KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1139. | Roh dan Gereja menyanggupkan kita mengambil bagian dalam liturgi abadi ini, apabila kita merayakan misteri keselamatan dalam Sakramen-sakramen.
| | 1140. | Seluruh jemaat, Tubuh yang bersatu dengan Kristus, Kepalanya, merayakannya. "Upacara-upacara liturgi bukanlah tindakan perorangan, melainkan perayaan Gereja sebagai Sakramen kesatuan, yakni umat kudus yang berhimpun dan diatur di bawah para Uskup. Maka upacara-upacara itu menyangkut seluruh Tubuh Gereja dan menampakkan serta mempengaruhinya; sedangkan masing-masing anggota disentuhnya secara berlain-lainan, menurut keanekaan tingkatan, tugas, serta keikutsertaan aktual mereka" (SC 26). Karena itu berlakulah: "Setiap kali suatu upacara, menurut hakikatnya yang khas, diselenggarakan sebagai perayaan bersama, dengan dihadiri banyak umat yang ikut serta secara aktif, hendaknya ditandaskan, agar bentuk itu sedapat mungkin diutamakan terhadap upacara perseorangan yang seolah-olah bersifat pribadi" (SC 27).
| | 1141. | Jemaat yang merayakan adalah persekutuan orang yang dibaptis, yang "karena kelahiran kembali dan pengurapan Roh Kudus disucikan menjadi kediaman rohani dan imamat suci, untuk sebagai orang kristiani... mempersembahkan kurban rohani" (LG 10). "Imamat bersama" ini adalah imamat Kristus, imam satu-satunya, dalamnya semua anggota-Nya mengambil bagian Bdk. LG 10; 34; PO 2.
"Bunda Gereja sangat menginginkan, supaya semua orang beriman dibimbing ke arah keikutsertaan yang sepenuhnya, sadar dan aktif dalam perayaan-perayaan liturgi. Keikutsertaan seperti itu dituntut oleh hakikat liturgi sendiri, dan berdasarkan Baptis merupakan hak serta kewajiban Umat kristiani sebagai bangsa terpilih, imamat yang rajani, bangsa yang kudus, Umat kepunyaan Allah sendiri (1Ptr 2:9) Bdk. 1Ptr 2:4-5." (SC 14).
| << >>
|