| Kan. 747 §1 | Kepada Gereja dipercayakan oleh Kristus Tuhan khazanah iman agar Gereja dengan bantuan Roh Kudus menjaga tanpa cela kebenaran yang diwahyukan, menyelidikinya secara lebih mendalam, mewartakan dan menjelaskannya dengan setia; Gereja mempunyai tugas dan hak asli untuk mewartakan Injil kepada segala bangsa, juga dengan alat-alat komunikasi sosial yang dimiliki Gereja sendiri, tanpa tergantung pada kekuasaan insani mana pun juga.
|
| Kan. 747 §2 | Gereja berwenang untuk selalu dan di mana-mana memaklumkan prinsip-prinsip moral, juga yang menyangkut tata- kemasyarakatan, dan untuk membawa suatu penilaian tentang segala hal-ikhwal insani, sejauh hak-hak asasi manusia atau keselamatan jiwa- jiwa menuntutnya.
|
| Kan. 748 §1 | Semua orang wajib mencari kebenaran dalam hal- hal yang menyangkut Allah dan Gereja-Nya, dan berdasarkan hukum ilahi mereka wajib dan berhak memeluk dan memelihara kebenaran yang mereka kenal.
|
| Kan. 748 §2 | Tak seorang pun boleh memaksa orang untuk memeluk iman katolik melawan hati nuraninya.
|
| Kan. 749 §1 | Berdasarkan jabatannya Paus memiliki ketidak- dapat-sesatan (infallibilitas) dalam Magisterium, apabila selaku Gembala dan Pengajar tertinggi seluruh kaum beriman, yang bertugas untuk meneguhkan iman saudara-saudaranya, memaklumkan secara definitif bahwa suatu ajaran di bidang iman atau di bidang moral harus diterima.
|
| Kan. 749 §2 | Ketidak-dapat-sesatan dalam Magisterium dimiliki pula oleh Kolegium para Uskup, apabila para Uskup, tergabung dalam Konsili Ekumenis, melaksanakan tugas mengajar dan selaku pengajar dan hakim iman dan moral, menetapkan bagi seluruh Gereja bahwa suatu ajaran di bidang iman atau moral harus diterima secara definitif; ataupun apabila mereka, tersebar di seluruh dunia, namun memelihara ikatan persekutuan antara mereka dan dengan pengganti Petrus, mengajarkan secara otentik, bersama dengan Uskup Roma itu, sesuatu dari iman atau dari moral dan mereka seia-sekata bahwa ajaran itu harus diterima secara definitif.
|
| Kan. 749 §3 | Tiada satu ajaran pun dianggap sudah ditetapkan secara tak- dapat-sesat, kecuali hal itu nyata dengan pasti.
|
| Kan. 750 §1 | Dengan sikap iman ilahi dan katolik harus diimani semuanya yang terkandung dalam sabda Allah, yang ditulis atau yang ditradisikan, yaitu dalam khazanah iman yang satu yang dipercayakan kepada Gereja, dan sekaligus sebagai yang diwahyukan Allah dikemukakan entah oleh Magisterium Gereja secara meriah, entah oleh Magisterium Gereja secara biasa dan umum; adapun khazanah iman itu menjadi nyata dari kesepakatan orang-orang beriman kristiani di bawah bimbingan Magisterium yang suci; maka semua harus menghindari ajaran apapun yang bertentangan dengan itu.
|
| Kan. 750 §2 | Dengan teguh harus juga dipeluk dan dipertahankan semua dan setiap hal yang menyangkut ajaran iman atau moral yang dikemukakan secara definitif oleh Magisterium Gereja, yaitu hal-hal yang dituntut untuk menjaga tanpa cela dan menerangkan dengan setia khazanah iman tersebut. Maka dari itu adalah melawan ajaran Gereja katolik orang yang menolak proposisi yang harus dipegang secara definitif tersebut.
|
| Kan. 751 | Yang disebut bidaah (heresis) ialah menyangkal atau meragukan dengan membandel suatu kebenaran yang harus diimani dengan sikap iman ilahi dan katolik sesudah penerimaan sakramen baptis; kemurtadan (apostasia) ialah menyangkal iman kristiani secara menyeluruh; skisma (schisma) ialah menolak ketaklukan kepada Paus atau persekutuan dengan anggota-anggota Gereja yang takluk kepadanya.
