KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1538. | Penggabungan ke dalam salah satu golongan Gereja ini terjadi dalam satu ritus, yang dinamakan ordinatio, satu tindakan liturgis dan religius yang dapat merupakan satu tahbisan, satu pemberkatan, atau satu Sakramen. Sekarang ini kata "ordinatio" dikhususkan untuk tindakan sakramental yang menggabungkan seseorang ke dalam golongan para Uskup, imam, dan diaken. Ia melebihi satu pilihan biasa, satu penentuan, delegasi, atau pengangkatan oleh persekutuan, karena ia memberi anugerah Roh Kudus yang menyanggupkan untuk melaksanakan "kuasa kudus" [sacra potestas] Bdk. LG 10., yang hanya dapat diberikan oleh Kristus sendiri melalui Gereja-Nya. Ordinatio dinamakan juga "tahbisan" [consecratio], karena ia terdiri dari pemilihan dan pengangkatan yang dilakukan Kristus sendiri demi pelayanan dalam Gereja. Peletakan tangan oleh Uskup dan doa tahbisan merupakan tanda-tanda yang kelihatan dari konsekrasi ini.
| | 1539. | Umat terpilih dijadikan oleh Allah "kerajaan imam dan bangsa yang kudus" (Kel 19:6) Bdk. Yes 61:6.. Tetapi dalam umat Israel itu Allah memilih satu dari kedua belas suku, yakni suku Lewi dan memisahkannya untuk pelayanan liturgi Bdk. Bil 1:48-53.. Allah sendiri adalah warisan orang Lewi Bdk. Yos 13:33.. Imam-imam pertama Perjanjian Lama ditahbis, dalam satu ritus khusus Bdk. Kel 29:1-30; Im 8.." Mereka "ditetapkan bagi manusia dalam hubungan mereka dengan Allah, supaya mempersembahkan persembahan dan kurban karena dosa" (Ibr 5:1).
| | 1540. | Namun imamat ini yang diciptakan untuk mewartakan Sabda Allah Bdk. Mal 2:7-9. dan untuk membangun persekutuan dengan Allah melalui kurban dan doa, tidak mampu mendatangkan keselamatan. Kurban itu harus diulangi terus-menerus dan tidak dapat mengakibatkan pengudusan secara definitif Bdk. Ibr 5:3; 7:27; 10:1-4.. Baru kurban Kristus menghasilkan pengudusan ini.
| | 1541. | Tetapi liturgi Gereja melihat di dalam imamat Harun dan dalam pelayanan Lewi serta dalam pengangkatan tujuh puluh orang "tua-tua bangsa" pratanda imamat Perjanjian Baru yang tertahbis. Dengan demikian Gereja berdoa dalam ritus Latin waktu Tahbisan Uskup dalam prefasi tahbisan:
"Allah dan Bapa Tuhan kami Yesus Kristus... dengan Sabda rahmat-Mu Engkau telah memberi kepada Gereja-Mu susunannya; sejak awal Engkau telah memilih umat kudus, yakni anak-anak Abraham yang benar; Engkau telah memilih pemuka dan imam dan tidak pernah membiarkan tempat kudus-Mu tanpa pelayan".
| | 1542. | Dalam Tahbisan Imam, Gereja Berdoa:
"Tuhan, Bapa yang kudus... dalam Perjanjian Lama Engkau telah mengembangkan tugsas dan pelayanan dalam tanda-tanda kudus: Musa dan Harun telah Engkau tetapkan untuk membimbing dan menguduskan umat-Mu. Engkau telah memilih orang-orang lain sesudah mereka dalam jabatan dan martabat yang sama guna membantu mereka dalam karyanya. Dalam perjalanan melintasi padang gurun Engkau telah membagi-bagikan kepada ketujuh puluh orang tua-tua roh Musa, sehingga dengan bantuannya mereka lebih mudah dapat mengantar umat-Mu. Kepada anak-anak Harun telah Engkau berikan bagian dalam tugas terhormat bapanya, supaya jumlah imam Perjanjian Lama cukup untuk kurban di dalam kemah kudus, yang hanya merupakan bayangan dan pratanda keselamatan yang akan datang".
| | 1543. | Dan dalam doa pentahbisan waktu Tahbisan diaken, Gereja mengakui:
"Allah yang Mahakuasa... untuk melayani nama-Mu Engkau telah mengadakan tiga bentuk tugas pelayanan dan telah melengkapinya dengan anugerah-anugerah kudus, sebagaimana pada awal mula Engkau telah memilih untuk diri-Mu anak-anak Lewi demi pelayanan pada kemah kudus yang pertama.
