KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1884. | Allah tidak ingin sendiri menguasai segala sesuatu. Ia membagi-bagikan kepada tiap makhluk tugas-tugas yang dapat dilaksanakannya sesuai dengan kemampuan kodratnya. Cara memimpin ini harus ditiru dalam kehidupan kemasyarakatan. Sikap Allah dalam memerintah dunia, yang membuktikan penghargaan besar akan kebebasan manusia, hams mengilhami kebijaksanaan mereka yang memerintah masyarakat manusia. Mereka harus bersikap sebagai pengabdi penyelenggaraan ilahi.
| | 1885. | Prinsip subsidiaritas bertentangan dengan segala bentuk kolektivisme. Ia menentukan batas-batas campur tangan negara. Ia bertujuan menciptakan hubungan harmonis antara orang perorangan dan masyarakat. Ia coba menciptakan satu tata tertib yang benar di tingkat intemasional.
| | 1886. | Masyarakat itu perlu untuk pelaksanaan panggilan manusia. Supaya tujuan ini dapat dicapai, haruslah diperhatikan tata nilai yang benar, yang "membawahkan aspek-aspekjasmani dan alami kepada segi-segi batin dan rohani" (CA 36).
"Hidup bermasyarakat itu haruslah dipandang sebagai suatu kenyataan yang terutama spiritual. Adalah termasuk bidang spiritual, bahwa manusia harus saling bertukar pengetahuan mengenai berbagai hal dalam terang kebenaran; bahwa mereka disanggupkan untuk menjamin hak-hak mereka dan memenuhi kewajiban-kewajiban mereka; bahwa mereka didorong untuk berusaha mencapai nilai-nilai spiritual; bahwa mereka bersama-sama memperoleh kegembiraan dari segala sesuatu yang wajar; bahwa mereka dalam usaha yang tak kenal lelah coba membagi-bagikan yang terbaik yang mereka miliki. Nilai-nilai inilah yang menjiwai segala sesuatu dan memberi arah kepada segala sesuatu yang bertalian dengan ilmu pengetahuan, ekonomi, lembaga-lembaga sosial, perkembangan serta pemerintahan negara, dan semua hal lainnya, yang secara lahiriah membentuk hidup bersama antara manusia serta mengembangkannya dalam kemajuan tetap" (PT36).
| | 1887. | Pertukaran antara sarana dan tujuan, Bdk. CA41. memberi nilai tujuan akhir kepada apa yang sebenarnya hanya sarana, atau memandang pribadi-pribadi semata-mata sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Hal itu mengakibatkan struktur yang tidak adil, "yang sangat mempersulit suatu kehidupan Kristen yang sesuai dengan perintah-perintah pemberi hukum ilahi, malahan secara praktis menghindarkannya" (Pius XII, Wejangan 1 Juni 1941).
| | 1888. | Karena itu kekuatan rohani dan susila manusia harus ditantang, dan perlu diingatkan, bahwa manusia secara terus-menerus harus memperbaharui diri secara batin, mendatangkan perubahan-perubahan kemasyarakatan yang benar-benar mengabdi kepada pribadi manusia. Pertobatan hati harus diutamakan. Namun itu tidak membatalkan, tetapi menguatkan kewajiban untuk menyehatkan lembaga dan situasi dunia yang merangsang perilaku ke arah dosa sedemikian rupa, sehingga semuanya disesuaikan dengan kaidah-kaidah keadilan dan lebih mengembangkangkan kebaikan daripada menghalang-halanginya Bdk. LG 36.
| | 1889. | Tanpa bantuan rahmat, manusia tidak mampu "mengenai jalan yang sempit antara sikap berkecil hati yang menyerah saja kepada kejahatan di satu pihak, dan kekerasan di lain pihak yang menyangka memerangi kejahatan, namun ternyata justru melipatgandakannya" (CA 25). Inilah jalan cinta Kristen, cinta kepada Allah dan kepada sesama. Cinta adalah perintah sosial yang terbesar. Ia menghormati orang lain dan hak-haknya. Ia menuntut tindakan yang adil dan hanya dialah yang membuat kita mampu untuk itu. Ia mendesak ke arah suatu kehidupan penuh penyerahan diri: "Barang siapa berusaha memelihara nyawanya, ia akan kehilangan nyawanya, dan barang siapa kehilangan nyawanya, ia akan menyelamatkannya" (Luk 17:33).
| | 1890. | Antara kesatuan Pribadi-pribadi ilahi dan hubungan persaudaraan yang harus ada di antara manusia, terdapat kemiripan tertentu.
| | 1891. | Manusia membutuhkan kehidupan sosial supaya dapat berkembang sesuai dengan kodratnya. Lembaga-lembaga sosial tertentu, umpamanya keluarga dan negara, langsung sesuai dengan kodrat manusia.
| | 1892. | "Asas, subyek, dan tujuan semua lembaga sosial ialah dan memang seharusnyalah pribadi manusia" (GS 25,1).
