KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1141. | Jemaat yang merayakan adalah persekutuan orang yang dibaptis, yang "karena kelahiran kembali dan pengurapan Roh Kudus disucikan menjadi kediaman rohani dan imamat suci, untuk sebagai orang kristiani... mempersembahkan kurban rohani" (LG 10). "Imamat bersama" ini adalah imamat Kristus, imam satu-satunya, dalamnya semua anggota-Nya mengambil bagian Bdk. LG 10; 34; PO 2.
"Bunda Gereja sangat menginginkan, supaya semua orang beriman dibimbing ke arah keikutsertaan yang sepenuhnya, sadar dan aktif dalam perayaan-perayaan liturgi. Keikutsertaan seperti itu dituntut oleh hakikat liturgi sendiri, dan berdasarkan Baptis merupakan hak serta kewajiban Umat kristiani sebagai bangsa terpilih, imamat yang rajani, bangsa yang kudus, Umat kepunyaan Allah sendiri (1Ptr 2:9) Bdk. 1Ptr 2:4-5." (SC 14).
| | 1142. | Tetapi "tidak semua anggota itu mempunyai tugas yang sama" (Rm 12:4). Beberapa anggota dipanggil oleh Allah di dalam dan melalui Gereja untuk pelayanan khusus bagi jemaat. Pelayan-pelayan ini dipilih dan ditahbiskan melalui Sakiamen Tahbisan. Dengan itu, Roh Kudus memungkinkan mereka supaya bertindak atas nama pribadi Kristus, Kepala, untuk melayani semua anggota Gereja Bdk. PO 2 dan 15.. Pejabat tertahbis adalah bagaikan "ikon" Kristus, Imam. Dalam Ekaristi, Sakramen Gereja tampil sepenuhnya; karena itu jabatan Uskup mendapat perwujudannya yang istimewa kalau ia memimpin perayaan Ekaristi dan dalam persekutuan dengan dia, jabatan para imam dan diaken.
| | 1143. | Masih ada lagi pelayan-pelayan khusus lain untuk melayani imamat bersama para umat beriman. Yang ditugaskan untuk itu tidak menerima Sakramen Tahbisan; tugas mereka ditentukan oleh Uskup sesuai dengan tradisi liturgi dan kebutuhan pastoral. "Juga para pelayan misa (putera altar), lektor, para komentator, dan anggota paduan suara, benar-benar menjalankan pelayanan liturgis" (SC 29).
| << >>
|