KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1956. | Hukum kodrat, Nadir di dalam hati tiap manusia dan ditetapkan oleh akal budi. Penetapan hukum itu berlaku umum, dan wewenangnya mencakup semua manusia la menyatakan martabat pribadi dan menentukan dasar bagi hak dan kewajiban asasi mereka.
"Ada satu hukum yang benar: ialah hukum akal budi. Ia sesuai dengan kodrat, ada pada semua orang serta tidak berubah dan abadi. Perintah-perintahnya menuntut kewajiban; larangan-larangannya menghalang-halangi pelanggaran. Menggantikannya dengan satu hukum yang berlawanan adalah penghujahan. Orang juga tidak boleh membatalkannya Untuk sebagian, dan tidak ada orang yang dapat menghapuskannya sama sekali" (Cicero, rep. 3,22,33).
| | 1957. | Penerapan hukum kodrat ini amat beragam; itu dapat memerlukan pertimbangan yang memperhatikan situasi hidup yang sering kali sangat berbeda menurut tempat, waktu, dan situasi. Meskipun demikian dalam keanekaragaman kultur, hukum kodrat itu tetap merupakan satu norma yang mengikat orang-orang di antara mereka sendiri dan menetapkan prinsip-prinsip umum bagi mereka di samping perbedaan-perbedaan yang tidak dapat dihindarkan.
| << >>
|