| | 1893. | Harus diusahakan satu keikutsertaan yang kuat dan sukarela dalam perserikatan dan lembaga.
| | 1894. | Sesuai dengan prinsip subsidiaritas maka baik negara maupun lembaga-lembaga sosial yang lebih besar tidak boleh menggeser prakarsa dan tanggung jawab pribadi-pribadi dan kesatuan-kesatuan sosial yang lebih kecil.
| | 1895. | Masyarakat harus mendukung perbuatan yang baik, bukan menghalang-halanginya. Ia harus dibimbing oleh tata nilai yang tepat.
| | 1896. | Di mana dosa merusak iklim masyarakat, di sana perlu dihimbau pertobatan hati dan memohon dengan sangat rahmat Allah. Kasih mendesak untuk mengadakan perubahan-perubahan yang adil. Tidak ada penyelesaian masalah sosial di luar Injil. Bdk. CA 3.
| | 1897. | "Masyarakat manusia tidak dapat diatur dengan baik, juga tidak akan efektif tanpa adanya orang-orang yang secara sah diserahkan wewenang untuk menjamin kelangsungan hidup lembaga itu serta menyelenggarakan kesejahteraan umum dengan selayaknya" (PT 46)."Wewenang" adalah sifat pribadi atau lembaga, yang oleh karenanya mereka dapat memberi kepada manusia hukum dan perintah dan mengharapkan kepatuhan dari mereka.
| | 1898. | Tiap masyarakat manusia memerlukan wewenang yang memimpinnya. Bdk. Leo XIII, Ens. "Immortale Dei"; Ens. "Diutumum illud". Ia memiliki dasarnya dalam kodrat manusia. Ia sangat perlu untuk kesatuan masyarat. Tugasnya ialah sejauh mungkin mengusahakan kesejahteraan umum masyarakat.
| | 1899. | Wewenang yang dituntut oleh tata tertib moral, berasal dari Allah: "Tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah. Sebab itu barang siapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah, dan siapa yang melakukannya, akan mendatangkan hukuman atas dirinya" (Rm 13:1-2).
| | 1900. | Kewajiban taat menuntut dari semua orang, supaya memberi penghormatan yang pantas kepada orang yang berwewenang dan pribadi-pribadi yang melaksanakan tugasnya dan menyampaikan kepada mereka - sesuai dengan jasanya - tanda terima kasih dan simpati.
Doa Gereja tertua untuk para pemegang wewenang negara disusun oleh santo Paus Klemens dari Roma : "Ya Tuhan, berilah kepada mereka kesehatan, kedamaian, kerukunan, kemantapan, supaya mereka tanpa cacat dapat menjalankan kekuasaan yang Engkau berikan kepada mereka! Karena Engkau, Tuhan surgawi. Raja segala abad, memberi kepada anak-anak manusia, kemuliaan dan kehormatan dan kekuasaan atas apa yang ada di atas bumi; semoga Engkau, ya Tuhan mengatur kehendak mereka menurut apa yang baik dan berkenan kepada-Mu, sehingga dalam kedamaian dan kebaikan hati mereka menjalankan kekuasaannya yang diberikan kepada mereka oleh Engkau dan dengan demikian menikmati kemurahan hati-Mu" (Cor. 6:1-2).
| | 1901. | Sementara wewenang merujuk kepada tata tertib yang ditetapkan oleh Allah, "penentuan sistem pemerintahan dan penunjukan para pejabat pemerintah hendaknya diserahkan kepada kebebasan kehendak para warga" (GS 74,3).Bentuk pemerintah yang berbeda-beda diperbolehkan secara moral, sejauh mereka melayani kesejahteraan masyarakat yang sah. Pemerintahan yang hakikatnya bertentangan dengan hukum kodrat, ketertiban umum, dan hak-hak asasi pribadi-pribadi, tidak dapat merealisasikan kesejahteraan umum bangsa-bangsa, yang kepadanya mereka dipaksakan.
| | 1902. | Wewenang tidak mempunyai keabsahan moral dari dirinya sendiri. Ia tidak boleh bersikap semena-mena, tetapi harus bekerja untuk kesejahteraan umum "sebagai kekuatan moral, yang bertumpu pada kebebasan dan kesadaran akan kewajiban serta beban yang telah mereka terima sendiri" (GS 74,2).
