KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1636. | Berkat dialog ekumenis, maka di banyak wilayah jemaat-jemaat Kristen yang bersangkutan dapat mengorganisasi satu pastoral Perkawinan campur secara bersama-sama. Pastoral ini ingin mengajak pasangan-pasangan itu, supaya menghidupi keadaan khususnya dalam terang iman. Sementara itu ia juga mau membantu mereka untuk mengatasi ketegangan antara kewajiban suami isteri satu terhadap yang lain dan terhadap persekutuan gerejani masing-masing. Pastoral ini harus mengembangkan apa yang sama dalam iman kedua mempelai, dan menghormati apa yang berbeda.
| | 1637. | Dalam perbedaan agama, pihak Katolik mempunyai tugas khusus "karena suami yang tidak beriman itu dikuduskan oleh isterinya dan isteri yang tidak beriman itu dikuduskan oleh suaminya" (1 Kor 7:14). Untuk pihak Katolik dan untuk Gereja adalah suatu kegembiraan besar, apabila "pengudusan" ini dapat mengantar menuju pertobatan secara sukarela dari pihak lain ke iman Kristen. Bdk. 1 Kor 7:16. - 5Bdk. Mrk 10:9. Cinta perkawinan yang tulus, pelaksanaan kebajikan keluarga yang sederhana dan sabar serta doa yang tekun dapat mempersiapkan pihak yang bukan Kristen untuk menerima rahmat pentobatan.
| << >>
|