KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1900. | Kewajiban taat menuntut dari semua orang, supaya memberi penghormatan yang pantas kepada orang yang berwewenang dan pribadi-pribadi yang melaksanakan tugasnya dan menyampaikan kepada mereka - sesuai dengan jasanya - tanda terima kasih dan simpati.
Doa Gereja tertua untuk para pemegang wewenang negara disusun oleh santo Paus Klemens dari Roma : "Ya Tuhan, berilah kepada mereka kesehatan, kedamaian, kerukunan, kemantapan, supaya mereka tanpa cacat dapat menjalankan kekuasaan yang Engkau berikan kepada mereka! Karena Engkau, Tuhan surgawi. Raja segala abad, memberi kepada anak-anak manusia, kemuliaan dan kehormatan dan kekuasaan atas apa yang ada di atas bumi; semoga Engkau, ya Tuhan mengatur kehendak mereka menurut apa yang baik dan berkenan kepada-Mu, sehingga dalam kedamaian dan kebaikan hati mereka menjalankan kekuasaannya yang diberikan kepada mereka oleh Engkau dan dengan demikian menikmati kemurahan hati-Mu" (Cor. 6:1-2).
| | 1901. | Sementara wewenang merujuk kepada tata tertib yang ditetapkan oleh Allah, "penentuan sistem pemerintahan dan penunjukan para pejabat pemerintah hendaknya diserahkan kepada kebebasan kehendak para warga" (GS 74,3).Bentuk pemerintah yang berbeda-beda diperbolehkan secara moral, sejauh mereka melayani kesejahteraan masyarakat yang sah. Pemerintahan yang hakikatnya bertentangan dengan hukum kodrat, ketertiban umum, dan hak-hak asasi pribadi-pribadi, tidak dapat merealisasikan kesejahteraan umum bangsa-bangsa, yang kepadanya mereka dipaksakan.
| | 1902. | Wewenang tidak mempunyai keabsahan moral dari dirinya sendiri. Ia tidak boleh bersikap semena-mena, tetapi harus bekerja untuk kesejahteraan umum "sebagai kekuatan moral, yang bertumpu pada kebebasan dan kesadaran akan kewajiban serta beban yang telah mereka terima sendiri" (GS 74,2).
"Sejauh hukum manusia sesuai dengan akal budi yang benar, ia mempunyai hakikat hukum; maka ia dengan jelas berasal dari hukum abadi. Tetapi sejauh ia menyimpang dari akal budi, ia dinamakan hukum yang tidak adil dan dengan demikian ia tidak mempunyai hakikat suatu hukum, tetapi sebaliknya hakikat satu perkosaan" (Tomas Aqu., s.th. 1-2,93, 3 ad 2).
| << >>
|