KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 833 | Mereka yang disebut di bawah ini wajib menyatakan pengakuan iman secara pribadi menurut formula yang disahkan oleh Takhta Apostolik:
10 semua peserta konsili Ekumenis atau partikular, sinode para Uskup dan sinode keuskupan, yang hadir dengan hak suara entah deliberatif entah konsultatif, di hadapan ketua atau delegatusnya; sedangkan ketua di hadapan Konsili atau sinode;
20 mereka yang diangkat untuk martabat kardinal, menurut statuta dari Kolegium suci itu;
30 semua yang diangkat untuk jabatan Uskup, demikian pula yang disamakan dengan Uskup diosesan, di hadapan utusan dari Takhta Apostolik;
40 Administrator diosesan, di hadapan kolegium konsultor;
50 Vikaris jenderal, Vikaris episkopal dan juga Vikaris yudisial, di hadapan Uskup diosesan atau delegatusnya;
60 semua pastor paroki, rektor, dosen teologi dan filsafat dalam seminari, di hadapan Ordinaris wilayah atau delegatusnya, pada awal memangku jabatan; juga mereka yang akan ditahbiskan menjadi diakon;
70 rektor dari Universitas gerejawi atau katolik di hadapan Kanselir Agung atau, jika ia tidak hadir, di hadapan Ordinaris wilayah atau delegatus mereka pada awal memangku jabatan; para dosen yang memberikan kuliah-kuliah berhubungan dengan iman atau moral di Universitas mana pun, di hadapan rektor jika ia seorang imam, atau di hadapan Ordinaris wilayah atau delegatus mereka, pada awal memangku jabatan;
80 para Pemimpin dalam tarekat religius dan dalam serikat-serikat hidup kerasulan klerikal, menurut norma konstitusi.
| << >>
| Kan. 40 | Pelaksana suatu tindakan administratif tidak sah melak- sanakan tugasnya, sebelum menerima surat serta menyelidiki otentisitas dan keutuhannya, kecuali sebelumnya telah dikirim berita tentang hal itu kepadanya oleh otoritas yang mengeluarkan tindakan itu.
| << >>
|