KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1271. | Pembaptisan membentuk dasar persekutuan semua orang Kristen, juga dengan mereka yang belum sepenuhnya berada dalam persekutuan dengan Gereja Katolik. "Sebab mereka itu, yang beriman akan Kristus dan dibaptis dengan sah, berada dalam suatu persekutuan dengan Gereja Katolik, sungguhpun tidak secara sempurna. Sungguhpun begitu, karena mereka dalam baptis dibenarkan berdasarkan iman, mereka disatu-ragakan dalam Kristus. Oleh karena itu mereka memang dengan tepat menyandang nama Kristen, dan tepat pula oleh putera-puteri Gereja Katolik diakui selaku saudara-saudari dalam Tuhan" (UR 3). "Baptis merupakan ikatan sakramental kesatuan antara semua orang yang dilahirkan kembali karenanya" (UR 22).
| | 1272. | Orang yang dibaptis menjadi serupa dengan Kristus, karena melalui Pembaptisan ia digabungkan bersama Kristus Bdk. Rm 8:29.. Pembaptisan menandai warga Kristen dengan satu meterai [character] rohani yang tidak dapat dihapuskan, satu tanda, bahwa ia termasuk bilangan Kristus. Tanda ini tidak dihapuskan oleh dosa mana pun, meskipun dosa menghalang-halangi Pembaptisan untuk menghasilkan buah keselamatan Bdk. DS 1609-1619.. Karena Pembaptisan diterimakan satu kali untuk selamanya, maka ia tidak dapat diulangi.
| | 1273. | Ketika orang beriman digabungkan kepada Gereja oleh Pembaptisan, mereka menerima meterai sakramental, yang "menugaskan mereka untuk menghormati Allah secara Kristen" (LG 11). Meterai Pembaptisan menyanggupkan dan mewajibkan orang Kristen, agar melayani Allah dengan mengambil bagian secara aktif dalam liturgi Gereja yang kudus dan menjalankan imamat semua orang Kristen melalui kesaksian hidup kudus dan cinta penuh semangat Bdk. LG 10.
| << >>
|