Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

1660.Perjanjian Perkawinan, yang dengannya seorang pria dan seorang wanita membentuk persekutan hidup dan cinta kasih yang mesra, diciptakan oleh Khalik dan dilengkapi dengan hukum tersendiri. Berdasarkan ciri kodratnya perjanjian ini diarahkan kepada kesejahteraan suami isteri serta kepada pengadaan keturunan dan pendidikan anak-anak. Perjanjian Perkawinan antara umat yang telah dibaptis ditingkatkan oleh Kristus Tuhan, ke martabat Sakramen. Bdk. GS 48,1; CIC, can. 1055 ?1.

1661.Sakramen Perkawinan adalah tanda untuk perjanjian antara Kristus dan Gereja. Ia memberi rahmat kepada suami isteri, agar saling mencintai dengan cinta, yang dengannya Kristus mencintai Gereja. Dengan demikian rahmat Sakramen menyempurnakan cinta manusiawi suami isteri, meneguhkan kesatuan yang tak terhapuskan dan menguduskan mereka di jalan menuju hidup abadi. Bdk. Konsili Trente: DS 1799.

1662.Perkawinan berakar dalam kesepakatan dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, artinya dalam kehendak saling menyerahkan diri secara definitif, supaya hidup dalam perjanjian Perkawinan yang setia dan subur.

1663.Oleh karena Perkawinan menempatkan suami isteri dalam status kehidupan resmi dalam Gereja, maka tepat bahwa Perkawinan secara publik dilaksanakan dalam kerangka perayaan liturgi di depan imam (atau di depan saksi yang diberi kuasa oleh Gereja untuk maksud tersebut), di depan para saksi Perkawinan dan di depan jemaat beriman.

1664.Sifat kesatuan, tak terceraikan, dan kesediaan untuk kesuburan adalah sangat hakiki bagi Perkawinan. Poligami tidak sesuai dengan kesatuan Perkawinan. Perceraian memisahkan apa yang Allah telah persatukan; penolakan untuk menjadi subur, menghapus dari hidup Perkawinan, "anugerah yang paling utama", anak (GS 50, 1).

1665.Mereka yang bercerai, yang kawin lagi selama suami atau isteri sah masih hidup, melanggar rencana dan perintah Allah sebagaimana diajarkan Kristus. Mereka memang tidak dipisahkan dari Gereja namun mereka tidak boleh menerima komuni kudus. Namun mereka masih dapat menata kehidupan mereka secara Kristen, terutama dengan mendidik anak-anak mereka dalam iman.

1666.Keluarga Kristen adalah tempat anak-anak menerima pewartaan pertama mengenai iman. Karena itu tepat sekali ia dinamakan "Gereja-rumah tangga" - satu persekutuan rahmat dan doa, satu sekolah untuk membina kebajikan-kebajikan manusia dan cinta kasih Kristen.

1667."Selain itu Bunda Gereja kudus telah mengadakan sakramentali, yakni tanda-tanda suci, yang memiliki kemiripan dengan Sakramen-sakramen. Sakramentali itu menandakan karunia-karunia, terutama yang bersifat rohani, dan yang diperoleh berkat doa permohonan Gereja. Melalui sakramentali hati manusia disiapkan untuk menerima buah utama Sakramen-sakramen, dan pelbagai situasi hidup disucikan" (SC 60). Bdk. CIC, can. 1166; CCEO, can. 867.

1668.Gereja mengadakan sakramentali untuk menguduskan jabatan-jabatan gerejani tertentu, status hidup tertentu, aneka ragam keadaan hidup Kristen serta penggunaan benda-benda yang bermanfaat bagi manusia. Sesuai dengan keputusan pastoral para Uskup, mereka juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kebudayaan serta sejarah khusus umat Kristen suatu wilayah atau zaman. Mereka selalu mempunyai doa yang sering diiringi dengan tanda tertentu, misalnya penumpangan tangan, tanda salib, atau pemercikan dengan air berkat, yang mengingatkan kepada Pembaptisan.

1669.Sakramentali termasuk wewenang imamat semua orang yang dibaptis: setiap orang yang dibaptis dipanggil untuk menjadi "berkat" Bdk. Kej 12:2. dan untuk memberkati. Bdk. Luk 6:28; Rm 12:14; 1Ptr 3:9. Karena itu, kaum awam dapat melayani pemberkatan-pemberkatan tertentu. Bdk. SC 79; CIC, can. 1168. Semakin satu pemberkatan menyangkut kehidupan Gereja dan sakramental, semakin pelaksanaannya dikhususkan untuk jabatan tertahbis (Uskup, imam, dan diaken). Bdk. Ben 16; 18.

