KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1612. | Perjanjian perkawinan antara Allah dan umat-Nya Israel. telah mempersiapkan perjanjian yang baru dan abadi. Dalam Perjanjian ini Putera Allah dalam penjelmaan-Nya menjadi manusia dan dalam penyerahan hidup-Nya boleh dikatakan mempersatukan diri dengan seluruh umat manusia yang diselamatkan-Nya Bdk. GS 22. dan dengan demikian mempersiapkan "Perkawinan Anak Domba" (Why 19:7.9).
| | 1613. | Pada awal hidup-Nya di muka umum Yesus melakukan - atas permohonan ibu-Nya - mukjizat-Nya yang pertama pada suatu pesta perkawinan. Bdk. Yoh 2:1-11. Gereja menganggap kehadiran Yesus pada pesta perkawinan di Kana itu suatu hal penting. Ia melihat di dalamnya suatu penegasan bahwa Perkawinan adalah sesuatu yang baik, dan pernyataan bahwa mulai sekarang Perkawinan adalah suatu tanda tentang kehadiran Kristus yang berdaya guna.
| | 1614. | Dalam pewartaan-Nya, Yesus mengajarkan dengan jelas arti asli dari persatuan pria dan wanita, seperti yang dikehendaki Pencipta sejak permulaan; izin yang diberikan oleh Musa untuk menceraikan isteri adalah suatu penyesuaian terhadap ketegaran hati; Bdk. Mat 19:8. kesatuan perkawinan antara pria dan wanita tidak tercerai - Allah sendiri telah mempersatukan mereka; "Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia" (Mat 19:6).
| | 1615. | Penegasan-Nya bahwa tali Perkawinan tidak dapat diputuskan, menimbulkan kebingungan dan dianggap satu tuntutan yang tidak dapat dipenuhi. Tetapi Yesus tidak meletakkan kepada suami isteri beban yang tidak terpikulkan Bdk. Mat 11:29-30., yang lebih berat lagi daripada peraturan Musa. Dengan memperbaiki tata ciptaan awal yang telah diguncangkan oleh dosa, Ia sendiri memberi kekuatan dan rahmat, untuk dapat menghidupkan Perkawinan dalam sikap baru Kerajaan Allah. Kalau suami isteri mengikuti Kristus, menyangkali diri sendiri dan memikul salibnya Bdk. 8:34. mereka akan "mengerti" arti asli dari Perkawinan Bdk. Mat 19:11. dan akan dapat hidup menurutnya dengan pertolongan Kristus. Rahmat Perkawinan Kristen ini adalah buah dari salib Kristus, sumber setiap penghayatan Kristen.
| | 1616. | Santo Paulus memberi pengertian, apabila ia berkata: "Hai suami, kasihilah isterimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diri-Nya baginya untuk, menguduskannya, sesudah Ia menyucikannya dengan memandikannya dengan air dan firman" (Ef 5:25-26). Ia langsung menambahkan: "Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Rahasia ini besar, tetapi yang aku maksudkan ialah hubungan Kristus dan jemaat" (Ef 5:31-32).
| | 1617. | Seluruh kehidupan Kristen diwarnai cinta mempelai antara Kristus dan Gereja. Pembaptisan, langkah masuk ke dalam Umat Allah, sudah merupakan satu misteri mempelai; ia boleh dikatakan "permandian perkawinan", Bdk. Ef 5:26-27. yang mendahului perjamuan perkawinan, Ekaristi. Perkawinan Kristen menjadi tanda yang berdaya guna, Sakramen perjanjian antara Kristus dan Gereja. Karena ia menandakan dan membagikan rahmat-Nya, maka Perkawinan antara mereka yang dibaptis adalah Sakramen Perjanjian Baru yang sebenarnya. Bdk. DS 1800; CIC, can. 1055 ?2.
