KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1142. | Tetapi "tidak semua anggota itu mempunyai tugas yang sama" (Rm 12:4). Beberapa anggota dipanggil oleh Allah di dalam dan melalui Gereja untuk pelayanan khusus bagi jemaat. Pelayan-pelayan ini dipilih dan ditahbiskan melalui Sakiamen Tahbisan. Dengan itu, Roh Kudus memungkinkan mereka supaya bertindak atas nama pribadi Kristus, Kepala, untuk melayani semua anggota Gereja Bdk. PO 2 dan 15.. Pejabat tertahbis adalah bagaikan "ikon" Kristus, Imam. Dalam Ekaristi, Sakramen Gereja tampil sepenuhnya; karena itu jabatan Uskup mendapat perwujudannya yang istimewa kalau ia memimpin perayaan Ekaristi dan dalam persekutuan dengan dia, jabatan para imam dan diaken.
| | 1143. | Masih ada lagi pelayan-pelayan khusus lain untuk melayani imamat bersama para umat beriman. Yang ditugaskan untuk itu tidak menerima Sakramen Tahbisan; tugas mereka ditentukan oleh Uskup sesuai dengan tradisi liturgi dan kebutuhan pastoral. "Juga para pelayan misa (putera altar), lektor, para komentator, dan anggota paduan suara, benar-benar menjalankan pelayanan liturgis" (SC 29).
| | 1144. | Dengan demikian waktu perayaan Sakramen-sakramen, seluruh himpunan adalah "selebran" [yang merayakan], setiap orang sesuai dengan tugasnya, tetapi dalam "kesatuan roh", yang bekerja di dalam semua mereka. "Pada perayaan-perayaan liturgi setiap anggota, entah pejabat entah umat, hendaknya dalam menunaikan tugas hanya menjalankan, dan melakukan seutuhnya, apa yang menjadi peranannya menurut hakikat perayaan serta kaidah-kaidah liturgi" (SC 28).
| << >>
|