KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1634. | Kenyataan bahwa kedua mempelai bukan anggota Gereja yang sama, bukan merupakan halangan Perkawinan yang tidak dapat diatasi, kalau mereka berhasil menggabungkan apa saja yang setiap pihak sudah terima dalam persekutuan Gerejanya, dan belajar satu dari yang lain, bagaimana setiap mereka menghayati kesetiaannya kepada Kristus. Tetapi masalah yang berkaitan dengan Perkawinan campur, jangan dianggap remeh. Mereka timbul dari kenyataan bahwa perpecahan umat Kristen belum diatasi. Untuk suami isteri bahayanya, bahwa mereka merasakan nasib sial dari ketidaksatuan umat Kristen dalam pangkuan keluarganya. Perbedaan agama malahan dapat memperberat masalah ini. Pandangan yang berbeda-beda mengenai iman dan juga mengenai Perkawinan, tetapi juga sikap semangat religius yang berbeda-beda, dapat menimbulkan ketegangan dalam Perkawinan, terutama dalam hubungan dengan pendidikan anak-anak. Lalu dapat timbul bahaya untuk menjadi acuh tak acuh terhadap agama.
| | 1635. | Sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Gereja Latin, maka Perkawinan campur membutuhkan izin eksplisit dari otoritas Gereja, supaya diizinkan. Bdk. CIC, can. 1124. Dalam hal perbedaan agama dibutuhkan dispensasi eksplisit dari halangan ini demi keabsahannya. Bdk. CIC, can. 1086. Izin dan dispensasi ini mengandaikan bahwa kedua mempelai mengetahui dan tidak menolak tujuan dan sifat-sifat hakiki perkawinan, demikian pula kewajiban yang dipikul pihak Katolik menyangkut pembaptisan dan pendidikan anak-anak dalam Gereja Katolik. Bdk. CIC, can. 1125.
| << >>
|