KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2105. | Kewajiban menghormati Allah dengan jujur, bukan saja menyangkut manusia orang perorangan, melainkan juga masyarakat. Ini adalah "ajaran tradisional Katolik tentang kewajiban moral manusia dan masyarakat terhadap agama yang benar dan satu-satunya Gereja Kristus" (DH 1). Dengan mewartakan Injil secara tetap, Gereja berusaha, sehingga mungkinlah bagi manusia untuk "meresapi tata pikir dan tata adat, perundangan dan susunan masyarakat, di mana seorang hidup, dengan semangat Kristus" (AA 13). Warga Kristen mempunyai kewajiban sosial untuk menghormati dan membangkitkan di dalam tiap manusia, kasih akan yang benar dan yang baik. Dan ini menuntut dari mereka, untuk menyebarluaskan agama benar yang satu-satunya, yang dinyatakan di dalam Gereja katolik dan apostolik Bdk. DH I.. Warga Kristen dipanggil untuk menjadi terang dunia Bdk. AA 13.. Dengan demikian Gereja memberi kesaksian tentang kekuasaan Kristus sebagai raja atas seluruh ciptaan, terutama atas masyarakat manusia Bdk. Leo X111, Ens. "Immortals Dei"; Pius
| | 2106. | Kebebasan beragama berarti "di dalam hal-hal keagamaan tidak seorang pun dipaksa untuk bertindak melawan suara hatinya, dan dihalangi untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya, baik secara privat maupun di depan umum, baik sendirian maupun bersama dengan orang lain" (DH 2). Hak ini didasarkan atas kodrat manusia, yang martabatnya menuntut agar ia menyetujui dengan sukarela kebenaran ilahi, yang melampaui tata sementara. Karena itu hak ini bertahan, "juga pada mereka, yang tidak memenuhi kewajiban mereka mencari kebenaran" (DH 2).
| | 2107. | "Apabila karena keadaan istimewa bangsa-bangsa, tertentu suatu jemaat keagamaan mendapat pengakuan sipil istimewa dalam tata hukum masyarakat, sungguh perlulah bahwa hak semua warga negara dan jemaat-jemaat keagamaan atas kebebasan beragama diakui dan dipatuhi" (DH 6).
| | 2108. | Hak atas kebebasan beragama tidak berarti izin moral untuk menganut satu kekeliruan Bdk. Leo XlH, Ens. "Libertas praestantissitnum"., juga bukan satu hak atas kekeliruan Bdk. Pius X11, Wejangan 6 Desember 1953., melainkan ia adalah hak kodrati manusia atas kebebasan sipil, artinya, bahwa dalam bidang keagamaan dalam batas-batas yang wajar - tidak dilakukan paksaan dari luar oleh kekuasaan politik. Hak kodrati ini harus diakui di dalam tata hukum masyarakat, sehingga ia menjadi hukum negara Bdk. DH 2.
| | 2109. | Hak atas kebebasan beragama sebenarnya tidak boleh tidak terbatas Bdk. Pius VI, Breve "Quod aliquantum"., juga tidak boleh hanya dibatasi oleh suatu "tata publik" Bdk. Pius IX, Ens. "Quanta cure". yang dimengerti secara positivistik atau naturalistik. " Batas-batas yang wajar" yang ada di dalam hak ini harus ditentukan oleh kebijaksanaan politik dalam masing-masing situasi seturut tuntutan kesejahteraan umum dan ditegaskan oleh wewenang negara sesuai "kaidah-kaidah hukum yang selaras dengan tata susila obyektif" (DH 7).
| | 2110. | Perintah pertama melarang menghormati allah-allah lain di samping Tuhan yang Esa, yang telah mewahyukan Diri kepada umat-Nya. Ia melarang takhayul, dan ketidakpercayaan. Takhayul boleh dikatakan satu religiositas yang berlebihan; dan tidak normal; ketidakpercayaan terlalu sedikit, satu kebiasaan buruk yang berlawanan dengan keutamaan menghormati Allah.
| | 2111. | Percaya sia-sia adalah satu langkah sesat dalam perasaan religius dan tindakan yang diwajibkan oleh perasaan itu. Ia juga dapat merembes masuk ke dalam penghormatan yang kita berikan kepada Allah benar. Demikian umpamanya kalau suatu arti magis diberikan untuk tindakan tertentu, yang sebenarnya halal atau perlu. Siapa yang menganggap daya guna dari doa-doa dan tanda-tanda sakramental berasal dari pelaksanaan yang hanya lahiriah saja dan selanjutnya tidak memperhatikan sikap batin yang dituntut, ia jatuh ke dalam percaya sia-sia Bdk. Mat 23:16-22.. Pemujaan Berhala
| | 2112. | Perintah pertama mengecam keberhalaan. Diminta dari manusia supaya hanya beriman kepada Allah, dan bukan kepada allah-allah lain, dan supaya tidak menghormati allah-allah lain di samping Allah yang Esa. Kitab Suci mendesak terus-menerus untuk menolak berhala-berhala. Berhala-berhala ini "hanyalah emas dan perak, buatan tangan manusia. "Mereka mempunyai mulut, tetapi tidak dapat berbicara, mempunyai mata tetapi tidak dapat melihat". Berhala-berhala yang tidak bertenaga ini membuat orang menjadi tidak bertenaga: "Seperti itulah jadinya orang-orang yang membuatnya, dan semua orang yang percaya kepadanya" (Mzm 115:4-5, 8) Bdk. Yes 44:9-10; Yer 10:1-16; UI 14,1-30; Bar 6; Keb 13:1-15:19.. Sebaliknya Allah adalah "Allah yang hidup" (umpamanya Yos 3: 10 dan Mzm 42:3), yang memberi hidup dan yang campur tangan di dalam sejarah.
