosesanlah satu-satunya legislator dalam sinode keuskupan, sedangkan anggota-anggota lain dari sinode hanya mempunyai suara konsultatif; hanya Uskup yang menandata- ngani pernyataan-pernyataan dan dekret-dekret sinode, yang hanya dapat dipublikasikan atas otoritasnya.
|
| Kan. 467 | Uskup diosesan hendaknya menyampaikan teks-teks pernyataan dan dekret-dekret sinode kepada Uskup metropolit dan juga kepada Konferensi para Uskup.
|
| Kan. 468 §1 | Uskup diosesan berwenang sesuai dengan penilaiannya yang arif menangguhkan dan juga membubarkan sinode keuskupan.
|
| Kan. 468 §2 | Bila Takhta keuskupan lowong atau terhalang, sinode keuskupan menurut hukum sendiri ditangguhkan, sampai Uskup diosesan yang menggantikannya memutuskan agar sinode itu dilanjutkan atau dihentikan.
|
| Kan. 469 | Kuria diosesan terdiri dari lembaga-lembaga dan orang-orang yang membantu Uskup dalam memimpin seluruh keuskupan, terutama dalam mengarahkan karya pastoral, melaksanakan administrasi keuskupan dan juga dalam menjalankan kuasa yudisial.
|
| Kan. 470 | Pengangkatan mereka yang menjalankan tugas-tugas di kuria diosesan merupakan hak Uskup diosesan.
|
| Kan. 471 §1 | Semua orang yang diperkenankan memegang jabatan dalam kuria harus:
10 mengucapkan janji untuk memenuhi tugasnya dengan setia, menurut cara yang ditetapkan oleh hukum atau oleh Uskup;
20 menjaga rahasia dalam batas-batas dan menurut cara yang ditetapkan oleh hukum atau oleh Uskup.
|
| Kan. 472 | Mengenai perkara-perkara dan orang-orang yang dalam kuria berhubungan dengan pelaksanaan kuasa yudisial hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan Buku VII Hukum Acara (De Processibus); tetapi mengenai yang berhubungan dengan administrasi keuskupan hendaknya ditepati kanon-kanon berikut ini.
|