KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1897. | "Masyarakat manusia tidak dapat diatur dengan baik, juga tidak akan efektif tanpa adanya orang-orang yang secara sah diserahkan wewenang untuk menjamin kelangsungan hidup lembaga itu serta menyelenggarakan kesejahteraan umum dengan selayaknya" (PT 46)."Wewenang" adalah sifat pribadi atau lembaga, yang oleh karenanya mereka dapat memberi kepada manusia hukum dan perintah dan mengharapkan kepatuhan dari mereka.
| | 1898. | Tiap masyarakat manusia memerlukan wewenang yang memimpinnya. Bdk. Leo XIII, Ens. "Immortale Dei"; Ens. "Diutumum illud". Ia memiliki dasarnya dalam kodrat manusia. Ia sangat perlu untuk kesatuan masyarat. Tugasnya ialah sejauh mungkin mengusahakan kesejahteraan umum masyarakat.
| | 1899. | Wewenang yang dituntut oleh tata tertib moral, berasal dari Allah: "Tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah. Sebab itu barang siapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah, dan siapa yang melakukannya, akan mendatangkan hukuman atas dirinya" (Rm 13:1-2).
| << >>
|