KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1972. | Hukum baru dinamakan hukum kasih, sebab hukum itu membuat kita bertindak lebih karena kasih yang Roh Kudus curahkan, daripada karena takut. Ia juga dinamakan hukum rahmat, karena ia memberi rahmat, supaya dapat bertindak berkat kekuatan iman dan Sakramen-sakramen. Ia juga disebut hukum kebebasan Bdk. Yak 1:25; 2:12., karena ia membebaskan kita dari peraturan-peraturan ritual dan legal dari hukum lama, membuat kita rela bertindak dengan dorongan kasih secara spontan dan mengangkat kita dari status hamba, "yang tidak tahu, apa yang dibuat tuannya", ke dalam status sebagai sahabat Kristus, - "karena Aku telah memberitahukan kepadamu segala sesuatu yang telah Kudengar dari Bapa-Ku" (Yoh 15:15) - dan sebagai putera dan ahli waris Bdk. Gal 4:1-7. 21-31; Rm 8:15.
| | 1973. | Di samping perintah-perintah, hukum baru juga mencakup nasihat-nasihat Injil. Pembedaan tradisional antara perintah-perintah Allah dan nasihat-nasihat Injil dibuat dalam hubungan dengan kasih, kesempurnaan kehidupan Kristen, Perintah-perintah harus menyingkirkan apa yang tidak dapat diperdamaikan dengan kasih. Tujuan dari nasihat-nasihat itu ialah supaya mengatasi apa yang dapat menghalang-halangi perkembangan kasih, meskipun tidak melanggarnya Bdk. Tomas Aqu., s.th. 2-2,184,3.
| | 1974. | Nasihat-nasihat Injil menyatakan kepenuhan kasih yang hidup, yang selalti masih ingin memberikan lebih banyak lagi. Mereka menyatakan dinamika kasih itu dan mengajak kita untuk kesiapan rohani. Kesempurnaan hukum baru secara hakiki terdiri dari perintah-perintah kasih kepada Allah dan kepada sesama. Nasihat-nasihat membuka jalan-jalan yang lebih langsung dan cara-cara yang lebih berguna untuk itu dan hares dilaksanakan sesuai dengan panggilan setiap orang.
Allah "tidak menghendaki, bahwa setiap orang mengikuti semua nasihat, tetapi hanya yang cocok untuk berbagai orang, waktu, alasan, dan tenaga, sebagaimana kasih menuntutnya Karena kasih adalah ratu segala kebajikan, segala perintah, segala nasihat, pendeknya segala hukum dan pekerjaan Kristen, dan memberi kepada mereka semua martabat dan susunan, waktu dan nilai" (Fransiskus dari Sales, amour 8,6).
| | 1975. | Menurut Kitab Suci, hukum adalah ajaran Allah sebagai Bapa, yang menentukan bagi manusia jalan-jalan yang mengantar menuju kebahagiaan yang dijanjikan, dan melarangjalan -jalan menuju kejahatan.
| | 1976. | Hukum itu "tidak lain dari satu penetapan akal budi dalam hubungan dengan kesejahteraan umum, yang disampaikan secara resmi oleh dia yang mengurus masyarakat" (Tomas Aqu., s.th. 1-2, 90,4).
| | 1977. | Kristus adalah kegenapan hukum Taurat Bdk. Rm 10:4.. Ia sendiri yang mengajar dan memberi keadilan Allah.
| | 1978. | Hukum kodrat adalah satu keikutsertaan dari manusia yang diciptakan menurut citra Pencipta, pada kebijaksanaan dan kebaikan Allah. Ia menyatakan martabat pribadi manusia dan membentuk dasar bagi hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi mereka.
| | 1979. | Hukum kodrat tidak berubah dan tetap tinggal sepanjang sejarah. Peraturan-peraturan yang menyatakan hukum ini, tinggal sah menurut intinya. Ia merupakan dasar yang perlu untuk membangun peraturan-peraturan moral dan perundang-undangan negara.
| | 1980. | Hukum lama adalah tahap pertama dari hukum yang diwahyukan. Peraturan-peraturan moralnya disimpulkan dalam sepuluh Firman.
| | 1981. | Hukum Musa mencakup kebenaran-kebenaran yang dari kodratnya dapat ditangkap akal budi. Allah telah mewahyukannya karena manusia tidak mengenalnya di dalam hatinya.
| | 1982. | Hukum lama adalah suatu persiapan untuk Injil.
| | 1983. | Hukum baru adalah rahmat Roh Kudus yang diterima melalui iman kepada Kristus dan yang bekerja di dalam kasih. la mendapat perwujudannya terutama dalam khotbah Tuhan di bukit dan membagi-bagikan rahmat kepada kita dengan bantuan Sakramen-sakramen.
| | 1984. | Hukum Injil memenuhi, melebihi, dan menyempurnakan hukum lama. Janji-janjinya dipenuhi oleh sabda bahagia Kerajaan surga, dan perintah-perintahnya melalui pembaharuan hati, asal segala tindakan.
| | 1985. | Hukum baru adalah hukum kasih, rahmat dan kebebasan.
| << >>
|