KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1780. | Martabat pribadi manusia mengandung dan merindukan bahwa hati nurani menilai secara tepat. Hati nurani mencakup: memahami prinsip-prinsip moral [synderesis], melaksanakannya dengan menilai alasan-alasan dan kebaikan-kebaikan seturut situasi tertentu, dan akhimya menilai perbuatan konkret yang akan dilaksanakan atau sudah dilaksanakan. Keputusan hati nurani yang bijaksana mengakui secara praktis dan konkret kebenaran mengenai yang baik secara moral, yang dinyatakan dalam hukum akal budi. Seorang manusia yang memilih sesuai dengan keputusan ini disebut bijaksana.
| | 1781. | Hati nurani memungkinkan untuk menerima tanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Kalau manusia telah melakukan yang jahat, maka keputusan hati nuraninya yang tepat dapat tetap memberi kesaksian bahwa kebenaran moral berlaku, sementara keputusannya yang konkret itu salah. Rasa bersalah seturut keputusan hati nurani merupakan jaminan bagi harapan dan belas kasihan. Dengan membuktikan kesalahan pada perbuatan yang dilakukan ini, keputusan hati nurani itu mengajak supaya memohon ampun, selanjutnya melakukan yang baik dan supaya dengan bantuan rahmat Allah mengembangkan kebajikan secara terus-menerus.
"Kita boleh menenangkan hati kita di hadapan Allah, sebab jika kita dituduh olehnya, Allah adalah lebih besar daripada hati kita serta mengetahui segala sesuatu" (1 Yoh 3:19-20).
| << >>
|