| | 2113. | Pemujaan berhala tidak hanya ditemukan dalam upacara palsu di dunia kafir. Ia juga merupakan satu godaan yang terus-menerus bagi umat beriman. Pemujaan berhala itu ada, apabila manusia menghormati dan menyembah suatu hal tercipta sebagai pengganti Allah, apakah itu dewa-dewa atau setan-setan (umpamanya satanisme) atau kekuasaan kenikmatan, bangsa, nenek moyang, negara, uang, atau hal-hal semacam itu. "Kamu tidak dapat mengabdi kepada Allah dan kepada Mamon" demikian kata Yesus (Mat 6:24). Banyak martir yang meninggal karena mereka tidak menyembah "binatang" Bdk Whyl3-l4.; malahan mereka juga menolak menyembahnya, walaupun hanya dengan berpura-pura saja. Pemujaan berhala tidak menghargai Allah sebagai Tuhan yang satu-satunya; dengan demikian ia mengeluarkan orang dari persekutuan dengan Allah Bdk Gal 5:20; Ef 5:5.
| | 2114. | Dalam penyembahan kepada Allah yang Esa, kehidupan manusia menjadi satu keutuhan. Perintah supaya menyembah hanya satu Tuhan, menjadikan manusia itu sederhana dan menyelamatkan dia dari kehancuran berkeping-keping yang tidak ada akhirnya. Pemujaan berhala adalah satu penyelewengan perasaan religius yang dimiliki manusia. Siapa yang mengabdi kepada dewa-dewa, "mengarahkan kerinduan yang tak terhapus akan Allah kepada sesuatu yang lain dari Allah" (Origenes, Cels. 2,40).
| | 2115. | Allah dapat mewahyukan masa depan kepada para nabi dan orang-orang kudus yang lain. Tetapi sikap Kristen ialah menyerahkan masa depan dengan penuh kepercayaan kepada penyelenggaraan ilahi dan menjauhkan diri dari tiap rasa ingin tahu yang tidak sehat. Siapa yang kurang waspada dalam hal ini bertindak tanpa tanggung jawab.
| | 2116. | Segala macam ramalan harus ditolak: mempergunakan setan dan roh jahat, pemanggilan arwah atau tindakan-tindakan lain, yang tentangnya orang berpendapat tanpa alasan, seakan-akan mereka dapat "membuka tabir" masa depan Bdk. Ul 18:10; Yer 29:8.. Di balik horoskop, astrologi, membaca tangan, penafsiran pratanda dan orakel (petunjuk gaib), paranormal dan menanyai medium, terselubung kehendak supaya berkuasa atas waktu, sejarah dan akhirnya atas manusia; demikian pula keinginan menarik perhatian kekuatan-kekuatan gaib. Ini bertentangan dengan penghormatan dalam rasa takwa yang penuh kasih, yang hanya kita berikan kepada Allah.
| | 2117. | Semua praktik magi dan sihir, yang dengannya orang ingin menaklukkan kekuatan gaib, supaya kekuatan itu melayaninya dan supaya mendapatkan suatu kekuatan adikodrati atas orang lain - biarpun hanya untuk memberi kesehatan kepada mereka - sangat melanggar keutamaan penyembahan kepada Allah. Tindakan semacam itu harus dikecam dengan lebih sungguh lagi, kalau dibarengi dengan maksud untuk mencelakakan orang lain, atau kalau mereka coba untuk meminta bantuan roh jahat. Juga penggunaan jimat harus ditolak. Spiritisme sering dihubungkan dengan ramalan atau magi. Karena itu Gereja memperingatkan umat beriman untuk tidak ikut kebiasaan itu. Penerapan apa yang dinamakan daya penyembuhan alami tidak membenarkan seruan kepada kekuatan-kekuatan jahat maupun penghisapan orang-orang lain yang gampang percaya.
| | 2118. | Perintah Allah yang pertama mencela dosa-dosa melawan penyembahan Allah. Termasuk dalamnya pada tempat pertama: mencobai Allah dengan perkataan dan perbuatan, sakrilegi dan simoni.
| << >>
|