|
| Kan. 752 | Memang bukan persetujuan iman, melainkan ketaatan (obsequium) religius dari budi dan kehendak yang harus diberikan terhadap ajaran yang dinyatakan atau oleh Paus atau oleh Kolegium para Uskup mengenai iman atau moral, bila mereka menjalankan tugas mengajar yang otentik, meskipun tidak bermaksud untuk memaklum- kannya secara definitif; maka umat beriman kristiani hendaknya berusaha menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran itu.
|
| Kan. 753 | Uskup-uskup yang berada dalam persekutuan dengan kepala dan anggota-anggota Kolegium, entah sendiri-sendiri entah tergabung dalam Konferensi para Uskup atau dalam konsili-konsili partikular, adalah guru dan pengajar otentik dari iman kaum beriman yang dipercayakan kepada reksa mereka, meskipun mereka tidak memiliki ketidak-dapat-sesatan dalam mengajar; orang beriman kristiani wajib menganut Magisterium yang otentik dari Uskup-uskup mereka dengan sikap ketaatan religius.
|
| Kan. 754 | Semua orang beriman kristiani berkewajiban menepati konstitusi-konstitusi dan dekret-dekret yang ditetapkan oleh kuasa Gereja yang legitim untuk mengemukakan suatu ajaran atau untuk menolak pendapat-pendapat yang sesat; tetapi secara khusus hal ini berlaku bagi ketetapan yang dikeluarkan oleh Paus atau Kolegium para Uskup.
|
| Kan. 755 §1 | Seluruh Kolegium para Uskup dan Takhta Apostolik mempunyai tugas utama untuk memajukan dan membimbing gerakan ekumenis di kalangan umat katolik, yang tujuannya ialah pemulihan kesatuan antara semua orang kristiani yang menurut kehendak Kristus harus diperjuangkan oleh Gereja.
|
| Kan. 755 §2 | Demikian pula para Uskup dan, menurut norma hukum, konferensi para Uskup, wajib memperjuangkan kesatuan tersebut dan, sesuai dengan bermacam-macam kebutuhan atau kesempatan, wajib memberikan norma-norma praktis dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas tertinggi Gereja.
|
| Kan. 756 §1 | Sejauh menyangkut Gereja universal, tugas untuk memaklumkan Injil dipercayakan terutama kepada Paus dan kepada Kolegium para Uskup.
|
| Kan. 756 §2 | Sejauh menyangkut Gereja partikular yang dipercayakan kepadanya, tugas itu dilaksanakan oleh masing-masing Uskup, sebab di sana mereka adalah pemimpin seluruh pelayanan sabda; tetapi adakalanya beberapa Uskup melaksanakan bersama-sama tugas itu secara serentak untuk beberapa Gereja yang berbeda-beda, menurut norma hukum.
|
| Kan. 757 | Tugas khas dari imam-imam yang adalah rekan kerja para Uskup ialah memaklumkan Injil Allah; terutama para pastor paroki dan mereka yang diserahi tugas reksa jiwa-jiwa, mempunyai kewajiban ini terhadap umat yang dipercayakan kepada mereka; juga para diakon, dalam persatuan dengan Uskup dan presbiteriumnya, harus mengabdi umat Allah dalam pelayanan sabda.
|
| Kan. 758 | Para anggota tarekat-tarekat hidup bakti, berdasarkan pembaktian khas dirinya kepada Allah, memberikan kesaksian secara khusus tentang Injil; mereka pun diikutsertakan sepantasnya oleh Uskup untuk membantu pemakluman Injil.
|
| Kan. 759 | Kaum beriman kristiani awam, berkat sakramen baptis dan penguatan, adalah saksi-saksi warta injili dengan perkataan dan teladan hidup kristiani; mereka dapat dipanggil pula untuk bekerjasama dengan Uskup dan para imam dalam melaksanakan pelayanan sabda.
