Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 837 §1Tindakan liturgis bukanlah tindakan privat, melainkan perayaan Gereja sendiri, yang merupakan "sakramen kesatuan", yakni bangsa suci yang dihimpun dan diatur dibawah para Uskup; karena itu perayaan liturgi menyangkut seluruh tubuh Gereja, menunjukkan dan mengenainya; sedangkan setiap anggota terkena dengan pelbagai cara, menurut perbedaan tahbisan, tugas dan partisipasi aktualnya.

Kan. 837 §2Tindakan-tindakan liturgis, sejauh dari hakikatnya membawa serta perayaan bersama, dimana mungkin hendaknya dirayakan dengan kehadiran serta partisipasi aktif umat beriman.

Kan. 838 §1Pengaturan liturgi suci tergantung semata-mata pada otoritas Gereja: yakni pada Takhta Apostolik dan, menurut norma hukum, pada Uskup diosesan.

Kan. 838 §2Takhta Apostoliklah yang berwenang mengatur liturgi suci seluruh Gereja, menerbitkan buku-buku liturgi, serta memeriksa terjemahan-terjemahannya dalam bahasa setempat, dan juga mengawasi agar di mana pun peraturan-peraturan liturgi ditepati dengan setia.

Kan. 838 §3Konferensi para Uskup bertugas mempersiapkan terjemahan buku-buku liturgi kedalam bahasa setempat, yang disesuaikan secara wajar dalam batas-batas yang ditentukan dalam buku-buku itu sendiri, dan menerbitkannya, setelah diperiksa (recognitio) oleh Takhta Suci.

Kan. 838 §4Dalam batas-batas kewenangannya dan dalam Gereja yang dipercayakan kepadanya Uskup diosesan bertugas memberikan norma- norma mengenai liturgi yang harus ditaati oleh semua.

Kan. 839 §1Gereja juga melaksanakan tugas pengudusannya dengan cara-cara lain, entah dengan doa-doa permohonan kepada Allah agar umat beriman dikuduskan dalam kebenaran, entah dengan perbuatan tobat dan amal-kasih, yang sangat membantu mengakarkan dan memperkokoh Kerajaan Kristus di dalam hati manusia, dan membawa keselamatan dunia.

Kan. 839 §2Hendaklah para Ordinaris wilayah mengusahakan agar doa- doa serta kebaktian-kebaktian saleh dan suci dari umat kristiani sepenuhnya sesuai dengan norma-norma Gereja.

Kan. 840Sakramen-sakramen Perjanjian Baru, yang diadakan oleh Kristus Tuhan dan dipercayakan kepada Gereja, sebagai tindakan-tindakan Kristus dan Gereja, merupakan tanda dan sarana yang mengungkapkan dan menguatkan iman, mempersembahkan penghormatan kepada Allah serta menghasilkan pengudusan manusia. Dan karena itu sangat membantu untuk menciptakan, memperkokoh dan menampakkan persekutuan gerejawi. Oleh karena itu baik para pelayan suci maupun umat beriman kristiani lain haruslah merayakannya dengan sangat khidmat dan cermat sebagaimana mestinya.

Kan. 841Karena sakramen-sakramen adalah sama untuk seluruh Gereja dan termasuk khazanah ilahi, hanya otoritas tertinggi Gerejalah yang berwenang menyetujui atau menetapkan hal-hal yang dituntut demi sahnya sakramen-sakramen itu; ada adalah hak dari otoritas itu atau dari otoritas lain yang berwenang menurut norma kan. 838, § 3 dan § 4, untuk memutuskan hal-hal yang menyangkut perayaan, pelayanan dan penerimaannya secara licit, dan juga tata perayaan yang harus ditepati.

Kan. 842 §1Orang yang belum dibaptis tidak dapat diizinkan menerima sakramen-sakramen lain dengan sah.

Kan. 842 §2Sakramen-sakramen baptis, penguatan dan Ekaristi mahakudus terjalin satu sama lain, sedemikian sehingga dituntut untuk inisiasi kristiani yang penuh.

Kan. 843 §1Pelayan suci tidak boleh menolak pelayanan sakramen-sakramen kepada orang yang memintanya secara wajar, berdisposisi baik, serta tidak terhalang oleh hukum untuk menerimanya.

Kan. 843 §2Para gembala jiwa-jiwa dan kaum beriman kristiani lain, menurut tugas gerejawi masing-masing, berkewajiban mengusahakan agar mereka yang meminta sakramen-sakramen dipersiapkan untuk menerimanya dengan pewartaan injil serta pengajaran kateketik yang semestinya, dengan mengindahkan norma-norma yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.

Kan. 844 §1Para pelayan katolik menerimakan sakramen- sakramen secara licit hanya kepada orang-orang beriman katolik, yang memang juga hanya menerimanya secara licit dari pelayan katolik, dengan tetap berlaku ketentuan § 2, § 3 dan § 4 kanon ini dan kan. 861,§ 2.

