Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

1549.Oleh pejabat yang telah ditahbis, terutama oleh jabatan Uskup dan imam, menjadi nyatalah bahwa Kristus sebagai Kepala Gereja hadir di tengah persekutuan umat beriman Bdk. LG 21.. Sesuai dengan ungkapan indah dari santo Ignasius dari Antiokia, seorang Uskup adalah tupos tou Patros, "citra Bapa" (Trall. 3,1) Bdk. Ignasius dari Antiokia, Magn. 6,1.

1550.Kehadiran Kristus ini di dalam para pejabat tidak boleh diartikan, seakan-akan mereka kebal terhadap segala kelemahan manusiawi: terhadap nafsu berkuasa, kekeliruan, malahan terhadap dosa. Kekuatan Roh Kudus tidak menjamin semua perbuatan pejabat dalam cara yang sama. Sementara jaminan diberikan pada Sakramen-sakramen bahwa keadaan berdosa dari pemberi tidak dapat menghalang-halangi buah-buah rahmat, ada juga banyak tindakan lain, padanya para pelayan itu meninggalkan noda-noda kelemahan manusiawi yang tidak selalu menjadi tanda kesetiaan kepada Injil dan karena itu dapat merugikan kesuburan Gereja yang apostolik.

1551.Imamat ini adalah satu pelayanan. "Adapun tugas yang oleh Tuhan diserahkan kepada para gembala umat-Nya itu, sungguh-sungguh merupakan pengabdian" (LG 24). Ia ada sepenuhnya untuk Allah dan manusia. Ia bergantung seutuhnya dari Kristus dan imamat-Nya yang satu-satunya dan ditetapkan demi kesejahteraan manusia dan persekutuan Gereja. Sakramen Tahbisan menyampaikan "satu kuasa kudus", yang tidak lain dari kuasa Kristus sendiri. Karena itu, pelaksanaan kuasa ini harus mengikuti contoh Kristus, yang karena cinta telah menjadi hamba dan pelayan untuk semua orang Bdk. Mrk 10:43-45; 1 Ptr 5:3.. "Tuhan telah mengatakan dengan jelas bahwa usaha untuk kawanan-Nya adalah suatu bukti cinta terhadap-Nya" (Yohanes Krisostomus, sac. 2,4) Bdk. Yoh 21:15-17.

1552.Imamat jabatan tidak hanya mempunyai tugas menampilkan Kristus, Kepala Gereja kepada perhimpunan umat beriman; ia juga bertindak atas nama seluruh Gereja, apabila ia menyampaikan doa Gereja kepada Allah Bdk. SC 33., terutama apabila ia mempersembahkan kurban Ekaristi Bdk. LG 10.

1553."Atas nama seluruh Gereja" tidak berarti bahwa para imam adalah utusan-utusan persekutuan. Doa dan kurban Gereja tidak dapat dipisahkan dari doa dan kurban Kristus, Kepalanya. Liturgi Gereja ini selalu merupakan ibadah yang Kristus persembahkan di dalam dan oleh Gereja-Nya. Seluruh Gereja, Tubuh Kristus, berdoa dan mempersembahkan diri "oleh Dia dan bersama Dia dan di dalam Dia" dalam persatuan Roh Kudus kepada Allah Bapa. Seluruh tubuh, Kepala dan anggota-anggota, berdoa dan mempersembahkan diri. Oleh karena itu, mereka yang dalam hidup ini mempunyai jabatan pelayanan atas cara yang khusus, bukan hanya dinamakan pelayan-pelayan Kristus, melainkan juga pelayan-pelayan Gereja. Imamat jabatan mewakili Gereja, karena ia mewakili Kristus.

1554."Demikianlah pelayanan Gereja yang ditetapkan oleh Allah dijalankan dalam berbagai pangkat oleh mereka, yang sejak kuno disebut Uskup, imam, dan diaken" (LG 28). Ajaran iman Katolik yang dinyatakan dalam liturgi, dalam magisterium dan dalam cara bertindak Gereja yang berkesinambungan, mengenal dua jenjang keikutsertaan dalam imamat Kristus: episkopat dan presbiterat. Diakonat mempunyai tugas untuk membantu dan melayani mereka. Karena itu istilah "sacerdos" dalam pemakaian dewasa ini menyangkut Uskup dan imam, tetapi bukan diaken. Meskipun demikian ajaran iman Katolik mengajarkan bahwa ketiga jenjang jabatan - kedua jenjang imamat (episkopat dan presbiterat) dan jenjang jabatan pelayanan (diakonat) - diterimakan oleh satu kegiatan sakramental, yang dinamakan "penahbisan", artinya melalui Sakramen Tahbisan.
"Semua orang harus menghormati diaken seperti Yesus Kristus, demikian pula Uskup sebagai citra Bapa, tetapi para presbiter sebagai dewan Allah dan sebagai persekutuan para Rasul Tanpa mereka tidak ada Gereja" (Ignasius dari Antiokia, Trall. 3,1).

1555."Di antara pelbagai pelayanan, yang sejak awal mula dijalankan dalam Gereja, menurut tradisi yang mendapat tempat utama ialah tugas mereka yang diangkat menjadi Uskup, dan yang karena pergantian yang berlangsung sejak permulaan membawa ranting benih rasuli" (LG 20).

1556."Untuk menunaikan tugas yang semulia itu para Rasul diperkaya dengan pencurahan istimewa Roh Kudus, yang turun dari Kristus atas diri mereka. Dengan penumpangan tangan mereka sendiri meneruskan karunia rohani itu kepada para pembantu mereka. Karunia itu sampai sekarang ini disalurkan melalui Tahbisan Uskup" (LG 21).

1557.Konsili Vatikan II mengajarkan, "bahwa dengan Tahbisan Uskup diterimakan kepenuhan Sakramen Imamat, yakni yang dalam kebiasaan liturgi Gereja maupun melalui suara Bapa Suci disebut imamat tertinggi, keseluruhan pelayanan suci" (LG 21).

1558."Tetapi bersama dengan tugas menguduskan, Tahbisan Uskup juga memberikan kewajiban mengajar dan memimpin". "Jelaslah bahwa dengan penumpangan tangan dan dengan kata-kata Tahbisan, rahmat Roh Kudus diberikan, dan meterai suci dicapkan sedemikian rupa, sehingga para Uskup, atas cara yang luhur dan tampak menjalankan peranan Kristus: Guru, Gembala, dan Imam Agung sendiri, dan bertindak dalam pribadi Beliau [in Eius persona agant]" (ibid.). "Maka para Uskup, berkat Roh Kudus yang dikaruniakan kepada mereka, menjadi guru iman, imam agung, dan gembala sejati dan otentik" (CD 2).

1559."Seseorang menjadi anggota Dewan para Uskup dengan menerima Tahbisan sakramental dan berdasarkan persekutuan hierarkis dengan kepala maupun para anggota Dewan" (LG 22). Bahwa sifat dan kodrat episkopat itu kolegial, dapat dibuktikan antara lain melalui kebiasaan Gereja yang sudah lama, bahwa dalam penahbisan seorang Uskup baru, beberapa Uskup turut serta Bdk. LG 22.. Supaya penahbisan seorang Uskup sah, dewasa ini diperlukan satu tindakan khusus dari Uskup Roma, karena ia adalah ikatan kelihatan yang tertinggi dari persekutuan Gereja-gereja lokal di dalam satu Gereja dan penjamin kebebasannya.

<<   >>