KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1958. | Hukum kodrat tidak berubah Bdk. GS 10 dan bertahan di tengah perubahan sejarah; ia tetap bertahan dalam begitu banyak gagasan dan kebiasaan dan menyokong kemajuan mereka. Peraturan-peraturan yang menerapkannya, tetap sah menurut hakikatnya. Juga apabila orang menentang hukum kodrat beserta prinsip-prinsipya, orang tidak dapat menghilangkannya dan tidak dapat mencabutnya dari hati manusia. Ia selalu akan muncul kembali ke permukaan dalam kehidupan individual dan sosial.
"Tiap orang tahu, ya Tuhan, bahwa hukum-Mu melarang pencurian, dan demikian juga hukum yang tertulis di dalam hati manusia dan yang tidak dapat dihapus oleh ketidakadaan" (Agustinus, conf. 2,4,9)
| | 1959. | Hukum kodrat sebagai karya Pencipta yang sangat bagus menyediakan dasar kuat, yang di atasnya manusia dapat mendirikan bangunan peraturan-peraturan moral, yang harus membimbing keputusannya. Ia juga merupakan dasar moral yang mutlak perlu untuk membangun masyarakat manusia. Akhirnya ia juga memberi landasan yang perlu untuk hukum negara, yang tetap terikat padanya, baik menyangkut kesimpulan-kesimpulan dari prinsip-prinsipnya, maupun tambahan-tambahan dalam hukum positif dan hukum acara.
| | 1960. | Perintah-perintah hukum kodrat tidak dilihat oleh semua orang secara jelas dan langsung. Supaya kebenaran religius dan moral dapat "diketahui oleh semua orang tanpa kesulitan, dengan kepastian yang meyakinkan dan tanpa campuran kekeliruan" (Pius XII, Ens. "Humani generic": DS 3876), maka rahmat dan wahyu perlu bagi manusia berdosa di dalam keadaannya yang sekarang ini. Hukum kodrat menyediakan bagi hukum yang diwahyukan dan bagi rahmat suatu dasar yang dipersiapkan oleh Allah dan sesuai dengan karya Roh Kudus.
| | 1961. | Allah, Pencipta dan Penebus kita, telah memilih Israel menjadi umat-Nya dan telah mewahyukan hukum-Nya kepadanya. Dengan demikian Ia telah mempersiapkan kedatangan Kristus. Hukum Musa menyatakan pelbagai kebenaran, yang dari kodratnya dapat ditangkap oleh akal budi, tetapi yang diumumkan dan disahkan dalam perjanjian keselamatan.
| | 1962. | Hukum lama adalah tahap pertama dari hukum yang diwahyukan. Peraturan-peraturan moralnya dirangkum dalam kesepuluh firman. Kesepuluh firman meletakkan dasar untuk panggilan manusia yang diciptakan menurut citra. Allah. Mereka melarang apa yang melanggar kasih kepada Allah dan kepada sesama, dan memerintahkan apa yang hakiki untuknya. Dekalog adalah sinar bagi hati nurani tiap manusia untuk menunjukkan kepadanya panggilan dan jalan-jalan Allah dan melindunginya dari yang jahat.
"Allah telah menulis di alas loh-loh batu apa yang tidak dibaca manusia dalam hatinya" (Agustinus, Psal. 57,1).
| | 1963. | Menurut tradisi Kristen, hukum yang kudus,Bdk. Rm 7:12. rohani,Bdk. Rm 7:14. dan baik Bdk. Rm 7:16. itu belum sempurna. Sebagai seorang guru Bdk. Gal 3:4. hukum itu menunjukkan kepada kita apa yang harus dibuat, tetapi tidak dari dirinya sendiri memberi kekuatan, rahmat Roh Kudus, untuk melaksanakannya. Karena ia tidak dapat menghapus dosa, ia tinggal hukum perhambaan. Menurut santo Paulus ia terutama mempunyai tugas menggugat dan menyingkapkan dosa, yang membentuk di dalam hati manusia satu hukum nafsu Bdk. Rm 7.. Paling tidak, hukum itu adalah tahap pertama pada jalan menuju Kerajaan Allah. Ia mempersiapkan umat terpilih dan setiap orang Kristen untuk bertobat dan untuk beriman kepada Allah yang menyelamatkan. Ia memberi satu ajaran yang - seperti Sabda Allah - berlaku untuk selama-lamanya.
| << >>
|