| | 1618. | Kristus adalah pusat seluruh kehidupan Kristen. Hubungan dengan Dia lebih utama dari semua ikatan lain dalam keluarga dan masyarakat. Bdk. Luk 14:26; Mrk 10:28-31. Sejak permulaan Gereja terdapat kelompok pria dan wanita yang meninggalkan Perkawinan, supaya mengikuti Anak Domba ke mana pun Ia pergi Bdk. Why 14:4. untuk memperhatikan kepentingan Allah, mencari jalan agar berkenan kepada-Nya, Bdk. I Kor 7:32. dan untuk menyongsong mempelai yang akan datang. Bdk. Mat 25:6. Kristus sendiri telah mengundang orang-orang tertentu supaya mengikuti Dia dalam cara hidup yang Ia sendiri telah jalankan:
"Ada orang yang tidak dapat kawin karena ia memang lahir demikian dari rahim ibunya, dan ada orang yang dijadikan demikian oleh orang lain, dan ada orang yang membuat dirinya demikian karena kemauannya sendiri oleh karena Kerajaan surga. Siapa yang dapat mengerti, hendaklah ia mengerti" (Mat 19:12).
| | 1619. | Keperawanan demi Kerajaan surga adalah perkembangan rahmat pembaptisan, satu tanda unggul dari prioritas hubungan dengan Kristus, kerinduan yang tabah akan kedatangan-Nya kembali, satu tanda yang juga mengingatkan bahwa Perkawinan termasuk dalam tatanan dunia yang akan berlalu.Bdk. Mrk 12:25; 1 Kor 7:31.
| | 1620. | Kedua-duanya, Sakramen Perkawinan dan keperawanan demi Kerajaan Allah, berasal dari Tuhan sendiri. Ia memberi kepadanya suatu arti dan menganugerahkan rahmat yang mutlak perlu, supaya menghidupinya sesuai dengan kehendak-Nya. Bdk. Mat 19:3-12. Penghargaan tinggi terhadap keperawanan demi Kerajaan surga Bdk. LG 42; PC 12; OT 10. dan arti Perkawinan Kristen tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain; mereka saling mendukung.
"Barang siapa meremehkan Perkawinan, sekaligus juga merongrong keluhuran keperawanan. Barang siapa memuji Perkawinan juga meningkatkan penghormatan terhadap keperawanan. ... Apa yang kelihatannya baik hanya karena dibanding-bandingkan, dengan sesuatu yang buruk, sebenarnya tidak baik, tetapi apa yang lebih baik daripada kebaikan yang tidak diragukan, adalah hal yang luar biasa" (Yohanes Krisostomus, virg. 10,1) Bdk. FC 16.
| | 1621. | Dalam ritus Latin, perayaan Perkawinan antara dua orang beriman Katolik Bdk. SC 61. biasanya dilakukan dalam misa kudus, karena hubungan semua Sakramen dengan misteri Paska Kristus. Dalam Ekaristi terjadilah peringatan Perjanjian Baru, di mana Kristus mempersatukan diri untuk selama-lamanya dengan Gereja, mempelai-Nya yang kekasih, untuk siapa Ia telah menyerahkan diri-Nya. Bdk. LG 6. Dengan demikian, pantaslah bahwa kedua mempelai memeteraikan Ya-nya sebagai penyerahan diri secara timbal balik, dengan mempersatukan diri dengan penyerahan Kristus kepada Gereja-Nya, yang dihadirkan di dalam kurban Ekaristi dan menerima Ekaristi, supaya mereka hanya membentuk satu tubuh di dalam Kristus melalui persatuan dengan tubuh dan darah Kristus yang sama. Bdk. 1 Kor 10:17.
| | 1622. | "Sebagai tindakan pengudusan sakramental, perayaan Perkawinan secara liturgi... harus sah, layak, dan berdaya guna" (FC 67). Karena itu, dianjurkan agar kedua mempelai mempersiapkan diri untuk Perkawinan dengan menerima Sakramen Pengakuan.
