KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1916. | Sebagaimana halnya tiap kewajiban etis, keterlibatan semua orang dalam peningkatan kesejahteraan umum selalu secara baru menuntut suatu pertobatan para anggota masyarakat. Penipuan yang lihai, melalui mana banyak orang mengelakkan undang-undang dan peraturan-peraturan sosial, harus dikecam dengan tegas. Karena hal itu tidak sesuai dengan tuntutan keadilan. Lembaga-lembaga yang memperbaiki taraf hidup manusia, harus didukung Bdk. GS 30,1.
| | 1917. | Siapa yang menjalankan wewenang, harus mengamankan nilai-nilai yang membangkitkan kepercayaan pada sesama anggota kelompok dan mengajak mereka terjun dalam pengabdian kepada sesama mereka. Keterlibatan mulai dengan pendidikan dan pembinaan. "Memang wajarlah pandangan kita, bahwa nasib bangsa manusia di kemudian hari terletak di tangan mereka, yang mampu mewariskan kepada generasi-generasi mendatang dasar-dasar untuk hidup dan berharap" (GS 3l,3).
| | 1918. | "Tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah" (Rm 13:1).
| | 1919. | Tiap masyarakat manusia membutuhkan wewenang, supaya dapat bertahan dan mengembangkan diri.
| | 1920. | "Negara dan pemerintahan mempunyai dasarnya pada kodrat manusia, dan karena itu termasuk tatanan yang ditetapkan oleh Allah" (GS 74,3).
| | 1921. | Wewenang dijalankan dengan sah, apabila ia menaruh perhatian untuk memajukan kesejahteraan umum masyarakat. Untuk mencapai itu, ia harus mempergunakan cara-cara yang dapat diterima secara moral.
| << >>
|