KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1946. | Perbedaan-perbedaan antara manusia termasuk maksud Allah, yang menghendaki bahwa kita saling membutuhkan. Perbedaan itu harus meningkatkan kasih Kristen.
| | 1947. | Martabat yang sama dari semua manusia mewajibkan supaya berupaya, agar mengurangi perbedaan-perbedaan yang tajam di bidang sosial dan ekonomi dan menyingkirkan ketidaksamaan yang tidak adil.
| | 1948. | Solidaritas adalah keutamaan Kristen unggul. Ia mendorong untuk membagi-bagikan barang material dan terutama kekayaan rohani.
| | 1949. | Dipanggil untuk kebahagiaan, tetapi dilukai oleh dosa, manusia membutuhkan keselamatan Allah. Bantuan ilahi dianugerahkan kepadanya di dalam Kristus melalui hukum yang membimbingnya dan di dalam rahmat yang menguatkannya.
"Tetaplah kerjakan keselamatanmu dengan takut dan gentar! Karena Allahlah yang mengerjakan di dalam kamu baik kemauan maupun pekeriaan menurut kerelaan-Nya" (Flp 2:12-13).
| | 1950. | Hukum moral adalah karya kebijaksanaan ilahi. Dalam arti biblis orang dapat melukiskannya sebagai pengajaran seorang Bapa, sebagai satu pedagogi Allah. Ia menentukan jalan-jalan dan peraturan tingkah laku bagi manusia, yang mengantar menuju kebahagiaan yang dijanjikan; ia melarang jalan-jalan menuju kejahatan, yang menjauhkan dari Allah dan dari kasih-Nya. Ia serentak teguh dalam perintah-perintahnya dan memikat dalam perjanjiannya.
| | 1951. | Hukum adalah salah satu peraturan tingkah laku yang ditetapkan oleh wewenang yang kompeten dalam hubungan dengan kesejahteraan umum. Hukum moral mengandaikan tata susunan rasional di antara makhluk-makhluk, yang telah ditentukan oleh kekuasaan, kebijaksanaan, dan kebaikan Pencipta demi kebahagiaan mereka dan dalam hubungan dengan tujuannya. Tiap hukum memiliki kebenarannya yang pertama dan terakhir di dalam hukum abadi. Hukum diterangkan oleh akal budi dan ditentukan sebagai keikutsertaan pada penyelenggaraan Allah yang hidup, Pencipta dan Penebus semua orang. "Penetapan akal budi inilah yang orang namakan hukum" (Leo X I I I Ens. "Libertas praestantissimum", mengutip Tomas Aqu., s. th. 1-2,90,1).
"Di antara semua makhluk yang berjiwa, hanya manusia yang dapat bermegah bahwa ia dianggap layak menerima dari Allah satu hukum. sebagai makhluk hidup yang berakal budi, yang mampu mengerti dan membeda-bedakan, ia harus mengatur tingkah laku seturut kebebasan dan akal budinya dalam kepatuhan kepada Dia, yang telah menyerahkan segala sesuatu kepadanya" (Tertulianus, Marc. 2,4).
| << >>
|