Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

1945.Persamaan manusia menyangkut martabat pribadi dan hak-hak yang timbul daripadanya.

1946.Perbedaan-perbedaan antara manusia termasuk maksud Allah, yang menghendaki bahwa kita saling membutuhkan. Perbedaan itu harus meningkatkan kasih Kristen.

1947.Martabat yang sama dari semua manusia mewajibkan supaya berupaya, agar mengurangi perbedaan-perbedaan yang tajam di bidang sosial dan ekonomi dan menyingkirkan ketidaksamaan yang tidak adil.

1948.Solidaritas adalah keutamaan Kristen unggul. Ia mendorong untuk membagi-bagikan barang material dan terutama kekayaan rohani.

1949.Dipanggil untuk kebahagiaan, tetapi dilukai oleh dosa, manusia membutuhkan keselamatan Allah. Bantuan ilahi dianugerahkan kepadanya di dalam Kristus melalui hukum yang membimbingnya dan di dalam rahmat yang menguatkannya.
"Tetaplah kerjakan keselamatanmu dengan takut dan gentar! Karena Allahlah yang mengerjakan di dalam kamu baik kemauan maupun pekeriaan menurut kerelaan-Nya" (Flp 2:12-13).

1950.Hukum moral adalah karya kebijaksanaan ilahi. Dalam arti biblis orang dapat melukiskannya sebagai pengajaran seorang Bapa, sebagai satu pedagogi Allah. Ia menentukan jalan-jalan dan peraturan tingkah laku bagi manusia, yang mengantar menuju kebahagiaan yang dijanjikan; ia melarang jalan-jalan menuju kejahatan, yang menjauhkan dari Allah dan dari kasih-Nya. Ia serentak teguh dalam perintah-perintahnya dan memikat dalam perjanjiannya.

1951.Hukum adalah salah satu peraturan tingkah laku yang ditetapkan oleh wewenang yang kompeten dalam hubungan dengan kesejahteraan umum. Hukum moral mengandaikan tata susunan rasional di antara makhluk-makhluk, yang telah ditentukan oleh kekuasaan, kebijaksanaan, dan kebaikan Pencipta demi kebahagiaan mereka dan dalam hubungan dengan tujuannya. Tiap hukum memiliki kebenarannya yang pertama dan terakhir di dalam hukum abadi. Hukum diterangkan oleh akal budi dan ditentukan sebagai keikutsertaan pada penyelenggaraan Allah yang hidup, Pencipta dan Penebus semua orang. "Penetapan akal budi inilah yang orang namakan hukum" (Leo X I I I Ens. "Libertas praestantissimum", mengutip Tomas Aqu., s. th. 1-2,90,1).
"Di antara semua makhluk yang berjiwa, hanya manusia yang dapat bermegah bahwa ia dianggap layak menerima dari Allah satu hukum. sebagai makhluk hidup yang berakal budi, yang mampu mengerti dan membeda-bedakan, ia harus mengatur tingkah laku seturut kebebasan dan akal budinya dalam kepatuhan kepada Dia, yang telah menyerahkan segala sesuatu kepadanya" (Tertulianus, Marc. 2,4).

1952.Bentuk ungkapan hukum moral yang berbeda, semuanya diselaraskan satu sama lain: hukum abadi, asal ilahi dari semua hukum; hukum moral kodrati; hukum yang diwahyukan yang terdiri atas hukum lama dan hukum baru atau hukum Injil; akhirnya hukum negara dan hukum Gereja.

1953.Hukum moral mendapatkan kepenuhan dan kesatuannya di dalam Kristus Yesus Kristus dalam pribadi-Nya adalah jalan menuju kesempurnaan. Ia adalah kegenapan hukum, karena hanya Ia yang mengajar dan memberi keadilan Allah "Kristus adalah kegenapan hukum Taurat, sehingga kebenaran diperoleh tiap-tiap orang yang percaya" (Rm 10:4).

1954.Manusia mengambil bagian dalam kebijaksanaan dan kebaikan Pencipta. yang memberi kepadanya kekuasaan atas perbuatannya dan memberi kepadanya kemampuan membimbing diri sendiri dalam hubungan dengan kebenaran dan kebaikan. Hukum kodrat menyatakan pengetahuan moral yang mendasar, yang memungkinkan manusia melalui akal budi, membeda-bedakan antara yang baik dan yang buruk, antara kebenaran dan kebohongan.
Hukum moral kodrati adalah "yang terutama dari semua, yang ditulis dan dipahat di dalam hati setiap manusia, karena akal budi manusia sendirilah yang memberi perintah untuk melakukan yang baik dan melarang melakukan dosa. Tetapi perintah dari akal budi manusia ini hanya dapat mempunyai kekuatan hukum, kalau ia adalah suara dan penafsir dari satu budi yang lebih tinggi, kepada siapa roh dan kebebasan kita harus takluk" (Leo XIII, Ens. "Libertas praestantissimum").

1955."Pengertian tentang hukum ilahi dan hukum kodrat" (GS 89,1) menunjukkan kepada manusia jalan yang harus ia tempuh, untuk melakukan yang baik dan mencapai tujuannya. Hukum kodrat menyatakan perintah-perintah pertama dan hakiki, yang mengatur kehidupan moral. Poros dari hukum moral ialah kerinduan akan Allah dan takluk kepada-Nya, sumber dan hakim segala kebaikan, demikian juga pengertian tentang sesama manusia sebagai makhluk yang setingkat. Perintah-perintah-Nya yang utama dipaparkan dalam dekalog. Hukum ini dinamakan "kodrati" bukan lantaran berkenaan dengan kodrat makhluk-makhluk yang tidak berakal budi, melainkan karena akal budi yang menyatakannya termasuk dalam kodrat manusia.
"Di manakah peraturan-peraturan itu dicatat, kalau bukan dalam buku terang yang orang namakan kebenaran ? Di sana dicatat setiap hukum yang adil. Dari sana ia berpindah ke dalam hati manusia, yang menuruti keadilan - bukan, seakan-akan ia ditransmigrasikan ke dalamnya, melainkan ia mengukir jejaknya di dalamnya, seperti satu meterai, yang berpindah dari cincin meterai ke dalam lilin, tetapi tanpa meninggalkan cincin" (Agustinus, Trin. 14, 15,21). "Hukum kodrat tidak lain dari terang akal budi yang diletakkan Allah di dalam kita. Melalui itu, kita mengetahui apa yang harus kita lakukan dan apa yang harus kita hindarkan. Terang dan hukum ini telah diberikan Allah kepada manusia dalam ciptaan" (Thomas Aqu., dec. praec. prof.).

<<   >>