KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Kan. 495 §1 | Di setiap keuskupan hendaknya dibentuk dewan imam, yakni himpunan para imam yang, dengan mewakili presbiterium, hendaknya menjadi seperti senat Uskup, yang bertugas membantu Uskup dalam kepemimpinan keuskupan menurut norma hukum, agar kesejahteraan pastoral bagian dari umat Allah yang dipercayakan kepadanya dikembangkan sebaik-baiknya.
| Kan. 495 §2 | Di vikariat-vikariat dan prefektur-prefektur apostolik Vikaris atau Prefek hendaknya membentuk dewan dari sekurang-kurangnya tiga imam misionaris, yang pendapatnya, juga lewat surat, hendaknya didengarkan dalam urusan-urusan yang sungguh penting.
| << >>
|