KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1958. | Hukum kodrat tidak berubah Bdk. GS 10 dan bertahan di tengah perubahan sejarah; ia tetap bertahan dalam begitu banyak gagasan dan kebiasaan dan menyokong kemajuan mereka. Peraturan-peraturan yang menerapkannya, tetap sah menurut hakikatnya. Juga apabila orang menentang hukum kodrat beserta prinsip-prinsipya, orang tidak dapat menghilangkannya dan tidak dapat mencabutnya dari hati manusia. Ia selalu akan muncul kembali ke permukaan dalam kehidupan individual dan sosial.
"Tiap orang tahu, ya Tuhan, bahwa hukum-Mu melarang pencurian, dan demikian juga hukum yang tertulis di dalam hati manusia dan yang tidak dapat dihapus oleh ketidakadaan" (Agustinus, conf. 2,4,9)
| | 1959. | Hukum kodrat sebagai karya Pencipta yang sangat bagus menyediakan dasar kuat, yang di atasnya manusia dapat mendirikan bangunan peraturan-peraturan moral, yang harus membimbing keputusannya. Ia juga merupakan dasar moral yang mutlak perlu untuk membangun masyarakat manusia. Akhirnya ia juga memberi landasan yang perlu untuk hukum negara, yang tetap terikat padanya, baik menyangkut kesimpulan-kesimpulan dari prinsip-prinsipnya, maupun tambahan-tambahan dalam hukum positif dan hukum acara.
| << >>
|