"Sejauh hukum manusia sesuai dengan akal budi yang benar, ia mempunyai hakikat hukum; maka ia dengan jelas berasal dari hukum abadi. Tetapi sejauh ia menyimpang dari akal budi, ia dinamakan hukum yang tidak adil dan dengan demikian ia tidak mempunyai hakikat suatu hukum, tetapi sebaliknya hakikat satu perkosaan" (Tomas Aqu., s.th. 1-2,93, 3 ad 2).
| | 1903. | Wewenang hanya dapat dijalankan dengan sah, apabila ia mengusahakan kesejahteraan umum masyarakat yang bersangkutan dan mempergunakan cara-cara yang secara moral diperbolehkan untuk mencapainya. Kalau para penguasa menetapkan undang-undang yang tidak adil atau mengambil langkah-langkah yang berlawanan dengan tata tertib moral, maka penetapan macam itu tidak dapat mewajibkan hati nurani; "dalam hal ini wewenang hilang sama sekali dan sebagai penggantinya timbullah ketidakadilan yang lalim" (PT 51).
| | 1904. | Adalah lebih baik "kalau setiap kekuasaan diimbangi oleh kekuasaan dan tanggung jawab dalam bidang kompetensi lainnya, untuk membatasi lingkup kekuasaan itu. Itulah prinsip negara hukum dalamnya hukum berkuasa, bukan kemauan perorangan yang semena-mena" (CA 44).
| | 1905. | Sesuai dengan kodrat sosial manusia, maka kesejahteraan tiap orang mempunyai hubungan dengan kesejahteraan umum. Dan kesejahteraan umum hanya dapat ditentukan dengan bertolak dari pribadi manusia.
Jangan menyembunyikan diri di dalam diri sendiri dan jangan mengasingkan diri, seakan-akan kamu sudah dibenarkan, tetapi datanglah berkumpul dan carilah bersama-sama demi keuntungan bersama" (Surat Barnabas 4,10).
| | 1906. | Kesejahteraan umum ialah "kondisi-kondisi hidup kemasyarakatan, yang memungkinkan baik kelompok-kelompok maupun anggota-anggota perorangan, untuk secara lebih penuh dan lebih lancar mencapai kesempumaan mereka sendiri" (GS 26,1) Bdk. GS 74,l.. Kesejahteraan umum menyangkut kehidupan semua orang. Dari tiap orang ia meminta kebijaksanaan, terutama dari mereka yang dipercayakan pelaksanaan wewenang. Dan ia terdiri atas tiga unsur hakiki:
| | 1907. | Pertama kesejahteraan umum mengandaikanpenghormatan pribadi sebagai pribadi. Atas nama kesejahteraan umum para penguasa berkewajiban untuk menghormati hak-hak dasar yang tidak dapat dicabut dari pribadi manusia. Masyarakat harus memungkinkan setiap anggotanya, supaya melaksanakan panggilannya. Terutama kesejahteraan umum berarti bahwa orang dapat melaksanakan kebebasan kodrati yang mutlak perlu, supaya mengembangkan panggilan sebagai manusia: "Hak untuk bertindak menurut norma hati nuraninya yang benar, hak atas perlindungan hidup perorangannya, dan atas kebebasan yang wajar, juga perihal agama" (GS 26,2).
| | 1908. | Kedua, kesejahteraan umum menuntut kesejahteraan sosial dan pembangunan masyarakat. Pembangunan meliputi semua tugas sosial. Memang adalah hak dari wewenang, supaya atas nama kesejahteraan umum dapat bertindak sebagai wasit di antara berbagai macam kepentingan khusus. Tetapi ia harus memungkinkan tiap orang untuk mendapatkan apa yang ia butuhkan untuk menjalankan hidup yang benar-benar manusiawi seperti pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pekerjaan, pendidikan dan pembinaan, informasi yang benar, dan hak untuk membentuk keluarga Bdk. GS 26,2.
| | 1909. | Akhirnya perdamaian, yakni kemantapan dan kepastian tata tertib yang adil, termasuk juga kesejahteraan umum. Dengan demikian, kesejahteraan umum mengandaikan bahwa wewenang menjamin keamanan masyarakat dan anggota-anggotanya melalui sarana yang tepat. Ia mendirikan hak atas pembelaan diri baik secara pribadi maupun secara kolektif.
| | 1910. | Tiap persekutuan manusia memiliki kesejahteraan umum, yang olehnya ia dapat dikenal sebagai persekutuan. Secara paling lengkap hal ini terlaksana dalam persekutuan politik. Adalah tugas negara untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum masyarakat, warga negara, dan lembaga-lembaga sosial yang lebih kecil.
| | 1911. | Ketergantungan manusia satu sama lain tumbuh dan lama-kelamaan meliputi seluruh dunia. Kesatuan keluarga umat manusia, yang mempersatukan manusia dengan martabat kodrati yang sama, mengandaikan satu kesejahteraan umum yang mencakup seluruh dunia. Ini menuntut suatu tata tertib persekutuan bangsa-bangsa, yang mampu "memenuhi pelbagai kebutuhan umat manusia menurut fungsi masing-masing, baik di bidang-bidang kehidupan sosial, termasuk nafkah hidup, kesehatan, pendidikan, dan kerja, maupun dalam berbagai situasi khusus, yang dapat timbul entah di mana" (GS 84,2). Umpamanya dengan membantu para pengungsi dan menolong para tuna wisma dan keluarga-keluarganya.
| << >>
|