KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1124. | Iman Gereja mendahului iman perorangan, yang diajak supaya menyetujuinya. Kalau Gereja merayakan Sakramen-sakramen, ia mengakui iman yang diterima dari para Rasul. Oleh karena itu berlakulah prinsip tua: "lex orandi, lex credendi" (atau sebagaimana Prosper dari Aquitania dalam abad ke-5 mengatakan: "legem credendi lex statuat supplicandi") "Peraturan doa harus menentukan peraturan iman": auct. ep.8.. Cara doa adalah cara iman; Gereja percaya, seperti yang ia doakan. Liturgi adalah unsur dasar tradisi yang suci dan hidup Bdk. DV 8.
| | 1125. | Oleh karena itu, ritus sakramental tidak boleh diubah atau dimanipulasi sesuai dengan kehendak pejabat atau jemaat. Malahan otoritas tertinggi di dalam Gereja tidak dapat mengubah liturgi sesuka hati, tetapi hanya dalam ketaatan iman dan dalam penghormatan terhadap misteri liturgi.
| | 1126. | Karena Sakramen-sakramen menyatakan dan mengembangkan di dalam Gereja persekutuan dalam iman, maka "lex orandi" adalah salah satu kriteria yang hakiki dalam dialog, yang berusaha memulihkan kembali kesatuan umat Kristen Bdk. UR 2 dan 15.
| << >>
|