|
| Kan. 760 | Dalam pelayanan sabda yang harus berdasarkan pada Kitab Suci,Tradisi, liturgi, Magisterium dan kehidupan Gereja, hendaknya misteri Kristus diwartakan secara utuh dan setia.
|
| Kan. 761 | Hendaknya dipergunakan segala macam sarana yang tersedia untuk mewartakan ajaran kristiani, terutama khotbah serta pengajaran kateketik yang senantiasa menduduki tempat paling penting, tetapi juga penyampaian ajaran di sekolah-sekolah, di akademi- akademi, konferensi-konferensi dan semua jenis pertemuan; demikian pula penyebaran ajaran kristiani lewat pernyataan-pernyataan publik yang dikeluarkan oleh otoritas yang legitim pada kesempatan pelbagai peristiwa, lewat pers dan sarana-sarana komunikasi sosial lainnya.
|
| Kan. 762 | Oleh karena umat Allah dihimpun pertama-tama oleh sabda Allah yang hidup, yang sangat patut diperoleh dari mulut para imam, maka para pelayan rohani hendaknya menjunjung tinggi tugas mereka berkhotbah; dan memang di antara tugas-tugas mereka yang utama adalah mewartakan Injil Allah kepada semua orang.
|
| Kan. 763 | Para Uskup berhak untuk berkhotbah di mana-mana, tak terkecuali di dalam gereja dan ruang doa dari tarekat-tarekat religius bertingkat kepausan, kecuali Uskup setempat, dalam kasus-kasus khusus, melarangnya secara jelas.
|
| Kan. 764 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan.765, para imam dan diakon mempunyai kewenangan untuk berkhotbah di mana-mana dengan persetujuan, yang setidak-tidaknya diandaikan, dari rektor gereja, kecuali Ordinaris yang berwenang membatasi kewenangan itu atau malah mencabutnya, atau juga jika menurut undang-undang khusus diperlukan suatu izin yang jelas.
|
| Kan. 765 | Untuk berkhotbah bagi religius di dalam gereja atau tempat doa mereka, dibutuhkan izin dari Pemimpin yang berwenang, menurut norma konstitusi.
|
| Kan. 766 | Kaum awam dapat diperkenankan untuk berkhotbah di dalam gereja atau ruang doa, jika dalam situasi tertentu kebutuhan menuntutnya atau dalam kasus-kasus khusus manfaat menganjurkan- nya demikian, menurut ketentuan-ketentuan Konferensi para Uskup dengan tetap mengindahkan kan. 767, § 1.
|
| Kan. 767 §1 | Di antara bentuk-bentuk khotbah, homililah yang paling unggul, yang adalah bagian dari liturgi itu sendiri dan direservasi bagi imam atau diakon; dalam homili itu hendaknya dijelaskan misteri- misteri iman dan norma-norma hidup kristiani, dari teks suci sepanjang tahun liturgi.
|
| Kan. 767 §2 | Dalam semua Misa pada hari-hari Minggu dan hari-hari raya wajib yang dirayakan oleh kumpulan umat, homili harus diadakan dan tak dapat ditiadakan, kecuali ada alasan yang berat.
|
| Kan. 767 §3 | Jika cukup banyak umat berkumpul, sangat dianjurkan agar diadakan homili, juga pada perayaan Misa harian, terutama pada masa adven dan prapaskah atau pula pada kesempatan suatu pesta atau peristiwa duka.
|
| Kan. 767 §4 | Pastor paroki atau rektor gereja wajib mengusahakan agar ketentuan-ketentuan ini ditepati dengan seksama.
|
| Kan. 768 §1 | Hendaknya para bentara sabda Allah terutama menyajikan kepada umat beriman kristiani apa yang harus mereka imani dan lakukan demi kemuliaan Allah dan demi keselamatan manusia.
|
| Kan. 768 §2 | Hendaknya mereka juga menyampaikan kepada kaum beriman ajaran yang diajukan oleh Magisterium Gereja tentang martabat dan kebebasan pribadi manusia, tentang kesatuan dan kemantapan keluarga serta tugas-tugasnya, tentang kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan manusia sebagai anggota masyarakat dan pula tentang hal-hal keduniaan yang harus diatur menurut tatanan yang ditetapkan oleh Allah.
