KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1268. | Orang yang sudah dibaptis menjadi "batu hidup" yang dipergunakan untuk membangun "rumah rohani" dan "imamat kudus" (1 Ptr 2:5). Oleh Pembaptisan mereka mengambil bagian dalam imamat Kristus, dalam perutusan-Nya sebagai nabi dan raja. Mereka adalah "bangsa yang terpilih, imamat yang rajani, bangsa yang kudus, umat kepunyaan Allah sendiri, supaya [mereka] memberitakan perbuatan-perbuatan yang besar dari Dia, yang telah memanggil [mereka] keluar dari kegelapan kepada terang-Nya yang ajaib" (1 Ptr 2:9). Pembaptisan memberi bagian dalam imamat bersama umat beriman.
| | 1269. | Setelah menjadi anggota Gereja orang yang dibaptis bukan lagi miliknya sendiri Bdk. 1 Kor 6:19., melainkan milik Dia, yang telah wafat dan bangkit untuk kita Bdk. 2 Kor 5:15.. Karena itu, di dalam persekutuan Gereja ia harus merendahkan diri kepada orang lain Bdk. Ef 5:21; 1 Kor 16:15-16., melayani mereka Bdk. Yoh 13:12-15., mematuhi pemuka-pemuka Gereja, tunduk kepada mereka Bdk. Ibr 13:17., mengakui dan menghormati mereka Bdk. 1 Tes 5:12-13.. Seperti Pembaptisan itu mengakibatkan tanggung jawab dan kewajiban, demikian orang yang dibaptis mempunyai juga hak-hak di dalam Gereja: hak untuk menerima Sakramen-sakramen, dikuatkan oleh Sabda Allah, dan ditopang oleh bantuan rohani Gereja lainnya Bdk. LG 37; CIC, cann.208-223; CCEO, can. 675,2.
| | 1270. | Orang yang dibaptis telah "dilahirkan kembali menjadi anak-anak Allah, mereka wajib mengakui di muka orang-orang iman, yang telah mereka terima dari Allah melalui Gereja" (LG 11) serta untuk mengambil bagian dalam kegiatan apostolik dan misioner umat Allah Bdk. LG 17; AG 17; 23.
| << >>
|