KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2144. | Dengan menghormati nama Allah terungkap penghormatan yang patut diberikan kepada misteri Allah sendiri dan kepada segala yang kudus. Kesadaran akan yang kudus termasuk dalam kebajikan memuja Allah.
"Apakah rasa enggan dan khidmat itu perasaan-perasaan Kristen atau tidak? Untuk mempersalahkannya sebenarnya tidak masuk akal. Itulah perasaan-perasaan yang kita miliki - malahan sangat intensif - kalau seandainya kita memandang Allah yang agung. Memang itulah perasaan-perasaan yang harus kita miliki, apabila kita menjadi radar akan kehadiran-Nya. Sejauh kita percaya bahwa Ia hadir, kita harus memilikinya. Tidak memilikinya berarti tidak yakin, tidak percaya bahwa Ia hadir" (J.H. Newman, par. 5,2).
| | 2145. | Umat beriman harus memberi kesaksian tentang nama Allah, dengan nengakui imannya tanpa takut Bdk. Mat 10:32; 1 Tim 6:12.. Khotbah dan katekese harus diresapi dengan penyembahan dan penghormatan terhadap nama Tuhan Yesus Kristus.
| | 2146. | Perintah kedua melarang penyalahgunaan nama Allah, artinya setiap pemakaian yang tidak pantas mengenai nama Allah, nama Yesus Kristus, tetapi juga nama Perawan Maria dan semua orang kudus.
| | 2147. | Janji yang diberikan kepada seseorang atas nama Allah mempertaruhkan kehormatan, kesetiaan, kebenaran, dan wewenang Allah. Mereka harus dipatuhi tanpa syarat. Siapa yang tidak mematuhinya, menyalahgunakan nama Allah dan seakan-akan menyatakan Allah seorang pendusta Bdk. 1 Yoh 1:10.
| | 2148. | Menghujah Allah adalah pelanggaran langsung terhadap perintah kedua. Menghujah Allah berarti orang - secara batin atau secara lahir - mengeluarkan kata-kata kebencian, celaan, tantangan terhadap Allah, berbicara yang buruk tentang Allah, kurang hormat dalam pembicaraan tentang Allah, dan menyalahgunakan nama Allah. Santo Yakobus menegur mereka "yang menghujah nama yang mulia, yang olehnya kamu menjadi milik Allah" (Yak 2:7). Larangan menghujah Allah mencakup juga kata-kata terhadap Gereja Kristus, orang-orang kudus, atau benda-benda kudus. Yang menyalahgunakan nama Allah untuk menutup-nutupi perbuatan yang jahat, memperhamba bangsa-bangsa, menyiksa manusia, atau, membunuhnya, juga menghujah Allah. Penyalahgunaan nama Allah untuk melakukan kejahatan menyebabkan kebencian terhadap agama. Menghujah Allah bertentangan dengan penghormatan yang harus diberikan kepada Allah dan nama-Nya yang kudus. Dengan sendirinya ia adalah dosa berat Bdk. CIC, can. 1369.
| | 2149. | Sumpah serapah yang menyalahgunakan nama Allah tanpa maksud menghujah Allah adalah kekurangan penghormatan kepada Tuhan. Perintah kedua juga melarang penggunaan nama Allah secara magis.
"Nama Allah diagungkan, kalau orang mengucapkannya dengan hormat, pantas untuk keluhuran-Nya dan kemuliaan-Nya. Nama Allah itu dikuduskan, kalau orang mengucapkannya dengan hormat dan dengan rasa takut untuk menghinanya" (Agustinus, serm. Dom. 2,45,19).
| << >>
|