| | 1544. | Segala sesuatu yang dipratandai imamat Perjanjian Lama, menemukan penyelesaiannya dalam Yesus Kristus, yang adalah "pengantara antara Allah dan manusia" (1 Tim 2:5). Melkisedek, "imam Allah yang mahatinggi" (Kej 14:18), dipandang oleh tradisi Kristen sebagai "pratanda" imamat Kristus, "imam besar satu-satunya menurut peraturan Melkisedek" (Ibr 5:10; 6:20). Kristus itu "kudus, tanpa salah, tanpa noda" (Ibr 7:26), dan "oleh satu kurban saja... Ia telah menyempurnakan untuk selama-lamanya mereka yang Ia kuduskan" (Ibr 10:14), yaitu oleh kurban di salib-Nya, satu kali untuk selamanya.
| | 1545. | Kurban penebusan Kristus itu unik dan dilaksanakan satu kali untuk selama-lamanya. Walaupun demikian Ia hadir di dalam kurban Ekaristi Gereja. Demikian pun berlaku untuk imamat Kristus yang satu-satunya: Ia dihadirkan oleh imamat jabatan, tanpa karenanya menghilangkan keunikan imamat Kristus. "Dan karena itu, hanya Kristuslah imam yang benar, yang lain adalah pelayan-Nya" (Tomas Aqu., Hebr. 7,4).
| | 1546. | Kristus, Imam Agung dan Pengantara satu-satunya, telah membuat Gereja-Nya menjadi satu kerajaan, "menjadi imam-imam bagi Allah, Bapa-Nya" (Why 1:6) Bdk. Why 5:9-10; 1 Ptr 2:5.9.. Dengan demikian seluruh persekutuan umat beriman adalah imami. Orang beriman sebagai orang yang dibaptis melaksanakan imamatnya dengan cara bahwa setiap orang sesuai dengan panggilannya ikut serta dalam perutusan Kristus, Imam, Nabi, dan Raja. Oleh Sakramen Pembaptisan dan Penguatan orang beriman "disucikan untuk menjadi... imamat suci" (LG 10).
| | 1547. | Imamat jabatan atau hierarkis para Uskup dan imam dan imamat bersama semua orang beriman "atas caranya yang khas mengambil bagian dalam imamat Kristus" dan "diarahkan satu kepada yang lain", walaupun "berbeda dalam kodratnya" (LG 10). Mengapa ? Sementara imamat bersama umat beriman terlaksana dalam pengembangan rahmat Pembaptisan; dalam penghayatan iman, harapan dan cinta; dalam hidup sesuai dengan Roh Kudus; imamat jabatan itu ada untuk melayani imamat bersama ini. Ia berhubungan dengan pengembangan rahmat Pembaptisan semua orang Kristen. Ia adalah salah satu sarana, yang olehnya Kristus secara berkesinambungan membangun dan membimbing Gereja-Nya. Oleh karena itu, ia diterimakan oleh suatu Sakramen tersendiri, oleh Sakramen Tahbisan.
| | 1548. | Kristus sendiri hadir dalam pelayanan gerejani dari imam yang ditahbiskan dalam Gereja-Nya sebagai Kepala Tubuh-Nya, Gembala kawanan-Nya, Imam Agung kurban penebusan, dan Guru kebenaran. Gereja menyatakan ini dengan berkata bahwa seorang imam, berkat Sakramen Tahbisan, bertindak "atas nama Kristus, Kepala" [in persona Christi capitis] Bdk. LG 10; 28; SC 33; CD 11; PO 2; 6.
"Inilah Imam yang sama, Yesus Kristus, yang pribadi kudus-Nya diwakili oleh pelayan yang dipanggil. Oleh tahbisan imam, ia menjadi serupa dengan Imam Agung; ia mempunyai wewenang, supaya bertindak dalam kekuatan dan sebagai pengganti pribadi Kristus sendiri [virtute ac persona ipsius Christi]" (Pius XII, Ens. "Mediator Dei").
"Kristus adalah sumber setiap imamat; karena imam Hukum [Lama] adalah citranya. Tetapi imam Perjanjian Baru bertindak atas nama Kristus" (Tomas Aqu., s.th. 3,22,4).
| << >>
|