| | 1623. | Di dalam Gereja Latin, pada umumnya orang berpendapat bahwa para mempelai sendiri sebagai pengantara rahmat Kristus saling memberikan Sakramen Perkawinan, dengan menyatakan kehendaknya untuk mengadakan Perkawinan di hadapan Gereja. Di dalam Liturgi Timur Sakramen ini, yang dinamakan "pemahkotaan", diberikan melalui imam atau Uskup. Setelah ia menerima kesepakatan dari kedua mempelai, ia memahkotai mempelai pria dan wanita sebagai tanda perjanjian Perkawinan.
| | 1624. | Semua liturgi sungguh kaya akan doa pemberkatan dan epiklese, yang memohon dari Allah rahmat dan berkat untuk pasangan Perkawinan yang baru, terutama untuk mempelai Wanita. Dalam epiklese Sakramen ini kedua mempelai menerima Roh Kudus sebagai persatuan cinta antara Kristus dan Gereja. Bdk. Ef 5:32. Dialah meterai perjanjian mereka, sumber yang selalu mengalir bagi cinta mereka, kekuatan untuk membaharui kesetiaan mereka.
| | 1625. | Perjanjian Perkawinan diikat oleh seorang pria dan seorang wanita yang telah dibaptis dan bebas untuk mengadakan Perkawinan dan yang menyampaikan kesepakatannya dengan sukarela. "Bebas" berarti:
- tidak berada di bawah paksaan;
- tidak dihalang-halangi oleh hukum kodrat atau Gereja.
| | 1626. | Gereja memandang kesepakatan para mempelai sebagai unsur yang mutlak perlu untuk perjanjian Perkawinan. "Perkawinan itu terjadi" melalui penyampaian kesepakatan (CIC, can. 1057 ? 1). Kalau kesepakatan tidak ada, Perkawinan tidak jadi.
| | 1627. | Kesepakatan itu merupakan "tindakan manusiawi, yakni saling menyerahkan diri dan saling menerima antara suami dan isteri" (GS 48,1) Bdk.ClC, can. 1057 ?2.. "Saya menerima engkau sebagai isteri saya"; "saya menerima engkau sebagai suami saya" (OcM 45). Kesepakatan yang mengikat para mempelai satu sama lain diwujudkan demikian, bahwa "keduanya menjadi satu daging". Bdk. Kej 2:24; Mrk 10:8; Ef 5:31.
| | 1628. | Kesepakatan harus merupakan kegiatan kehendak dari setiap pihak yang mengadakan perjanjian dan bebas dari paksaan atau rasa takut yang hebat, yang datang dari luar. Bdk.CIC, can. 1103. Tidak ada satu kekuasaan manusiawi dapat menggantikan kesepakatan. Bdk. CIC, can. 1057 ?1. Kalau kebebasan ini tidak ada, maka Perkawinan pun tidak sah.
| | 1629. | Karena alasan ini (atau karena alasan-alasan lain yang membuat Perkawinan tidak terjadi) Bdk. CIC, cann. 1095-1107., Gereja, setelah masalah ini diperiksa oleh pengadilan Gereja yang berwewenang, dapat menyatakan Perkawinan itu tidak sah, artinya menjelaskan bahwa Perkawinan itu tidak pernah ada. Dalam hal ini kedua pihak bebas lagi untuk kawin; mereka hanya harus menepati kewajiban-kewajiban kodrati, yang muncul dari hubungan yang terdahulu. Bdk. CIC, can. 1071.
| | 1630. | Imam atau diaken yang bertugas dalam upacara Perkawinan, menerima kesepakatan kedua mempelai atas nama Gereja dan memberi berkat Gereja. Kehadiran pejabat Gereja dan saksi-saksi Perkawinan menyatakan dengan jelas bahwa Perkawinan adalah satu bentuk kehidupan Gereja.
| | 1631. | Karena alasan ini Gereja biasanya menuntut dari umat berimannya, bahwa mereka mengikat Perkawinan dalam bentuk Gereja. Bdk. Konsili Trente: DS 1813-1816; CIC, can. 1108. Untuk ketentuan ini terdapat beberapa alasan:
- Perkawinan sakramental adalah satu kegiatan liturgi. Karena itu pantas bahwa ia dirayakan dalam liturgi resmi Gereja.
