KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1910. | Tiap persekutuan manusia memiliki kesejahteraan umum, yang olehnya ia dapat dikenal sebagai persekutuan. Secara paling lengkap hal ini terlaksana dalam persekutuan politik. Adalah tugas negara untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum masyarakat, warga negara, dan lembaga-lembaga sosial yang lebih kecil.
| | 1911. | Ketergantungan manusia satu sama lain tumbuh dan lama-kelamaan meliputi seluruh dunia. Kesatuan keluarga umat manusia, yang mempersatukan manusia dengan martabat kodrati yang sama, mengandaikan satu kesejahteraan umum yang mencakup seluruh dunia. Ini menuntut suatu tata tertib persekutuan bangsa-bangsa, yang mampu "memenuhi pelbagai kebutuhan umat manusia menurut fungsi masing-masing, baik di bidang-bidang kehidupan sosial, termasuk nafkah hidup, kesehatan, pendidikan, dan kerja, maupun dalam berbagai situasi khusus, yang dapat timbul entah di mana" (GS 84,2). Umpamanya dengan membantu para pengungsi dan menolong para tuna wisma dan keluarga-keluarganya.
| | 1912. | Kesejahteraan umum selalu diarahkan kepada kemajuan pribadi-pribadi, "sebab penataan hal-hal harus dibawahkan kepada tingkatan pribadi-pribadi dan jangan sebaliknya" (GS 26,3). Tata masyarakat tersebut berakar dalam kebenaran, dibangun di atas keadilan dan dijiwai oleh semangat cinta kasih.
| | 1913. | Keterlibatan adalah pengabdian yang sukarela dan luhur dari pribadi-pribadi dalam pertukaran sosial. Sesuai dengan tempat dan peranannya semua orang harus turut serta dalam peningkatan kesejahteraan umum. Kewajiban ini secara mutlak berkaitan dengan martabat pribadi manusia.
| | 1914. | Keterlibatan ini pertama-tama berarti bahwa manusia berkarya di dalam bidang-bidang untuk mana ia menerima tanggung jawab pribadi. Dengan memperhatikan pendidikan keluarganya dan bekerja dengan saksama, seseorang menyumbang demi kesejahteraan orang lain dan kesejahteraan masyarakat Bdk. CA 43.
| | 1915. | Para warga sejauh mungkin harus terlibat aktif dalam kehidupan publik. Jenis dan cara keterlibatan ini dapat berbeda-beda dari negara ke negara, dari kebudayaan ke kebudayaan. "Memang layak dipujilah pola bertindak bangsa, bila sebanyak mungkin warga negaranya dalam kebebasan sejati melibatkan diri dalam urusan-urusan kenegaraan umum" (GS 31,3).
| << >>
|