1670.Sakramentali tidak memberi rahmat Roh Kudus seperti dibuat Sakramen, tetapi hanya mempersiapkan oleh doa Gereja, supaya menerima rahmat dan bekerja sama dengannya. "Dengan demikian berkat liturgi Sakramen-sakramen dan sakramentali bagi kaum beriman yang hatinya sungguh siap hampir setiap peristiwa hidup dikuduskan dengan rahmat ilahi yang mengalir dari Misteri Paska sengsara, wafat dan kebangkitan Kristus. Dari misteri itulah semua Sakramen dan sakramentali menerima daya kekuatannya. Dan bila manusia menggunakan benda-benda dengan pantas, boleh dikatakan tidak ada satu pun yang tak dapat dimanfaatkan untuk menguduskan manusia dan memuliakan Allah" (SC 61).

1671.Yang termasuk sakramentali pada tempat pertama ialah pemberkatan (orang, benda, tempat, atau makanan). Tiap pemberkatan adalah pujian kepada Allah dan doa meminta anugerah-anugerah. Di dalam Kristus, orang-orang Kristen "telah dikaruniai dengan segala berkat rohani" (Ef 1:3). Karena itu Gereja, apabila ia memberi berkat, menyerukan nama Yesus dan sementara itu biasanya membuat tanda salib Kristus.

1672.Pemberkatan tertentu mempunyai arti tetap, yaitu, menahbiskan pribadi-pribadi untuk Allah dan mengkhususkan benda atau tempat untuk keperluan liturgi. Dalam pemberkatan yang diberikan kepada pribadi-pribadi - yang tidak boleh dicampur-adukkan dengan tahbisan sakramental - termasuk pemberkatan abbas pria atau wanita dari sebuah biara, pemberkatan para perawan, ritus kaul kebiaraan, dan pemberkatan pribadi-pribadi yang melaksanakan pelayanan khusus di dalam Gereja (seperti lektor, akolit, dan katekis). Contoh untuk pemberkatan yang menyangkut benda-benda adalah tahbisan atau pemberkatan gereja atau altar, pemberkatan minyak-minyak suci, bejana dan pakaian sakral, serta lonceng.

1673.Kalau Gereja secara resmi dan otoritatif berdoa atas nama Yesus Kristus, supaya seorang atau satu benda dilindungi terhadap kekuatan musuh yang jahat dan dibebaskan dari kekuasaannya, orang lalu berbicara tentang eksorsisme. Yesus telah melakukan doa-doa semacam itu Bdk. Mrk 1:25-26.; Gereja menerima dari Dia kekuasaan dan tugas untuk melaksanakan eksorsisme. Bdk. Mrk 3:15; 6:7.13; 16:17. Dalam bentuk sederhana eksorsisme dilakukan dalam upacara Pembaptisan. Eksorsisme resmi atau yang dinamakan eksorsisme besar hanya dapat dilakukan oleh seorang imam dan hanya dengan persetujuan Uskup. Orang harus melakukannya dengan bijaksana dan harus memegang teguh peraturan-peraturan yang disusun Gereja. Eksorsisme itu digunakan untuk mengusir setan atau untuk membebaskan dari pengaruh setan, berkat otoritas rohani yang Yesus percayakan kepada Gereja-Nya. Lain sekali dengan penyakit-penyakit, terutama yang bersifat psikis; untuk menangani hal semacam itu adalah bidang kesehatan. Maka penting bahwa sebelum seorang merayakan eksorsisme, ia harus mendapat kepastian bagi dirinya bahwa yang dipersoalkan di sini adalah sungguh kehadiran musuh yang jahat, dan bukan suatu penyakit. Bdk. CIC, can. 1172.

1674.Katekese tidak boleh hanya memperhatikan liturgi sakramental dan sakramentali, tetapi juga bentuk-bentuk kesalehan umat beriman dan religiositas rakyat. Semangat religius umat Kristen sejak dulu kala telah dinyatakan dalam pelbagai bentuk kesalehan, yang menyertai kehidupan Gereja seperti penghormatan relikwi, kunjungan tempat-tempat kudus, ziarah dan prosesi, jalan salib, tarian-tarian religius, rosario, dan medali Bdk. Konsili Nisea: DS 601; 603; Konsili Trente: DS 1882.

1675.Bentuk-bentuk pernyataan ini melanjutkan kehidupan liturgi Gereja, tetapi tidak menggantikannya. "Sambil mengindahkan masa-masa liturgi, ulah kesalehan itu perlu diaturur sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan liturgi suci; sedikit banyak harus bersumber pada liturgi, dan menghantar umat kepadanya; sebab menurut hakikatnya liturgi memang jauh lebih unggul dari semua ulah kesalehan itu" (SC 13).