Kan. 844 §2Setiap kali keadaan mendesak atau manfaat rohani benar-benar menganjurkan, dan asal tercegah bahaya kesesatan atau indiferentisme, orang beriman kristiani yang secara fisik atau moril tidak mungkin menghadap pelayan katolik, diperbolehkan menerima sakramen tobat, Ekaristi serta pengurapan orang sakit dari pelayan-pelayan tidak katolik, jika dalam Gereja mereka sakramen-sakramen tersebut adalah sah.

Kan. 844 §3Pelayan-pelayan katolik menerimakan secara licit sakramen- sakramen tobat, Ekaristi dan pengurapan orang sakit kepada anggota- anggota Gereja Timur yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja katolik, jika mereka memintanya dengan sukarela dan berdisposisi baik; hal itu berlaku juga untuk anggota Gereja-gereja lain, yang menurut penilaian Takhta Apostolik, sejauh menyangkut hal sakramen-sakramen, berada dalam kedudukan yang sama dengan Gereja-gereja Timur tersebut di atas.

Kan. 844 §4Jika ada bahaya mati atau menurut penilaian Uskup diosesan atau Konferensi para Uskup ada keperluan berat lain yang mendesak, pelayan-pelayan katolik menerimakan secara licit sakramen-sakramen tersebut juga kepada orang-orang kristen lain yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja katolik, dan tidak dapat menghadap pelayan jemaatnya sendiri serta secara sukarela memintanya, asalkan mengenai sakramen-sakramen itu mereka memperlihatkan iman katolik dan berdisposisi baik.

Kan. 844 §5Untuk kasus-kasus yang disebut dalam § 2, § 3 dan § 4, Uskup diosesan atau Konferensi para Uskup jangan mengeluarkan norma- norma umum, kecuali setelah mengadakan konsultasi dengan otoritas yang berwenang, sekurang-kurangnya otoritas setempat dari Gereja atau jemaat tidak katolik yang bersangkutan.

Kan. 845 §1Sakramen-sakramen baptis, penguatan dan tahbisan, karena memberikan meterai (character), tidak dapat diulang.

Kan. 845 §2Jika setelah dilakukan penyelidikan seksama masih ada keraguan arif apakah sakramen-sakramen yang disebut dalam § 1 sungguh-sungguh telah diberikan atau telah diberikan secara sah, hendaknya diberikan dengan bersyarat.

Kan. 846 §1Dalam merayakan sakramen-sakramen hendaknya ditepati dengan setia buku-buku liturgi yang telah disetujui oleh otoritas yang berwenang; karena itu tak seorang pun boleh menambah, menghapus atau mengubah sesuatu pun dalam hal itu atas kuasanya sendiri.

Kan. 846 §2Pelayan hendaknya merayakan sakramen-sakramen menurut ritusnya masing-masing.

Kan. 847 §1Dalam menerimakan sakramen-sakramen yang menggunakan minyak suci, pelayan harus mempergunakan minyak zaitun atau minyak lain yang diperas dari tumbuhan dan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 999, 20, dikonsekrasi atau diberkati oleh Uskup,dan baru; sedangkan yang lama jangan digunakan, kecuali bila terpaksa.

Kan. 847 §2Pastor paroki hendaknya minta minyak suci dari Uskupnya sendiri dan secara pantas menyimpannya dengan seksama.

Kan. 848Pelayan sakramen tidak boleh menuntut apa-apa bagi pelayanannya selain persembahan (oblationes) yang telah ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, tetapi selalu harus dijaga agar orang yang miskin jangan sampai tidak mendapat bantuan sakramen-sakramen karena kemiskinannya.

Kan. 849Baptis, gerbang sakramen-sakramen, yang perlu untuk keselamatan, entah diterima secara nyata atau setidak-tidaknya dalam kerinduan, dengan mana manusia dibebaskan dari dosa, dilahirkan kembali sebagai anak-anak Allah serta digabungkan dengan Gereja setelah dijadikan serupa dengan Kristus oleh meterai yang tak terhapuskan, hanya dapat diterimakan secara sah dengan pembasuhan air sungguh bersama rumus kata-kata yang diwajibkan.

Kan. 850Baptis hendaknya diterimakan menurut tata-perayaan dalam buku-buku liturgi yang disetujui, kecuali dalam keadaan darurat, dimana harus ditepati hanya hal-hal yang dituntut untuk sahnya sakramen.


Kan. 851Perayaan baptis haruslah disiapkan dengan semestinya; maka dari itu:
10 orang dewasa yang bermaksud menerima baptis hendaknya diterima dalam katekumenat dan, sejauh mungkin, dibimbing ke inisiasi sakramental lewat pelbagai tahap, menurut tata-perayaan inisiasi yang telah disesuaikan oleh Konferensi para Uskup dan norma-norma khusus yang dikeluarkan olehnya;
20 orangtua dari kanak-kanak yang harus dibaptis, demikian pula mereka yang akan menerima tugas sebagai wali baptis, hendaknya diberitahu dengan baik tentang makna sakramen ini dan tentang kewajiban-kewajiban yang melekat padanya. Pastor paroki hendaknya mengusahakan, sendiri atau lewat orang-orang lain, agar para orangtua dipersiapkan dengan semestinya lewat nasihat-nasihat pastoral, dan bahkan dengan doa bersama, dengan mengumpulkan keluarga-keluarga dan, bila mungkin, juga dengan mengunjungi mereka.