|
| Kan. 769 | Hendaknya ajaran kristiani disajikan dengan cara yang cocok dengan keadaan para pendengar dan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan zaman.
|
| Kan. 770 | Hendaknya para pastor paroki pada waktu-waktu tertentu, menurut ketentuan-ketentuan Uskup diosesan, menyelenggara- kan pewartaan yang disebut latihan rohani dan retret umat (sacrae missiones), atau bentuk-bentuk lain yang sesuai dengan kebutuhan.
|
| Kan. 771 §1 | Hendaknya para gembala jiwa, terutama para Uskup dan pastor paroki, memperhatikan agar sabda Allah juga diwartakan kepada orang-orang beriman yang oleh karena keadaan hidup mereka, tidak cukup menikmati pelayanan pastoral umum dan biasa atau malahan sama sekali tidak menikmatinya.
|
| Kan. 771 §2 | Hendaknya mereka juga berusaha agar warta Injil menjangkau orang-orang tak beriman yang tinggal di daerah itu, karena memang reksa jiwa-jiwa harus meliputi juga mereka yang tidak beriman, sama seperti kaum beriman.
|
| Kan. 772 §1 | Mengenai pelaksanaan pewartaan itu, selain keten- tuan-ketentuan di atas, norma-norma yang dikeluarkan oleh Uskup diosesan harus diindahkan oleh semua.
|
| Kan. 772 §2 | Untuk menyampaikan pembahasan tentang ajaran kristiani lewat siaran radio atau televisi hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Konferensi para Uskup.
|
| Kan. 773 | Menjadi tugas khusus dan berat, terutama bagi para gembala jiwa-jiwa, untuk mengusahakan katekese umat kristiani agar iman kaum beriman melalui pengajaran agama dan melalui pengalaman kehidupan kristiani, menjadi hidup, berkembang, serta penuh daya.
|
| Kan. 774 §1 | Perhatian terhadap katekese, dibawah bimbingan otoritas gerejawi yang legitim, menjadi kewajiban dari semua anggota Gereja, masing-masing sesuai dengan perannya.
|
| Kan. 774 §2 | Melebihi semua yang lain, orangtua wajib untuk membina anak-anak mereka dalam iman dan dalam praktek kehidupan kristiani, baik lewat perkataan maupun teladan hidup mereka; demikian pula terikat kewajiban yang sama mereka yang menggantikan orangtua dan para wali baptis.
|
| Kan. 775 §1 | Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dari Takhta Apostolik, Uskup diosesan bertugas menerbitkan norma-norma mengenai katekese, demikian pula mengusahakan agar tersedia sarana- sarana kateketik yang sesuai, juga dengan mempersiapkan katekismus, jika dianggap tepat, serta mendorong dan melakukan koordinasi atas prakarsa-prakarsa di bidang kateketik.
|
| Kan. 775 §2 | Adalah tugas Konferensi para Uskup mengusahakan, jika dianggap berguna, agar diterbitkan buku-buku katekismus bagi wilayah yang bersangkutan, setelah memperoleh aprobasi dari Takhta Apostolik.
|
| Kan. 775 §3 | Pada Konferensi para Uskup dapat didirikan suatu lembaga kateketik dengan tugas utama memberi bantuan kepada masing-masing keuskupan di bidang kateketik.
|
| Kan. 776 | Pastor paroki, berdasarkan jabatannya, harus mengusahakan pembinaan kateketik orang-orang dewasa, orang muda dan anak-anak; untuk tujuan itu hendaknya ia mempergunakan bantuan para klerikus yang diperbantukan kepada paroki, para anggota tarekat hidup bakti dan serikat hidup kerasulan, dengan memperhitungkan ciri khas masing-masing tarekat, serta orang-orang beriman kristiani awam, terutama para katekis; mereka itu semua hendaknya bersedia dengan senang hati memberikan bantuannya, kecuali secara legitim terhalang. Hendaknya pastor paroki mendorong dan memupuk tugas orangtua dalam katekese keluarga yang disebut dalam kan. 774, § 2.
|