KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1580. | Sejak berabad-abad lamanya berlaku di Gereja-gereja Timur satu peraturan lain: sementara para Uskup semata-mata dipilih dari antara orang yang tidak kawin, pria yang telah kawin dapat ditahbiskan menjadi diaken dan imam. Praktik ini sejak lama sudah dipandang sebagai sesuatu yang sah; imam-imam ini melaksanakan tugas pelayanan yang berdaya guna di dalam pangkuan jemaatnya Bdk. PO 16.. Tambahan lagi selibat para imam sangat dihormati di Gereja-gereja Timur dan banyak imam telah memilihnya dengan sukarela demi Kerajaan Allah. Baik di Timur maupun di Barat, seorang yang telah menerima Sakramen Tahbisan, tidak boleh kawin lagi.
| | 1581. | Oleh rahmat khusus dari Roh Kudus Sakramen ini membuat penerima serupa dengan Kristus, supaya ia sebagai alat Kristus melayani Gereja-Nya. Tahbisan memberi kuasa kepadanya, agar bertindak sebagai wakil Kristus, Kepala, dalam ketiga fungsi-Nya sebagai Imam, Nabi, dan Raja.
| << >>
|