- Perkawinan mengantar masuk ke dalam suatu status Gereja; ia menciptakan hak dan kewajiban antara suami isteri dan terhadap anak-anak di dalam Gereja.
- Karena Perkawinan adalah status hidup di dalam Gereja, harus ada kepastian mengenai peresmian Perkawinan
- Karena itu kehadiran para saksi sungguh mutlak perlu.
- Sifat publik dari kesepakatan melindungi perkataan Ya yang pernah diberikan dan membantu agar setia kepadanya.
| | 1632. | Supaya perkataan Ya dari kedua mempelai merupakan tindakan yang bebas dan bertanggung jawab, dan supaya perjanjian Perkawinan mempunyai dasar yang kuat dan langgeng secara manusiawi dan Kristen, maka persiapan menjelang Perkawinan adalah sangat penting.Contoh dan pendidikan orang-tua dan keluarga merupakan persiapan yang terbaik.Para pastor dan jemaat Kristen sebagai "keluarga Allah" memainkan peranan yang tidak dapat diganti Bdk. CIC, can. 1063. dalam melanjutkan nilai Perkawinan dan keluarga manusia dan Kristen, ... dan malahan lebih mendesak lagi sebab banyak orang muda dewasa ini harus mengalami perceraian Perkawinan, sehingga persiapan itu tidak cukup terjamin lagi.
"Hendaknya kaum muda pada saatnya menerima penyuluhan yang sesuai tentang martabat cinta kasih suami isteri, tentang peranan dan pelaksanaannya, paling baik dalam pangkuan keluarga sendiri, supaya mereka, berkat pembinaan dalam kemurnian, pada saat yang tepat dapat beralih dari masa pertunangan yang dilewati secara terhormat kepada pernikahan" (GS 49,3).
| | 1633. | Perkawinan campur [antara orang Katolik dengan orang yang dibaptis bukan Katolik], yang sering terjadi di banyak negara, membutuhkan perhatian khusus, baik dari pihak kedua mempelai maupun dari para pastor. Dalam hal perbedaan agama (antara orang Katolik dan orang yang tidak dibaptis) dibutuhkan sikap waspada yang lebih besar lagi.
| | 1634. | Kenyataan bahwa kedua mempelai bukan anggota Gereja yang sama, bukan merupakan halangan Perkawinan yang tidak dapat diatasi, kalau mereka berhasil menggabungkan apa saja yang setiap pihak sudah terima dalam persekutuan Gerejanya, dan belajar satu dari yang lain, bagaimana setiap mereka menghayati kesetiaannya kepada Kristus. Tetapi masalah yang berkaitan dengan Perkawinan campur, jangan dianggap remeh. Mereka timbul dari kenyataan bahwa perpecahan umat Kristen belum diatasi. Untuk suami isteri bahayanya, bahwa mereka merasakan nasib sial dari ketidaksatuan umat Kristen dalam pangkuan keluarganya. Perbedaan agama malahan dapat memperberat masalah ini. Pandangan yang berbeda-beda mengenai iman dan juga mengenai Perkawinan, tetapi juga sikap semangat religius yang berbeda-beda, dapat menimbulkan ketegangan dalam Perkawinan, terutama dalam hubungan dengan pendidikan anak-anak. Lalu dapat timbul bahaya untuk menjadi acuh tak acuh terhadap agama.
| | 1635. | Sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Gereja Latin, maka Perkawinan campur membutuhkan izin eksplisit dari otoritas Gereja, supaya diizinkan. Bdk. CIC, can. 1124. Dalam hal perbedaan agama dibutuhkan dispensasi eksplisit dari halangan ini demi keabsahannya. Bdk. CIC, can. 1086. Izin dan dispensasi ini mengandaikan bahwa kedua mempelai mengetahui dan tidak menolak tujuan dan sifat-sifat hakiki perkawinan, demikian pula kewajiban yang dipikul pihak Katolik menyangkut pembaptisan dan pendidikan anak-anak dalam Gereja Katolik. Bdk. CIC, can. 1125.
| << >>
|