Kan. 852 §1Ketentuan-ketentuan yang dalam kanon-kanon mengenai baptis orang dewasa diterapkan pada semua yang telah melewati usia kanak-kanak dan dapat menggunakan akalbudinya.

Kan. 852 §2Juga dalam hal baptis orang yang tidak dapat bertanggungjawab atas tindakan sendiri (non sui compos) disamakan dengan kanak-kanak.

Kan. 853Air yang harus dipergunakan dalam menerimakan baptis, diluar keadaan terpaksa, haruslah air yang diberkati menurut ketentuan-ketentuan buku liturgi.

Kan. 854Baptis hendaknya dilaksanakan entah dengan dimasukkan ke dalam air entah dengan dituangi air, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dari Konferensi para Uskup.

Kan. 855Hendaknya orangtua, wali baptis dan pastor paroki menjaga agar jangan memberikan nama yang asing dari citarasa kristiani.

Kan. 856Meskipun baptis dapat dirayakan pada hari apapun, namun dianjurkan agar pada umumnya dirayakan pada hari Minggu atau, jika dapat, pada malam Paskah.

Kan. 857 §1Diluar keadaan darurat, tempat yang biasa untuk baptis adalah gereja atau ruang doa.

Kan. 857 §2Pada umumnya hendaknya orang dewasa dibaptis di gereja parokinya sendiri, sedangkan kanak-kanak di gereja paroki orang- tuanya, kecuali bila alasan wajar menganjurkan lain.

Kan. 858 §1Setiap gereja paroki hendaknya memiliki bejana baptis, dengan tetap ada hak kumulatif yang telah diperoleh gereja- gereja lain.

Kan. 858 §2Ordinaris wilayah, setelah mendengarkan pastor paroki setempat, demi kemudahan umat beriman, dapat mengizinkan atau memerintahkan, agar disediakan juga bejana baptis di gereja atau ruang doa lain dalam batas-batas paroki.

Kan. 859Jika calon baptis, karena jarak jauh atau keadaan lain, tidak dapat datang atau dibawa tanpa kesulitan besar ke gereja paroki, atau gereja lain atau ruang doa yang disebut dalam kan. 858, § 2, baptis dapat dan harus dilaksanakan di gereja atau ruang doa lain yang lebih dekat, atau juga di tempat lain yang layak.

Kan. 860 §1Diluar keadaan darurat, baptis jangan diberikan di rumah pribadi, kecuali bila Ordinaris wilayah atas alasan yang berat mengizinkannya.

Kan. 860 §2Kecuali Uskup diosesan menentukan lain, baptis jangan diberikan di rumah sakit diluar keadaan darurat atau atas alasan pastoral lain yang mendesak.

Kan. 861 §1Pelayan biasa baptis adalah Uskup, imam dan diakon, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 530, 10.

Kan. 861 §2Bilamana pelayan biasa tidak ada atau terhalang, baptis dilaksanakan secara licit oleh katekis atau orang lain yang oleh Ordinaris wilayah ditugaskan untuk fungsi itu, bahkan dalam keadaan darurat oleh siapapun yang mempunyai maksud yang semestinya; hendaknya para gembala jiwa-jiwa, terutama pastor paroki, memperhatikan agar umat beriman kristiani diberitahu tentang cara membaptis yang betul.

Kan. 862Diluar keadaan darurat, tak seorang pun boleh melayani baptis di wilayah lain tanpa izin yang semestinya, bahkan juga kepada orang-orang bawahannya sendiri.

Kan. 863Baptis orang-orang dewasa, sekurang-kurangnya mereka yang telah berusia genap empatbelas tahun, hendaknya dibawa kepada Uskup diosesan agar, bila dinilainya patut, dilaksanakan olehnya.

Kan. 864Yang dapat dibaptis ialah setiap dan hanya manusia yang belum dibaptis.

Kan. 865 §1Agar seorang dewasa dapat dibaptis, ia harus telah menyatakan kehendaknya untuk menerima baptis, mendapat pengajaran yang cukup mengenai kebenaran-kebenaran iman dan kewajiban- kewajiban kristiani dan telah teruji dalam hidup kristiani melalui katekumenat; hendaknya diperingatkan juga untuk menyesali dosa-dosanya.

Kan. 865 §2Orang dewasa yang berada dalam bahaya maut dapat dibaptis jika memiliki sekadar pengetahuan mengenai kebenaran-kebenaran iman yang pokok, dengan salah satu cara pernah menyatakan maksudnya untuk menerima baptis dan berjanji bahwa akan mematuhi perintah-perintah agama kristiani.

Kan. 866Orang dewasa yang dibaptis, jika tak ada alasan berat yang merintanginya, hendaknya segera setelah baptis diberi penguatan serta mengambil bagian dalam perayaan Ekaristi, juga dengan menerima komuni.

<<   >>