1676.Diperlukan suatu kemampuan untuk menilai secara pastoral guna menunjang atau memajukan kesalehan rakyat, dan kalau perlu, menjernihkan dan meluruskan semangat religius yang menjadi dasar devosi-devosi semacam itu, sehingga devosi-devosi itu semakin mengembangkan pengetahuan mengenai misteri Kristus. Perayaannya berada di bawah pengawasan dan keputusan para Uskup dan kaidah-kaidah umum Gereja Bdk. CT 54.
"Religiositas populer pada intinya adalah satu himpunan nilai, yang dengan kebijaksan Kristen menjawab pertanyaan-pertanyaan besar mengenai eksistensi. Kebijaksanaan umat Katolik mempunyai kemampuan untuk membuat sintesis kehidupan; demikianlah ia menggabungkan atas cara penuh daya cipta, Yang Ilahi dan yang manusiawi, Kristus dan Maria, roh dan tubuh, persekutuan dan institusi, pribadi dan persekutuan, iman dan tanah air, akal budi dan perasaan. Kebijaksanaan ini adalah satu humanisme Kristen, yang pada dasarnya mengakui martabat setiap pribadi sebagai anak Allah, yang membuktikan dan mengajarkan satu persaudaraan yang sangat mendasar untuk menemui alam dan mengerti pekerjaan, dan memberi alasan-alasan untuk kegembiraan dan untuk humor, juga di tengah kehidupan yang sangat kejam. Kebijaksanaan itu juga bagi umat adalah satu prinsip dasar supaya mampu membeda-bedakan, satu naluri yang didukung oleh Injil, dan atas dasar itu ia mengerti secara spontan, bilamana di dalam Gereja lnjil dilayani dan bilamana ia dirongrong dan dimati-lemaskan oleh kepentingan-kepentingan lain" (Dokumen Puebla 448). Bdk. EN 48.

1677.Sakramentali adalah tanda-tanda khusus yang diadakan oleh Gereja, yang ditentukan untuk mempersiapkan manusia supaya menerima buah-buah Sakramen dan supaya menguduskan berbagai keadaan hidup.

1678.Di antara sakramentali, pemberkatan-pemberkatan memainkan peranan penting. Mereka serentak merupakan pujian kepada Allah untuk karya dan anugerah-Nya dan permohonan Gereja untuk manusia, supaya mereka dapat mempergunakan anugerah-anugerah Allah dalam semangat Injil.

1679.Hidup Kristen tidak hanya dipupuk oleh liturgi, tetapi juga oleh aneka ragam bentuk kesalehan populer yang berakar dalam berbagai kebudayaan. Gereja berusaha untuk menjelaskan kesalehan populer ini melalui terang iman; ia memajukan bentuk-bentuk itu, yang di dalamnya terlihat satu naluri dan satu kebijaksanaan manusia yang sesuai dengan Injil dan memperkaya kehidupan Kristen.

1680.Semua Sakramen, terutama Sakramen-sakramen inisiasi Kristen, bertujuan pada Paska terakhir, yang akan memasukkan Anak Allah ke dalam kehidupan Kerajaan surga melalui kematian. Dengan demikian terpenuhilah, apa yang ia akui dalam iman dan harapan: "kami menantikan kebangkitan orang mati dan kehidupan di dunia yang akan datang" (Pengakuan iman Nisea Konstantinopel).

1681.Arti kematian secara Kristen nyata dalam terang misteri Paska, kematian dan kebangkitan Kristus, harapan kita satu-satunya. Seorang Kristen yang meninggal dalam Yesus Kristus, "beralih dari tubuh ini untuk menetap pada Tuhan" (2 Kor 5:8).

1682.Dengan kematian, akhir kehidupan sakramental, mulailah untuk warga Kristen penyempurnaan kelahiran kembali yang telah dimulai waktu Pernbaptis., - "keserupaan secara definitif dengan citra Putera" berkat urapan oleh Roh Kti(It - dan keikutsertaan pada perjamuan pesta Kerajaan surga yang diantisipasi dahi Ekaristi. Dan itu pun berlakujuga, apabila ia masih memerlukan penyucian lanjw supaya dapat mengenakan pakaian perkawinan.

1683.Gereja, sebagai ibu yang secara sakramental melahirkan warga Kristen dalam penziarahannya di dunia ini, menyertai dia pada akhir perjalanannya, untuk "menyerahkan dia ke dalam tangan Bapa". Di dalam Kristus ia menyerahkan anak rahmat-Nya ini kepada Bapa dan dengan penuh harapan menaburkan di bumi benih tubuh, yang akan bangkit dalam kemuliaan. Bdk. 1 Kor 15:42-44. Persembahan ini dirayakan dengan cara yang paling sempurna dalam kurban Ekaristi; pemberkatan yang mendahului dan yang menyusul adalah sakramentali.

<<   >>