KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1483. | Dalam-keadaan yang sangat darurat, dapat diadakan upacara perdamaian bersama dengan pengakuan dosa secara umum dan pengampunan [absolusi] umum. Keadaan mendesak semacam itu ada, apabila terlihat bahaya maut mengancam secara langsung, dan tidak ada waktu untuk imam atau para imam mendengarkan pengakuaan masing-masing peniten. Itu juga ada, jika dibanding dengan jumlah peniten, tidak tersedia cukup bapa Pengakuan untuk mendengarkan pengakuan masing-masing dalam waktu yang layak, sehingga peniten tanpa kesalahan sendiri terpaksa lebih lama tidak dapat menikmati rahmat sakramental atau komuni kudus. Dalam keadaan ini, umat beriman harus mempunyai niat mengakukan dosa-dosa beratnya secepat mungkin agar supaya absolusi itu sah Bdk. CIC, can. 962 ?1.. Keputusan, apakah prasyarat-prasyarat untuk absolusi umum itu terpenuhi, adalah wewenang Uskup diosesan Bdk.CIC, can. 961 ?2.. Arus umat beriman yang besar pada pesta-pesta besar atau penziarahan tidak dianggap sebagai keadaan darurat yang cukup berat untuk mengizinkannya Bdk. CIC, can. 961 ?1.
| | 1484. | "Pengakuan dosa secara lengkap dan pengampunan perorangan, tetap merupakan jalan biasa satu-satunya untuk pendamaian umat beriman dengan Allah dan dengan Gereja, kecuali pengakuan dosa semacam itu tidak mungkin atau secara fisik atau secara moral" (OP 31). Untuk itu ada alasan-alasan kuat. Kristus bertindak dalam setiap Sakramen. Ia mendekati secara pribadi setiap pendosa: "Hai anak-Ku, dosamu sudah diampuni" (Mrk 2:5). Ia adalah dokter yang berpaling kepada setiap orang sakit secara tersendiri, yang membutuhkan-Nya Bdk. Mrk 2:17., supaya menyembuhkannya. Ia membangun semua orang sakit dan menggabungkan mereka lagi ke dalam persekutuan persaudaraan. Dengan demikian pengakuan pribadi adalah bentuk perdamaian yang paling nyata untuk perdamaian dengan Allah dan dengan Gereja.
| | 1485. | Pada malam Paska, Yesus Tuhan menampakkan diri kepada para Rasul dan berkata kepada mereka: "Terimalah Roh Kudus. Jikalau kamu mengampuni dosa orang, dosanya diampuni, dan jikalau kamu menyatakan dosa orang tetap ada, dosanya tetap ada" (Yoh 20:22-23).
| << >>
|