KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1754. | Situasi, termasuk akibat-akibatnya, merupakan unsur-unsur sekunder dan suatu perbuatan moral. Faktor-faktor situasional turut memperkuat atau memperlemah kebaikan atau keburukan moral dari perbuatan manusia (factor semacam itu umpamanya besarnya jumlah suatu pencurian). Faktor-faktor situasional juga dapat mengurangi atau menambah tanggung jawab dari pelaku (umpamanya melakukan sesuatu karena takut mati). Faktor-faktor itu sebenarnya tidak dapat mengubah keadaan moral dari pekerjaan itu sendiri; mereka tidak dapat mengubah suatu perbuatan yang dari sendirinya buruk, menjadi sesuatu yang baik atau benar.
| | 1755. | Satu perbuatan baik dari segi moral mengandaikan bahwa baik obyek maupun maksud dan faktor-faktor situasional itu baik. Maksud buruk membuat suatu perbuatan menjadi buruk, juga apabila obyeknya sendiri adalah baik (seperti berdoa atau berpuasa "supaya dapat dilihat oleh orang lain").Obyek yang dipilih dengan sendirinya dapat membuat suatu perbuatan menjadi buruk secara menyeluruh. Ada tingkah laku konkret seperti umpamanya percabulan itu tidak pemah boleh dipilih, karena di dalam memilihnya terdapat satu tindakan kehendak yang salah, artinya sesuatu yang buruk ditinjau dari segi moral.
| | 1756. | Dengan demikian, keliru sekali untuk menilai moralitas perbuatan manusia hanya dengan melihat maksud yang menjiwainya atau faktor situasional yang menyertainya (seperti lingkungan, tekanan masyarakat, paksaan, atau keharusan untuk melakukan sesuatu). Ada perbuatan yang di dalam dan dari dirinya sendiri, terlepas dari situasi dan maksud, selalu buruk karena obyek perbuatan itu sendiri; misalnya penghujahan Allah dan sumpah palsu, pembunuhan dan zina. Tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang buruk, supaya diperoleh sesuatu yang baik darinya.
| | 1757. | Obyek, maksud, dan situasi merupakan tiga "sumber" kesusilaan perbuatan manusia.
| | 1758. | Obyek yang dipilih menentukan moralitas kegiatan kehendak, bergantung dari akal budi yang mengerti dan menilainya sebagai baik atau buruk.
| | 1759. | "Tidak ada satu perbuatan buruk yang dapat dibenarkan, karena dilaksanakan dengan maksud yang baik" (Tomas Aqu., dec. praec. I). Tujuan tidak membenarkan cara.
| << >>
|