Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

1952.Bentuk ungkapan hukum moral yang berbeda, semuanya diselaraskan satu sama lain: hukum abadi, asal ilahi dari semua hukum; hukum moral kodrati; hukum yang diwahyukan yang terdiri atas hukum lama dan hukum baru atau hukum Injil; akhirnya hukum negara dan hukum Gereja.

1953.Hukum moral mendapatkan kepenuhan dan kesatuannya di dalam Kristus Yesus Kristus dalam pribadi-Nya adalah jalan menuju kesempurnaan. Ia adalah kegenapan hukum, karena hanya Ia yang mengajar dan memberi keadilan Allah "Kristus adalah kegenapan hukum Taurat, sehingga kebenaran diperoleh tiap-tiap orang yang percaya" (Rm 10:4).

1954.Manusia mengambil bagian dalam kebijaksanaan dan kebaikan Pencipta. yang memberi kepadanya kekuasaan atas perbuatannya dan memberi kepadanya kemampuan membimbing diri sendiri dalam hubungan dengan kebenaran dan kebaikan. Hukum kodrat menyatakan pengetahuan moral yang mendasar, yang memungkinkan manusia melalui akal budi, membeda-bedakan antara yang baik dan yang buruk, antara kebenaran dan kebohongan.
Hukum moral kodrati adalah "yang terutama dari semua, yang ditulis dan dipahat di dalam hati setiap manusia, karena akal budi manusia sendirilah yang memberi perintah untuk melakukan yang baik dan melarang melakukan dosa. Tetapi perintah dari akal budi manusia ini hanya dapat mempunyai kekuatan hukum, kalau ia adalah suara dan penafsir dari satu budi yang lebih tinggi, kepada siapa roh dan kebebasan kita harus takluk" (Leo XIII, Ens. "Libertas praestantissimum").

1955."Pengertian tentang hukum ilahi dan hukum kodrat" (GS 89,1) menunjukkan kepada manusia jalan yang harus ia tempuh, untuk melakukan yang baik dan mencapai tujuannya. Hukum kodrat menyatakan perintah-perintah pertama dan hakiki, yang mengatur kehidupan moral. Poros dari hukum moral ialah kerinduan akan Allah dan takluk kepada-Nya, sumber dan hakim segala kebaikan, demikian juga pengertian tentang sesama manusia sebagai makhluk yang setingkat. Perintah-perintah-Nya yang utama dipaparkan dalam dekalog. Hukum ini dinamakan "kodrati" bukan lantaran berkenaan dengan kodrat makhluk-makhluk yang tidak berakal budi, melainkan karena akal budi yang menyatakannya termasuk dalam kodrat manusia.
"Di manakah peraturan-peraturan itu dicatat, kalau bukan dalam buku terang yang orang namakan kebenaran ? Di sana dicatat setiap hukum yang adil. Dari sana ia berpindah ke dalam hati manusia, yang menuruti keadilan - bukan, seakan-akan ia ditransmigrasikan ke dalamnya, melainkan ia mengukir jejaknya di dalamnya, seperti satu meterai, yang berpindah dari cincin meterai ke dalam lilin, tetapi tanpa meninggalkan cincin" (Agustinus, Trin. 14, 15,21). "Hukum kodrat tidak lain dari terang akal budi yang diletakkan Allah di dalam kita. Melalui itu, kita mengetahui apa yang harus kita lakukan dan apa yang harus kita hindarkan. Terang dan hukum ini telah diberikan Allah kepada manusia dalam ciptaan" (Thomas Aqu., dec. praec. prof.).

1956.Hukum kodrat, Nadir di dalam hati tiap manusia dan ditetapkan oleh akal budi. Penetapan hukum itu berlaku umum, dan wewenangnya mencakup semua manusia la menyatakan martabat pribadi dan menentukan dasar bagi hak dan kewajiban asasi mereka.
"Ada satu hukum yang benar: ialah hukum akal budi. Ia sesuai dengan kodrat, ada pada semua orang serta tidak berubah dan abadi. Perintah-perintahnya menuntut kewajiban; larangan-larangannya menghalang-halangi pelanggaran. Menggantikannya dengan satu hukum yang berlawanan adalah penghujahan. Orang juga tidak boleh membatalkannya Untuk sebagian, dan tidak ada orang yang dapat menghapuskannya sama sekali" (Cicero, rep. 3,22,33).

1957.Penerapan hukum kodrat ini amat beragam; itu dapat memerlukan pertimbangan yang memperhatikan situasi hidup yang sering kali sangat berbeda menurut tempat, waktu, dan situasi. Meskipun demikian dalam keanekaragaman kultur, hukum kodrat itu tetap merupakan satu norma yang mengikat orang-orang di antara mereka sendiri dan menetapkan prinsip-prinsip umum bagi mereka di samping perbedaan-perbedaan yang tidak dapat dihindarkan.

<<   >>